Minggu, 29 Desember 2013

Bahaya Narkoba dan Cara Menanggulanginya


Oleh Tiara Anjani
Jurusan Teknologi Pendidikan, Universitas Negeri Semarang

Abstrak
Karya ilmiah ini berisi tentang bahaya narkoba dan bagaimana cara masyarakat menanggulanginya. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan. Beberapa jenis narkoba yaitu kokain, ganja, opiate, morfin, heroin. Adapun bahaya narkoba yaitu gangguan pada system syaraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, dan mengganggu kesehatan reproduksi. Para pemakai narkoba rata-rata pada golongan remaja yang setasus sebagai siswa hingga mahasiswa. Peredaran narkoba sendiri sangat pesat dikalangan remaja, karena remaja masih belum bisa mengontrol diri dan ingin mencoba hal yang baru. Dari awal mencoba narkoba itu para remaja akan menggulanginya karena telah kecanduan. Beberapa upaya pemulihanbagi pecandu narkoba yaitu dimandikan dengan air hangat, minum yang banyak, makan makannan bergizi, dialihkan pandangannya dari baying-bayang narkoba, dan di rehabilitasi.
Keywords:narkoba, barang haram, napza

1.Pendahuluan
Narkoba sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, narkoba juga menjadi momok bagi orang tua dikalangan siswa penggunaan narkoba diawali pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekan seseorang atau sekelompok orang kepadanya, misalnya teman sebaya. Didorong rasa ingin tahu , ingin mencoba, ingin menggunakan barang haram tersebut, seseorang mau menerima tawaran tersebut. Selanjutnya siswa tersebut mudah untuk menerima tawaran berikutnya. Dari fenomena tersebut e
            Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Terminology narkoba familiar digunakan oleh aparat penggerak hokum seperti polisi (termasuk didalamnya badan  narkotika nasional), jaksa, hakim dan petugas pemasarakatan. Selain narkoba sebutan lain untuk menunjuk pada kegiatan zat tersebut adalah napza yaitu narkotika. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pemakaian dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.(lihat tugasku4u.com)
            Dalam dunia medis sebenarnya narkoba itu digunakan sebagai obat untuk penyembuhan suatu penyakit. Penggunaan narkoba dalam dunia medis adalah legal atau resmi dan telah di perbolehkan dalam hokum di Indonesia. Yang menjadi penyalahgunaan narkoba ketika seseorang mengkonsumsi narkoba tanpa pengawasan dari ahli kesehatan atau dokter. Bila seseorang memakai narkoba tanpa pengawasan seorang ahli kesehatan atau dokter itu sangat berbahaya bagi pengguna, karena narkoba mengandung zat-zat racun yang merusak organ tubuh dan merusak otak secara permanen.(lihat kompas.com)
            Data dan fakta menunjukkan presentase tertinggi pengguna narkoba adalah anak-anak sekolah dan remaja. Sedangkan lokasi tempat mereka dapat menikmati barang haram tersebut umumnya dikost-kostan, club-club malam, diskotik dan lain sebagainya. Para remaja dijadikan sasaran empuk oleh para pengedar untuk mengeruk keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Bukan hanya itu saja kalau kita menonton berita di TV banyak contoh kasus artis-artis yang terlibat dengan penggunaan narkoba. Bahkan ada yang tertangkap sampai dua kali dalam kasus yang sama. Ini menunjukkan cengkeraman narkoba yang sangat hebat pada seseorang sehingga sulit untuk melepaskannya.
            Maraknya peredaran narkoba di Indonesia yang sepertinya hokum di Indonesia tidak membuat mereka para pengedar atau bandar jera, selalu saja ada penyelundupan barang haram itu ke wilayah Indnesia. Ini menjadi tugas dan kewajiban kita sebagai orang tua untuk mengawasi dan lebih menwaspadai anak-anak kita dalam pergaulan. Awasi tingkah laku danpola hidup anak-anak, orang tua harus peka terhadap perubahan sikap anak-anak yang terlibat penggunaan narkoba akan terlihat jelas perubahannya. Kita patut dan wajib menjaga dan melindungi mereka dari serangan hal itu. Begitu mereka terjerumus dalam lingkungan narkoba adalah permasalahan yang sangat besar karena mereka akan susah lepas dari jeratan narkoba.
Penanganan kasus yang dilakukan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Rumah Sakit Umum (RSU)  pada umumnya hanya pada masalah medis akut, kronis, dan medis dengan komplikasi. Biasanya pasien yang ditangani di institusi ini akan menjalani detoksifikasi untuk menghilangkan pengaruh narkotika dan menghambat pemakaian lebih lanjut yang pelaksanaannya dilakukan oleh dokter.
Selanjutnya, penanganan perbaikan perilaku dilakukan oleh bagian rehabilitasi/panti rehabilitasi yang pada umumnya di luar institusi rumah sakit. Penanganan penyalahguna di institusi tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan non medis seperti sosial, agama, spiritual, therapeutic community, dan pendekatan alternatif lainnya. Para pecandu narkoba akan menginap dipanti rehabilitasi untuk penyembuhan dari kecanduan narkoba.

2.Pengertian dan Jenis Narkoba
Pengertian narkoba yaitu Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven). Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
OPIAT atau Opium (candu) Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). Opiat akan menimbulkan:1)Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation);2)Menimbulkan semangat;3)Merasa waktu berjalan lambat;4)Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk;5)Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang);6)Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
MORFIN Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena). Morfin akan menimbulkan:1)Menimbulkan euforia;2)Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi);3)Kebingungan (konfusi);4)Berkeringat;5)Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar;6)Gelisah dan perubahan suasana hati;7)Mulut kering dan warna muka berubah.
HEROIN atau Putaw Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Efek yang ditimbulkan yaitu:1)Denyut nadi melambat;2)Tekanan darah menurun;3)Otot-otot menjadi lemas/relaks;4)Diafragma mata (pupil) mengecil;5)Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri;6)Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat;7)Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal;8)Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.

GANJA atau Kanabis Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek yang ditimbulkan:1)Denyut jantung atau nadi lebih cepat;2)Mulut dan tenggorokan kering.;3)Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira;4)Sulit mengingat sesuatu kejadian;5)Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi;6)Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan;7)Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek;8)Gangguan kebiasaan tidur;9)Sensitif dan gelisah.

LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam. Efek yang ditimbulkan oleh golongan ini yaitu:1)Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu;2)Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya;3)Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid);4)Denyut jantung dan tekanan darah meningkat;5)Diafragma mata melebar dan demam;6)Disorientasi;7)Depresi;8)Panik dan rasa takut berlebihan;8)Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian;9)Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

KOKAIN Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.

3.Bahaya Penggunaan Narkoba
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah
Sebagai berikut :1)Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian;2)Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran;3)Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah;4)Sering menguap, mengantuk, dan malas;5)Tidak memedulikan kesehatan diri;6)Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) kokain. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik yaitu:1)Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi;2)Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah;3)Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim;4)Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru;5)Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur;6)Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis yaitu:1)Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah;2)Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga;3)Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal;4)Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan;5)Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial yaitu:1)Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan;2)Merepotkan dan menjadi beban keluarga;3)Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.

4.Cara Pemulihan Pecandu Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Selain itu pecandu juga direhabilitasi di panti rehabilitasi.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

5.Simpulan
            Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk. Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum. Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologi. Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja khususnya bagi siswa SMP/MTs. Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat. Lebih baik mencegah daripada mengobati.









DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad. 1991. Bahaya Narkoba. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Lalan. (2012). “Makalah Bahaya Narkoba” diunduh dari (http://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-bahaya-narkoba.html), pada 06 November 2013.
Wikipedia. (2013). “Narcotic” diunduh dari (
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic), pada 06 November 2013.
Rahman, Irfandi. (2013). “Makalah Bahaya Narkoba Bagi Remaja” diunduh dari (http://www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html), pada 07 November 2013.
Haryanto. (2012). “Dampak Penyalahgunaan Narkob” diunduh dari (http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/), pada 08 November 2013.
Kompas. (2012). “Bahaya Narkoba” diunduh dari (http://forum.kompas.com/kesehatan/91884-bahaya-narkoba.html), pada 08 November 2013.
Psycologymania. (2012). “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Nrkotika”, diunduh dari (http://www.psychologymania.com/2012/08/upaya-penanggulangan-penyalahgunaan.html), pada 08 November 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar