Pornografi
dan Bahaya Pornografi bagi Kehidupan
Oleh
: Sadoso Tri Hatmoko
Jurusan
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas
Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
ABSTRAK
Pornografi di Indonesia memang telah tumbuh subur
dengan mudahnya pornografi berkembang terutama setelah dimulainya masa
reformasi. Kendati produk media komunikasi dan pertunjukan yang menglandung
muatan materi pornografi telah lama hadir dinegara ini, maraknya
pornografi,indikasi lemahnya hukum ,pornografi lazimnya berupa eksploitasi dan
mersialisasi seks : pengumbaran ketelanjangan baik sebagian atau penuh,
pengumbaran gerakan-gerakan erotis,serta pengumbaran aktivitas seksual sosok
perempuan yang hadir dalam produk media komunikasi,media massa, dan
pertunjukan. Ragam pornografi berdasarkan mediumnya, pornografi yang
menggunakan media elektronik misalnya foto digital porno atau fasilitas video
porno melalui telepon dan lain sebaginya.Tujuan dari karya ilmiah ini adalah
memberi wawasan tentang pornografi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya
pornografi,karena yang paling rentan terkena bahaya pornografi adalah anak dan
remaja. pada zaman sekarang pornografi merupakan bukan aib lagi, kerena meraka
melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya mereka lakukan terus malah diunggah
atau diupload dalam dunia maya, misalnya seperti artis ariel dan luna, anggota
DPR yang seharusnya menjadi tauladan yang baik, bukan malah merusak generasi
muda bangsa ini dengan mengotori pemikirannya. Maka mulai dari saat ini
pemerintah harus berbenah, berbenah untuk melawan pornografi. Bukan hanya untuk
pemerintah tapi untuk semua kalangan, baik untuk keluarga dan masyarakat. Demi
menjunjung nilai-nilai pancasila dan tujuan bangsa indonesia yaitu
“mencerdaskan kehidupan bangsa”
Kata kunci : berkembanya pornografi, ragam
pornografi, bahaya pornografi
1.
Pendahuluan
Pornografi
merupakan istilah yang berasal dari bahasa yunani, pornographia. Istilah ini
bermakna gambar atau tulisan tentang pelacur. Kata ini pertama kali muncul di
Inggris pada masa ratu Victoria(1837-1901). Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia merumuskan pornografi sebagai : penggambaran tingkah laku sacara
erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi, bahan
bacaan yang sengaja dan semata-mata membangkitkan nafsu birahi/ seks(lihat di
buku “pornografi dilarang tapi dicari” Subagyo,A. (2008)). Kalau kita
perhatikan mengenai rumusan ini,maka letak kekuatan pornografi adalah pada
kemampuannya yang besar untuk membangkitkan birahi dan menikmatinya.
Dalam
tugas karya ilmiah ini saya akan membahas tentang pornografi seperti apa yang
sudah saya tulis diatas terus tentng perdebatan mengenai pornografi dan
menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi.
Pornografi
di indonesia telah menjadi virus. Hampir disetiap sudut kehidupan masya rakat,
pornografi mengintai. Harga yang murah dan mudah didapat hal ini yang membuat
orang-orang dengan pendapatan yang minim,termasuk anak-anak dan pelajar, rentan
terhadap pengaruh pornografi. Padahal pada anak-anak atau remaja termasuk
kelompok yang sulit untuk mengontrol hasrat seksualnya. Pornografi di tanah air
kita harus segera diberantas dan dilakukan secepatnya atau mulai saat ini.
Pemberantasan pornogtrafi bukan hanya dengan membuaat Undang-undang,
Undang-undang dan peraturan hukum itu hanyalah sebagai atap bagi gerakan
masyarakat untuk mencegah pornografi tumbuh dan berkembang biak. Tetapi menyiapkan masyarakat itu sendiri agar
mereka berkata tidak pada pornografi. Dan tidak tergoda untuk mengonsumsinya
serta sadar bahwa pornografi itu berbahaya dan merupakan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
2.
Mengapa
Pornografi Harus Ditolak
Ada
beberapa pendapat yang bisa dipakai untuk menolak pornografi. Pendapat-pendapat
tersebutantara lain : menyangkut etika,dampak dan desakralisasi seksual, dan
bukti empiris dilapangan.
Pornografi
merupakan istilah yang berasal dari bangsa barat, istilah pornografi secara
definitif tidak ditemukan dalam kitab suci manapun. Meski demikianar t bukan
berati agama-agama besar tidak menganal apa itu pornoggrafi. Seperti halnya
Zina untuk agama Islam,Kristen dan Khatolik,nafsu rendah untuk agama budha dan
kesusilaan untuk agama khonghuchu(lihat di buku “pornografi dilarang tapi
dicari”)
Aturan-aturan
tersebut biasanya berupa larangan-larangan atau perintah untuk menjauhkan diri
dari perbuatan tersebut. Misalanya dalam agama Islam, Islam melarang keras,
karena berdosa untuk sekedar mendekatinya.(Al-qur’an surah al-israa’ ayat 32)
Islam
memandang pornografi sebgai Zina, pornografi dalam Islam masuk dalam kategori
zina dan islam mel;arang untuk sekedar mendekatinya.
Secara
bahasa, dalam islam zina berarti hubungan kelamin yang terjadi antara laki-laki
dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan.
Banyaknya
kasus-kasus kejahatan yang disebabkan oleh pornografi, namun sebab itu
berdampak berbeda-beda ada yang berdampak kecil dan ada pula yang berdampak
besar. Yang berdampak besar hingga memicunya melakukan tindakan kriminal
seperti pemerkosaan,pencabulan, sodomi, atau pelecehan seksual.
Temuan
dari beberapa investigasi komisi nasional (KOMNAS) perempuan terhadap 201 kasus
pemerkosaan tahun 2000-2004 yang termuat di koran, menunjukkan 56,71% diakui
pelaku akibat film/ VCD pornosementara lembaga lain yaitu LBH (lembaga bantuan
hukum) APIK Jakarta menemukan fakta, kebanyakan anak-anak atau remaja yang
melakukan kekerasan seksual akibat terabgsang tayangan VCD porno dan pengaruh
minuman keras. Fakta LBH ini dalah berasal dari 185 kasus kekerasan seksual
yang diterimanyasepanjang tahun 2007
Dengan
adanya pernyataan dan fakta-fakta dari beberapa organisasi kmasyarakatanm
tersebutmaka kita perlu mewaspadai peningkatan kasus-kasus kejahatan seksual di
sekeliling kita. Mengingat hingga hari ini, pornoghrafi masih beredar mudah dan
murah didapat, bahkan anak SD sekalipun.
3.
Dampak
dari Pornografi Melebihi bahaya Narkoba
Dampak dari pornografi
melebihi dari bahaya narkoba yang terungakap dalam seminar dan worksop
internasional yang bertema “Membangun Kesadaran Betapa Dahsyatnya Kerusakan
Kesehatan Otak Akibat Perilaku Adiksi Pornografi” yang diselenggarakan di hotel
Grand Kemang,( senin 27/9). (lihat di //sodoel.wen.ru/dampak-pornografi-melebihi-bahaya-narkoba.html)
Adiksi
pornografi adalah perilaku berulang untuk melihat hal-hal yang merangsang
nafsuseksual sehingga dapat merusak pola pikir seseorang karena tidak sanggup
menghentikannya.
Dampak
pornografi tidak hanya mempengaruhoi bagi kondisi psikis tetapi juga berdampak
pada kesehatan dan kriminalitas. Berikut secara garis besar dampak pornografi
yaitu : (1)meningkatnya kriminalitas, (2) Resiko terhadap psikologi dan
pendidikan,(3) Resiko kultural/pergeseran nilai-nilai,(4)Resiko kesehatan.
(lihat dari tattyelmir.wordpress.com/dampak-pornografi/)
Pertama, yakni
Meningkatnya kriminalitas
Banyaknya pemerkosaan,
yang dilakukan baik dari kalangan dewasa sampai kalangan remaja.
Maraknya kekerasan
sesksual, yang dilakukan di kalangan anak di indonesia.
Pada akhir-akhir ini
kekerasan seksual sering terjadi misalnya pemerkosaan terhadap teman sebaya,
bahkan terhadap ibu sendiri, yang disebabkan oleh gambar-gambar dan menonton
video yang seharusnya tidak patut untuk
dilihat.
Kembali ke fungsi
keluarga, dalah hal ini keluraga dituntuk dalam pengawasan terhadap pola
pergaulan anak, dan sikap yang diajarkan kepada anak.
Pornografi berpengaruh
dalam peningkatan kriminali, misalnya : pemerkosaan, aborsi, kekerasan seks,
pelecehan seksual dan lain-lain.
Kedua,
Resiko terhadap psikologi dan pendidikan
Gambar-gambar
porno atau video porno seperti halnya rokok yang mengandung nikotin, pornografi
juga dapat menyebabkan sesorang kecanduan yang selalu ingin mengulangi apa yang
diliahat dan apa yang didengar.
Dalam
hal ini pornografi mengganggu kondisi psikolog anak dan pendidikan
Yang
menyebabkan pola berfikir anak kurang.
Ketiga, Resiko kultural
(pergeseran nilai-nilai)
Virus
pornografi sudah merusak dan menyebar pada kalangan dewasa dan kalangan remaja
yang dari hari ke hari semakin buruk. Yang kini tergambar jelas di berbagai
media terutama di media internet, dengan mudah mengakses gambar-gambar
telanjang yang dapat dibuka oleh semua kalangan hanya dengan modal internet dan
kemajuan teknologi. Pornografi juga sudah merambah ke jejaring-jejaring sosial
yang setiap hari kita gunakan. Banyak yang tak menyadari bahwa pornografi
menjadi biang runtuhnya agama d an telah merusak tatanan moral.
Keempat,
Resiko kesehatan
Dalam resiko kesehatan
akan terjadi bila sudah melakukan suatu hubungan atau seks bebas, yang dapat
mengganggu kesehatan seperti :infeksi alat kelamin,
HIV/AIDS,Herpes,Sifilis,Kanker rahim,Penyakit alat kelamin, dan sebagainya.
Semua itu akan terjadi
bila begitu seseorang akan kecanduan pornografi dan akan terus menerus melihat,
menonton atau mendengan. Orang tersebut ingin melakukannya di dunia nyata, dan
akan dilakukan dengan pacar, atau ketempak prostitusu dan bahkan pelampiasan
nafsu tersebut akan dilampiaskan dengan pemerkosanaan dan kembali lagi pada
kriminalitas tadi.
4.
Menggugah
Kesadaran masyarakat Terhadap Pornografi
Lahkah untuk melawan pornografi adalah
dengan melakukan penyadaran pada masyarakat tentang dampaknya. Dengan
mendirikan organisasi untuk mewadahi gerakan terhadap pornografi. Yang
berfungsi sebagai penyuplai data,menganalisis,menentukan pilihan gerakan dan
mensosialisasikan ide di kalangan masyarakat. Tujuan dari organisasi tersebut
yakni agar masyarakat sadar dan merasa memiliki isu perlawanan terhadap
pornografi.
Berkembangnya pornografi di dalam suatu komunuitas
masyarakat karena hal-hal sebagai berikut : (1)Karena ada industri pornografi
yang skalanya mendunia, (2) Penegakan hukum yang lemah, (3) Karena ada
sekelompok orang yang mengonsumsi atau ada pasarnya.
Maka dari itu seiring
dengan perapian masalah regulasi di DPR, maka sebagai anggota masyarakat kita
harus mampu menyiapkan diri. Masyarakat harus berani dan mau bersuara apabila
ada penyimpangan pornografi. Jangan hanya berjumlah banyak tetapi hanya diam
melihat berbagi penyimpangan yang terjadi. Karena dampak dari pornografi melebihi
dampak dari narkoba. Adiksi narkoba dapat merusak 3 bagian otak sedangkan
adiksi pornografi dapat merusak 5 bagian otak, (Dr Donald Hilton Jr, dokter
ahli bedah syaraf AS).
Menanggulani pornografi harus dimulai dari institusi keluarga.
Keluarga merupakan wadah utama yang mendidik sikap. Dan keluarga merupakan
elemen terkecil dari masyarakat. Bila keluarga kuat dalam mendidik sikap untuk
membendung pornografi, maka akan mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat.
Karena keluarga merupakan pintu utama dalam pendidikan bagi anak.
5.
Upaya
untuk melawan pornografi
Upaya yang dapat kita lakukan untuk
melawan pornografi yaitu dengan sosialisasi tentang dampak buruk dari
pornografi, pornografi merupakan virus yang meracuni otak. Cara membersihkan
virus itu atau membngembalikan otak kedalam keadaan seutuhnya yaitu dengan
terapi. Terapi yang berupa pemberian motivasi pribadi untuk memacu semangat
penderita guna melepaskan diri dari kecanduan pornografidan penciptaan
lingkungan yang aman bagi penderita dengan penurunan akses pornografi.
Untuk menanggulangi permasalahan porno
grafi dan akibatnya tentu membutuhkan bantuan dari banyak kalangan ,misalnya :
keluarga,masyarakat,pemerintah,teman sebaya.
Semua kalangan itu harus mampu dan
saling berkerja untuk menanggulangi pornografi yang semakin memburuk penyebarannya.Para
orang tua harus mampu mengawasi perilaku anak terhadap pornografi. Orang tua
diharpakan tidak gagap dalam teknologi sehingga dapat mentau informasi yang
diterima anak baik via telefon genggam laupun komputer(internet).
Begitupula dengan masyarakat yang harus
mendukung dan berpartisipasi untuk melawan pornografi. Misalnya dengan tidak
menjual serta melarang majalah-majalah yang berbau porno, tidak membuka warnet
yang bebas dan sebagainya.
Pemerintah juga harus bisa membantu
terapi tersebut, misalnya dengan merazia dan mennanggulangi penyebaran
pornografi baik via media cetak maupun elektronik. Dan melarang keras untuk
penyebaran pornografi dalam bentuk apapun. Mengadakan penyuluhan atau
sosialisasi terhadap kalangan publik figur agar tidak menampilkan gamabar-gambar
yang berbau porno. Upaya pemerintah yang terkhir yaitu dengan melakukan penindakan dan memproses secara hukum
terhadap siapa saja yang menyebarluaskan pornografi sesuai UU no. 44 tahun 2008
tentang pornografi. (lihat dari
merangkai-kata.blogspot.com)
6. Kesimpulan
Dari apa yang sudah saya tulis diatas
kesimpulannya yaitu pornografi merupakan virus bagi kehidupan bangsa yang dapat
merusak gernesasi muda penerus bangsa baik kalangan remaja maupun dewasa.
Karena pornografi mengandung adiksi pornografi yang dampak bahanyanya melebihi
narkoba.
Adiksi pornografi merusak 5 sistem bagian
pada otak, yakni bagian lobus Frontal, gyrus Insula, Nucleus Accumbens Putamen,
Cingulated dan Cerebellum yang berperan di dalam kontrol perilaku yang
menimbulkan perbuatan berulang – ulang terhadap pemuasan seksual.
Pornografi seperti halnya rokok yang
memiliki nikotin yang dapat membuat kecanduan dan ketergantungan. Bahaya
pornografi dapat merusak proses berfikir dan sangat mempengaruhi bagi kondisi
psikologi. Akibatnya, akan lahir
generasi muda yang enggan akan bersosialisasi, nafsu belajar rendah apalagi
untuk meraih prestasi atau bercita-cita tinggi. Generasi muda yang sibuk
menyembukan trauma, ketagihan akan narkoba dan pornografi. Generasi muda yang
tidak mampu bersaing dan tidak siap menghadapi beban hidup.
Pornografi juga menjadi penyebab timbulnya
tindakan kriminal yang diakibatkan oleh tayangan VCD porno atau gambar-gambar
yang fulgar, tindak kriminal tersebut antara lain pemerkosaan, pelecehan
seksual, pencabulan, dan lain sebagainya.
Rusaknya kondisi moral generasi penerus
bangsa indonesia mengakibatkan mundurnya bangsa ini, sehingga tidak mampu
bersaing dengan bangsa lain.
Semakin
majunya teknologi semakin besar pula dampak dari kemajuan itu.
Maka oleh sebab itu manfaatkanlah
dalam sebaik-baiknya supaya tidak salah dalam memanfaatkan teknologi tersebut.
Kini
semua itu ada di depan mata, mari kita rapatkan untuk melawan semua itu, sejauh
jangkauan tangan yang kita bisa agar apa
yang kita khawatirkan tersebut tidak benar-benar terjadi di negara kita.
Daftar
Pustaka
Soebagijo, A. (2008). Pornografi Dilarang Tapi Dicari. Jakarta: Gema Insani
Referensi
Media Massa
Sodoel.(2012).
‘’DAMPAK PORNOGRAFI MELEBIHI NARKOBA’’ di unduh dari (http://sodoel.wen.ru/dampak-pornografi-melebihi-bahaya-narkoba.html)
Tattyelmir.(2013).
“DAMPAK PORNOGRAFI” di unduh dari http://tattyelmir.wordpress.com/2013/08/17/dampak-pornografi/
Blogspot.(2013).
“ CARA PENANGGULANGAN DAMPAK PORNOGRAFI “ di unduh dari http://merangkai-kata.blogspot.com/2013/02/cara-penanggulangan-dampak-pornografi.html
kelaz
BalasHapus