Kejahatan Terhadap Tubuh dan
Nyawa Manusia
Oleh Annisa Tri
Wahyuningsih
Kurikulum dan
Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu
Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
annistriwahyu@yahoo.co.id
Abstrak
Sebagian
besar kejahatan yang sering kali terjadi di dalam masyarakat adalah kejahatan
terhadap tubuh dan nyawa manusia. Mulanya pelaku kejahatan/perampok hanyalah
ingin mencuri saja mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup di perekonomian
yang sulit ini, tetapi karena korbannya melawan terjadilah tindak kejahatan
terhadap tubuh yang semakin lama berlanjut menjadi kejahatan terhadap nyawa
yang menewaskan korbannya. Para aparat hukum pun sudah melakukan tindak hukuman
yang tegas bagi para pelaku-pelaku kaejahatan, tetapi sampai sekarang masih
banyak dan terus berkembang kasus-kasus kejahatan yang lebih sadis lagi. Bahkan
kebanyakan pelaku dari kejahatan itu adalah orang-orang terdekat yang mereka
kenal, seperti orang tua, ayah, ibu, kakak, adik, saudara, tetangga, pacar,
teman. Dan
yang lebih mirisnya lagi kasus-kasus ini bisa terjadi karena permasalahan
sepele yang akhirnya meluas yang seharusnya bisa di selesaikan secara
kekeluargaan tanpa dengan kekerasan.
Keywords
: Kejahatan, masyarakat, pelaku, korban, permasalahan, penyelesaian.
1.Pendahuluan
Jika kita menonton
tayangan berita pada televisi, atau mendengarkan radio, ataupun membaca koran
kita pasti akan menemukan banyak kasus kejahatan terhadap tubuh dan nyawa di
Indonesia. Banyak
diantaranya yang menjadi korbannya adalah anak-anak, perempuan,ataupun orang
tua. Sejak dahulu hingga sekarang kasus-kasus kejahatan
terhadap tubuh dan nyawa terus meningkat, bahkan pada jaman dahulu tindakan
yang dilakukannya lebih kejam dari pada sekarang. Semua ini bisa
terjadi di berbagai daerah dan pelakunya pun bisa siapa saja.
Perbuatan menghilangkan nyawa
dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif artinya mewujudkan
perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagaian anggota tubuh, tidak boleh
diam atau pasif. Disebut abstrak karena perbuatan ini tidak menunjukkan bentuk
konkrit tertentu. Oleh karena itu dalam kenyataan secara konkrit perbuatan itu
dapat beraneka macam wujudnya seperti menembak, memukul membacok, dan lain
sebagainya yang tidak terbatas banyaknya.
Contoh dari kasus kejahatan terhadap
tubuh dan nyawa diantaranya yaitu Pembantaian massal tahun 1740 tragedi
berdarah angke (Prof. Hembing Wijayakusuma, 1740). Pembantaian
biadab yang dilakukan VOC terhadap warga etnis Tionghoa di Batavia tahun 1740,
yang menewaskan lebih dari 10.000 jiwa Tionghoa, telah mengubah tatanan sosial
dan ekonomi secara drastis. Kecemburuan sosial akibat faktor ekonomi yang
dirasakan VOC, ternyata harus dibayar mahal oleh warga etnis
Tionghoa, bukan hanya dengan air mata dan keringat, tetapi juga dengan nyawa
mereka semua.
Pada tahun 2005 ada kasus tentang
jurnalis indonesia yang disandera selama 1 minggu di Irak. Yaitu Meutya Hafid,
seorang reporter Metro TV dan Budiyanto, juru kamera yang mendampinginya
disandera oleh Mujahidin Irak (Meutya Hafid:
55).
168 jam lamanya mereka berada didalam sandera di sebuah gua kecil di tengah
gurun Ramadi tidur beralaskan batuan dan dibuai oleh suara bom dan tembakan.
Dari dua contoh kasus diatas dapat
diartikan bahwa Indonesia sangat rawan dengan kejahatan tubuh dan nyawa,
apalagi sekarang banyak orang yang buta mata karena harta dan kekayaan. Banyak
cara dilakukannya hanya untuk mendapatkan uang tanpa mempertimbangkan resiko
perbuatannya itu. Sehingga tanpa pikir panjang para pelaku dengan mudah melakukan aksi
kejahatannya itu.
2.
Pengertian Kejahatan
Menurut
B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas,
tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.”
Sedangkan menurut Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut. (Van Bammelen : 202)
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan
penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan
terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas
menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang
sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk
mengurangi ras manusia secara keseluruhan.
Biasanya
kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti
yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda
dan Yugoslavia. Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang
pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. (Abidin Zaenal: 105)
Menurut
UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi
kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat
penduduk sipil.Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat
Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court.
Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida,Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
3. Kejahatan
terhadap Tubuh dan Nyawa
Kejahatan
Terhadap Tubuh
Kejahatan terhadap tubuh manusia
terdiri atas perbuatan-perbuatan berua penyeragan atas tubuh atau bagian dari
tubuh yang mengakibatkan rasa sakit dan luka, bahkan karena luka yang sangat
parah dapat menimbulkan kematian. Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan
terhadap tubuh terbagi menjadi 2 macam, yaitu: Kejahatan
terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja dan kejahatan
terhadap tubuh karena kelalaian
Dalam doktrin atau ilmu pengetahuan
hukum pidana, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain (Satochid
Kartanegara:
509). Contoh perbuatan yang termasuk dalam penganiayaan yaitu seorang guru atau
orang tua yang memukul anak, atau dokter yang melukai sebagian tubuh pasien
dalam rangka pelaksanaan operasi untuk meyembuhkan suatu penyakit dll.
Sedangkan kejahatan tubuh karena
kelalaian berupa perbuatan mengemudi (mobil kurang berhati-hati kemudian
menabrak pejalan kaki), perbuatan menembak
(babi hutan, kurang hati-hati mengenai orang), perbuatan menyalakan
(korek api didekat penjual bensin, terjadi kebakaran dan menimbulkan orang
luka) dan lain sebagainya. Dalam doktrin, mengenai kelalaian dapat dilihat dari
dua sudut pandang, yang juga dapat disebut sebagai syarat adanya kelalaian,
yakni dari sudut pandang subyektif dan sudut pandang obyektif.
Dari sudut subyektif, kelalaian
(sama juga dengan kesegajaan), adalah mengenai sikap batin seseorang dalam
hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan pada
pembuatannya. Contohnya, seorang pengemudi mobil, karena dirinya merasa sudah
sangat pintar dan menguasa medan/situasi jalan srta kendaraan dalam kondisi
yang sangat baik (baru), dengan demikian ia berpandangan bahwa tidak akan
terjadi kecelakaan, maka atas pandangannya itu ia menjalankan kendaraannya
dengan sangat cepat (ngebut).
Ternyata pandangannya itu keliru,
karena tiba-tiba ban depan meletus, dalam kondisi kecepatan kendaraan yang
sangat tinggi maka terjadilah kecelakaan yang berakibat penumpangnya luka
berat. Pandangan tentang kepintarannya mengemudi dan lain-lain tadi yang
menyebabkan timbulnya pikiran bahwa karenanya kecelakaan tidak mungkin terjadi,
lalu ia mengebut adalah suatu pandangan yang salah. Keadaan pikiran yang
demikian disebut dengan kealpaan yang disadari.
Dari sudut obyektif, kelalaian dapat
ditetapkan berdasarkan ukuran bahwa apakah perbuatan yang menjadi pilihan orang
itu sudah dipandang benar atau tidak, sudah dipandang sebagai perbuatan yang
menurut kebiasaan yang berlaku dan wajar dalam masyarakat ataukah tidak. Untuk
dapat dipandang sebagai wajar atau tidak wajar, harus dilihat atau dibandingkan
antara pilihan perbuatan orang itu dengan pilihan perbuatan oleh orang lain
dalam kedudukan yang sama, dan dalam kondisi serta situasi yang sama dengan
kondisi dan situasi dengan orang itu.
Apabila perbuatan itu sama maka itu
bukanlah pilihan perbuatan yang dipersalahkan padanya. Dalam praktik hukum,
syarat obyektif inilah yang sering kali digunakan untuk menentukan tentang ada
tidaknya kealpaan. Apabila syarat obyektif ini Sudah terpenuhi, pada umumnya
syarat subyektif pun juga terpenuhi (Moeljatno, 1983: 204).
Kejahatan
Terhadap Nyawa
Kejahatan
terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan
hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa
manusia. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2dasar, yaitu atas dasar unsur
kesalahannya dan atas dasar obyeknya (nyawa).
Atas dasar
kesalahannya, kejahatan terhadap nyawa dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja, adalah kejahatan yang dimuat dalam
Bab XIX KUHP, pasal 338 s/d 350 dan Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja, dimuat dalam Bab XXI
(khusus pasal 359).
Sedangkan atas dasar obyeknya
kejahatan terhadap nyawa terbagi menjadi 3 macam, yakni:
Kejahatan
terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal: 338, 339, 340, 344, 345, kejahatan
terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam
pasal: 341, 342,dan 343, kejahatan
terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam
pasa 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa yang
dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan
yang terdiri dari:
Pembunuhan
biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam
Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun”.
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain
Pembunuhan yang dimaksud ini adalah
sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, menentukan: “Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak
pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun
peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk
memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 tahun”
Pembunuhan
berencana (Moord)
Pembunuhan
dengan rencana terlebih dahulu atau disingkat pembunuhan berencana adalah
pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan
terhadap nyawa manusia , diatur dalam Pasal 340 yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan
nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
20 tahun”.
Pembunuhan
oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
Bentuk pembunuhan yang dilakukan
oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah dilahirkan, yang
dalam praktek hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi, ada 2 (dua) macam
yaitu:
Pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan
berencana (pembunuhan bayi biasa, Pasal 341 KUHP). Pembunuhan biasa oleh ibu
terhadap bayinya sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 341 KUHP, dirumuskan
sebagai berikut:
“seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja mengilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.
Pembunuhan
atas permintaan korban
Pembunuhan atas
permintaan korban diatur dalam Pasal 334 KUHP yang rumusannya sebagai berikut: “Barang siapa menghilangkan nyawa
orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sesungguh
hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Penganjuran
dan pertolongan pada bunuh diri
Penganjuran dan
pertolongan pada bunuh diri ini dicantumkan dalam Pasal 345 KUHP yang
rumusannya adalah: “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh
diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk
itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri”.
Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian
Adalah kejahatan
yang dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan: “barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana kurungan
paling lama 1 tahun”.
4. Contoh kasus
kejahatan tubuh dan nyawa manusia
(pembunuhan sadis seorang debtcolector)
Kasus ini
adalah salah satu kasus yang terjadi di semarang. Kasus ini terjadi pada hari
kamis 5 September 2013, korbannya yaitu Sudarmanto (29), warga Genuksari RT
03/RW 06 Semarang (Surat
Kabar Harian Semarang: 2013). Korban Dibantai secara sadis
oleh sesama teman-teman debtcolectornya di rumahnya pada pukul 01.00 dini hari.
Para tersangka melalukan aksinya tersebut karena di sulut rasa dendam kepada
korban karena telah dituduh mencuri kalung korban seberat 10 gram. Karena
merasa tidak terima telah dituduh mencuri (Aris) beserta 19 teman lainnya
langsung menyambangi rumah korban dan tanpa basa basi langsung meluncurkan aksi
brutalnya. Tubuh korban pun di hujani berbagai macam senjata tajam dan tumpul
hingga tak berbentuk, dan perbuatan korban itu di saksikan oleh ibu kandung dan
keluarganya sendiri, tak ada daya mereka untuk melerainya, kakak korban yang
berusaha melerainya pun turut ikut dibacok setelah puas melihat korban tak
berdaya mereka langsung meninggalkan rumah korban. Tetapi tak lama kemudian
polisi dapat menankap tersangka pembunuhan yang sedang pesta miras disalah satu
rumah tersangka juga. Karenanya korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya
akibat dibacok, ditusuk, dan dihantam benda tumpul secara bertubi-tubi, bahkan
dibagian punggung korban robek tembus jantung dan paru-paru akibat senjata
tajam jenis parang, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat dalam
perjalanan menuju Rumah Sakit. Akibat perbuatannya ini 20 orang tersangka
pelaku pembunuhan Sudarmanto dikenai pasal berlapis 338 dan 170 KUHP yaitu
mengenai pembunuhan dan pengeroyokan.
5. Contoh kasus
ke-2 kejahatan tubuh dan nyawa manusia
(penyiksaan janda penjual kopi di Jakarta)
Jakarta
– Seorang perempuan berstatus janda, He, yang baru sepekan berjualan kopi di
dekat pintu tol keluar Kebun Jeruk, Jakarta Barat, disekap dan dirusak
kemaluannya oleh segerombolan preman di dekat Apartemen Kedoya, sejak Jumat, 13
September, hingga Ahad, 15 September 2013. (tempo.com:2013)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta
Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Hariadi, mengatakan pihaknya telah
menangkap 19 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap korban.
Hengky mengungkapkan, peristiwa bermula saat janda asal Bekasi berusia 46 tahun itu dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku padaJumat, 13 September, sekitar pukul 15.00. Karena korban menolak, pelaku yang marah lantas menarik paksa dan menyekap korban di satu rumah di Kedoya.
Saatdisekap, kata dia, korban dipaksa menanggalkan pakaiannya hingga telanjang. Setelah itu, para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap korban.Para pelaku menetesi tubuh korban menggunakan lelehan plastik yang dibakar.
"Para pelaku juga memaksa agar korban memasukkan kayu cangkul kekemaluannya," ucapHengky di Polres Jakarta Barat, Ahad, 15 September 2013. Korban melarikan diri pada Ahad, 15 September, pukul 05.00, saat para pelaku terlelap. Tanpa pakaian sehelai pun, korban langsung berlari dan melaporkan kasus yang menimpanya kepada seorang satpam di sana, kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang tersebar di beberapa titik di sekitar pinggir tol Kebon Jeruk di pinggir tol, Jalan Setia Kedoya, Jalan Mawar Kembangan, dan Kapuk Cengkareng.
Hengky mengungkapkan, peristiwa bermula saat janda asal Bekasi berusia 46 tahun itu dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku padaJumat, 13 September, sekitar pukul 15.00. Karena korban menolak, pelaku yang marah lantas menarik paksa dan menyekap korban di satu rumah di Kedoya.
Saatdisekap, kata dia, korban dipaksa menanggalkan pakaiannya hingga telanjang. Setelah itu, para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap korban.Para pelaku menetesi tubuh korban menggunakan lelehan plastik yang dibakar.
"Para pelaku juga memaksa agar korban memasukkan kayu cangkul kekemaluannya," ucapHengky di Polres Jakarta Barat, Ahad, 15 September 2013. Korban melarikan diri pada Ahad, 15 September, pukul 05.00, saat para pelaku terlelap. Tanpa pakaian sehelai pun, korban langsung berlari dan melaporkan kasus yang menimpanya kepada seorang satpam di sana, kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang tersebar di beberapa titik di sekitar pinggir tol Kebon Jeruk di pinggir tol, Jalan Setia Kedoya, Jalan Mawar Kembangan, dan Kapuk Cengkareng.
6. Contoh kasus
ke-3 Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa
(pembunuhan Holly Angela)
SEMANGGI
(Pos Kota) – Tinggal satu pelaku lagi yang belum tertangkap dalam kasus
pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti di Apartemen Kalibata City, Jaksel. Polisi
mengimbau agar Rusky menyerah lantaran posisinya yang sudah terkunci.(Harian Semarang:2013)
Rusky
dipastikan tak bisa bergerak lebih leluasa dalam pelariannya mengingat
sebelumnya polisi telah berhasil membekuk rekan Rusky, Pago Satria Permana ,41,
pada Kamis (7/11) lalu.Pago dan Rusky diketahui selalu bersama dalam pelarian
mereka.
Rusky merupakan salah satu dari 5
orang komplotan pembunuh bayaran yang disewa Gatot Supiartono, suami siri
Holly, untuk membunuh Holly. Peran Rusky cukup signifikan, yakni bertugas
membantai Holly di kamar apartemennya bersama El Risky.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan dalam kasus ini sudah
empat tersangka yang ditahan pihaknya.Mereka adalah Gatot, otak pembunuhan,
serta Surya Hakim, Latief, dan Pago. Sementara satu pelaku yakni El Risky,
diketahui tewas di lokasi kejadian, usai membantai Holly di kamar apartemennya,
bersama Rusky.
Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro
Jaya, Kompol Antonius Agus, menjelaskan dari keterangan Pago, pihaknya
memastikan dapat menelusuri jejak Rusky. “Menyerahlah, polisi terus memburu,”
imbau Antonius.
Menurut Antonius, jika Pago berperan
membuntuti Holly dari Cibubur hingga ke apartemen di hari kejadian, serta juga
bertugas membuang jenasah Holly, maka peran Rusky, adalah menjadi eksekutor
langsung Holly.
Rusky lah, yang bersiap di dalam kamar apartemen Holly, bersama El Risky. “Dia ini eksekutor langsung,” ujarnya.
Rusky lah, yang bersiap di dalam kamar apartemen Holly, bersama El Risky. “Dia ini eksekutor langsung,” ujarnya.
Antonius menjelaskan selama pelarian
Rusky dan Pago ke Banten, keduanya bersembunyi di hutan-hutan. Akhirnya mereka
mencari orang pintar dan dukun di wilayah tersebut agar bisa lolos dari upaya
kejaran polisi. Atas perintah seorang dukun di sana, keduanya lalu diminta
membeli masing-masing seekor kambing untuk dikurbankan agar selamat.”Mereka
membeli dua ekor kambing untuk dikorbankan, agar mereka tidak tertangkap polisi
atau istilahnya selamat,” kata Antonius.
Bukan hanya itu, syarat lain
diajukan sang dukun. Keduanya diminta untuk tidur di 5 kompleks makam atau
kuburan di sana.”Ada 5 kuburan, masing-masing menginap 4 malam,” kata Antonius.
Sedangkan syarat terakhirnya, kata
Antonius, keduanya diminta bertapa 2 hari 2 malam di Goa Sanghyang Hira, di
Semenanjung Ujung Kulon.Goa ini dipercaya tempat napak tilas Prabu Kiai
Santang.
Pada Selasa (5/11), Pago dan Rusky
berpisah. Pago kemudian menginap di rumah saudaranya di Kampung Ciseket,
Pandeglang, Banten, sementara Rusky ke tempat lain.Akhirnya, Pago dibekuk
polisi, Kamis (7/11) pagi, saat masih tidur. Ia sudah dalam intaian polisi selama
sekitar 3 hari.
7.Kesimpulan
Berdasarkan
paparan kasus-kasus diatas dapat di simpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap
tubuh dan nyawa lingkupnya sangat luas sekali dan terjadi secara umum, meliputi
tindak kejahatan, kekesaran fisik,seksual,mental, pencurian,perampokan, dan
pembunuhan. Dan semua tindakan kejahat itu sudah di atur dalam Undang-undang
dan ada sanksinya. Sebagai suatu bentuk kejahatan, tindakan
kekerasan agaknya tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, sebagaimana pula
tindak-tindak kejahatan lainnya. Namun, bukan berarti tindakan kekerasan ini
tidak dapat dikurangi.Untuk mencapai hal ini, selain upaya yuridis yang
diusulkan, semuanya kembali berpulang pada warga masyarakat sendiri. Tanpa
adanya partisipasi publik, maka tidak akan pernah ada perubahan. Untuk dapat
mengubah sikap dan perilaku masyarakat ini maka peran pembuat kebijakan akan
sangat menentukan, baik mereka yang berasal dari tingkat yang paling tinggi
sampai yang paling rendah. Selain itu, upaya pendidikan dan pemberdayaan
masyarakat serta perempuan sendiri perlu untuk menangani masalah-masalah yang
terjadi dalam komunitas mereka sendiri.
Tetapi kenapa
banyak orang nekat melakukan tindak kejahatan itu? Faktornya adalah karena
perekonomian yang sulit banyak dari
mereka yang penggangguran memilih jalan instan untuk mendapatkan uang, karena
mereka berfikir tidak ada lapangan pekerjaan yang mau menerima mereka, padahal
pikiran itu salah besar, jika mereka mau berusa dan tidak putus asa pasti akan
mendapatkan pekerjaan yang layak dan halal.
Faktor yang
kedua karena rendahnya pendidikan, jadi mereka-mereka yang berpendidikan kurang
mudah sekali untuk terhasut, untuk diberdaya supaya melakukan tindak kejahatan
demi bayaran uang. Tidak di pungkiri dengan orang yang berpendidikan tinggi pun
dapat terlibat dalam kasus-kasus kejahatan seperti ini, seperti oknum2 pejabat
tinggi, dokter mall praktek, walaupun mereka tidak terlibat secara langsung
tetapi mereka ada di balik semuanya.
Faktor yang
ketiga kurangnya komunikasi, keharmonisan antara keluarga, orang tua dengan
anak, sehingga karena masalah sepele mungkin orang tua bisa membunuh anaknya
ataupun sebaliknya anak dengan tega
membunuh orang tuanya sendiri. Dan masih banyak lagi faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kejahatan-kejahatan di dunia ini.
Sehingga kita sebaiknya selalu
waspada, selalu berhati-hati dalam bertindak ataupun berbicara. Kita juga harus
bisa mengontrol emosi kita jangan sampai karena masalah kecil kita menjadi buta
mata. Kita harus bisa mencari jalan keluar dari setiap masalah yang ada secara
dewasa. Walaupun hukum di Indonesia sudah menerapkan berbagai sanksi untuk
memberantas tindak kejahatan tetapi para pelakunya tidak pernah jera. Sehingga
semua kembali kepada kita sendiri untuk bersikap. Seperti kata pepatah tidak
akan ada asap kalu tidak ada apinya yang artinya tidak akan ada permasalahan
jika tidak ada yang memulainya/ memancingnya. Hanya diri kita sendiri yang
dapat menentukan semuanya.
Daftar Pustaka
Abidin,
A. Zaenal. 1982. Hukum Pidana,
Penerbit Prapantja dan Taufieq, Jakarta-Makasar.
Sugandi,
R. 190. K.U.H.P Dengan Penjelasannya,
Usaha Nasional, Surabaya.
Chazawi
Adami, Kejahatan Terhdap Tubuh dan Nyawa.
168 Jam Dalam
Sandera,
Meutya Hafid.
Prof.H.M
Hembing Wijayakusuma. Pembantaian Massal
tahun 1740.
Moeljatno. 1983. Kejahatan Terhadap Tubuh, 204. Jakarta.
Kartanegara
Satochid: 509.
Referensi
Koran
Harian Semarang (2013). “Pembunuhan Deptcolector” September.
Tempo.com.
“Kejahatan terhadap Janda Penjual kopi”. 2013.
Kejahatan
Kemanusiaan. Wikipedia Bahasa Indonesia.
Hukum
dan Pidana. Wikipedia Bahasa Indonesia.
Kejahatan
Terhadap Nyawa. Negara Hukum.com
(download
tanggal 5 November 2013 pukul 12.00 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar