Minggu, 29 Desember 2013

Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa manusia

Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa Manusia
Oleh Annisa Tri Wahyuningsih
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
annistriwahyu@yahoo.co.id

Abstrak

Sebagian besar kejahatan yang sering kali terjadi di dalam masyarakat adalah kejahatan terhadap tubuh dan nyawa manusia. Mulanya pelaku kejahatan/perampok hanyalah ingin mencuri saja mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup di perekonomian yang sulit ini, tetapi karena korbannya melawan terjadilah tindak kejahatan terhadap tubuh yang semakin lama berlanjut menjadi kejahatan terhadap nyawa yang menewaskan korbannya. Para aparat hukum pun sudah melakukan tindak hukuman yang tegas bagi para pelaku-pelaku kaejahatan, tetapi sampai sekarang masih banyak dan terus berkembang kasus-kasus kejahatan yang lebih sadis lagi. Bahkan kebanyakan pelaku dari kejahatan itu adalah orang-orang terdekat yang mereka kenal, seperti orang tua, ayah, ibu, kakak, adik, saudara, tetangga, pacar, teman. Dan yang lebih mirisnya lagi kasus-kasus ini bisa terjadi karena permasalahan sepele yang akhirnya meluas yang seharusnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan tanpa dengan kekerasan.

Keywords : Kejahatan, masyarakat, pelaku, korban, permasalahan, penyelesaian.

1.Pendahuluan
Jika kita menonton tayangan berita pada televisi, atau mendengarkan radio, ataupun membaca koran kita pasti akan menemukan banyak kasus kejahatan terhadap tubuh dan nyawa di Indonesia. Banyak diantaranya yang menjadi korbannya adalah anak-anak, perempuan,ataupun orang tua. Sejak dahulu hingga sekarang kasus-kasus kejahatan terhadap tubuh dan nyawa terus meningkat, bahkan pada jaman dahulu tindakan yang dilakukannya lebih kejam dari pada sekarang. Semua ini bisa terjadi di berbagai daerah dan pelakunya pun bisa siapa saja.
            Perbuatan menghilangkan nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagaian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif. Disebut abstrak karena perbuatan ini tidak menunjukkan bentuk konkrit tertentu. Oleh karena itu dalam kenyataan secara konkrit perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya seperti menembak, memukul membacok, dan lain sebagainya yang tidak terbatas banyaknya.
            Contoh dari kasus kejahatan terhadap tubuh dan nyawa diantaranya yaitu Pembantaian massal tahun 1740 tragedi berdarah angke (Prof. Hembing Wijayakusuma, 1740). Pembantaian biadab yang dilakukan VOC terhadap warga etnis Tionghoa di Batavia tahun 1740, yang menewaskan lebih dari 10.000 jiwa Tionghoa, telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi secara drastis. Kecemburuan sosial akibat faktor ekonomi yang dirasakan VOC, ternyata harus dibayar mahal oleh warga etnis Tionghoa, bukan hanya dengan air mata dan keringat, tetapi juga dengan nyawa mereka semua.
            Pada tahun 2005 ada kasus tentang jurnalis indonesia yang disandera selama 1 minggu di Irak. Yaitu Meutya Hafid, seorang reporter Metro TV dan Budiyanto, juru kamera yang mendampinginya disandera oleh Mujahidin Irak (Meutya Hafid: 55). 168 jam lamanya mereka berada didalam sandera di sebuah gua kecil di tengah gurun Ramadi tidur beralaskan batuan dan dibuai oleh suara bom dan tembakan.
            Dari dua contoh kasus diatas dapat diartikan bahwa Indonesia sangat rawan dengan kejahatan tubuh dan nyawa, apalagi sekarang banyak orang yang buta mata karena harta dan kekayaan. Banyak cara dilakukannya hanya untuk mendapatkan uang tanpa mempertimbangkan resiko perbuatannya itu. Sehingga tanpa pikir panjang para  pelaku dengan mudah melakukan aksi kejahatannya itu.


2. Pengertian Kejahatan

            Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.”
            Sedangkan menurut Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan  yang  bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu  dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut. (Van Bammelen : 202)
            Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan.
            Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia. Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. (Abidin Zaenal: 105)
            Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida,Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.







3. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa

Kejahatan Terhadap Tubuh
            Kejahatan terhadap tubuh manusia terdiri atas perbuatan-perbuatan berua penyeragan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit dan luka, bahkan karena luka yang sangat parah dapat menimbulkan kematian. Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh terbagi menjadi 2 macam, yaitu: Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja dan kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian
            Dalam doktrin atau ilmu pengetahuan hukum pidana, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain (Satochid Kartanegara: 509). Contoh perbuatan yang termasuk dalam penganiayaan yaitu seorang guru atau orang tua yang memukul anak, atau dokter yang melukai sebagian tubuh pasien dalam rangka pelaksanaan operasi untuk meyembuhkan suatu penyakit dll.
            Sedangkan kejahatan tubuh karena kelalaian berupa perbuatan mengemudi (mobil kurang berhati-hati kemudian menabrak pejalan kaki), perbuatan menembak  (babi hutan, kurang hati-hati mengenai orang), perbuatan menyalakan (korek api didekat penjual bensin, terjadi kebakaran dan menimbulkan orang luka) dan lain sebagainya. Dalam doktrin, mengenai kelalaian dapat dilihat dari dua sudut pandang, yang juga dapat disebut sebagai syarat adanya kelalaian, yakni dari sudut pandang subyektif dan sudut pandang obyektif.
            Dari sudut subyektif, kelalaian (sama juga dengan kesegajaan), adalah mengenai sikap batin seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan pada pembuatannya. Contohnya, seorang pengemudi mobil, karena dirinya merasa sudah sangat pintar dan menguasa medan/situasi jalan srta kendaraan dalam kondisi yang sangat baik (baru), dengan demikian ia berpandangan bahwa tidak akan terjadi kecelakaan, maka atas pandangannya itu ia menjalankan kendaraannya dengan sangat cepat (ngebut).
            Ternyata pandangannya itu keliru, karena tiba-tiba ban depan meletus, dalam kondisi kecepatan kendaraan yang sangat tinggi maka terjadilah kecelakaan yang berakibat penumpangnya luka berat. Pandangan tentang kepintarannya mengemudi dan lain-lain tadi yang menyebabkan timbulnya pikiran bahwa karenanya kecelakaan tidak mungkin terjadi, lalu ia mengebut adalah suatu pandangan yang salah. Keadaan pikiran yang demikian disebut dengan kealpaan yang disadari.
            Dari sudut obyektif, kelalaian dapat ditetapkan berdasarkan ukuran bahwa apakah perbuatan yang menjadi pilihan orang itu sudah dipandang benar atau tidak, sudah dipandang sebagai perbuatan yang menurut kebiasaan yang berlaku dan wajar dalam masyarakat ataukah tidak. Untuk dapat dipandang sebagai wajar atau tidak wajar, harus dilihat atau dibandingkan antara pilihan perbuatan orang itu dengan pilihan perbuatan oleh orang lain dalam kedudukan yang sama, dan dalam kondisi serta situasi yang sama dengan kondisi dan situasi dengan orang itu.
            Apabila perbuatan itu sama maka itu bukanlah pilihan perbuatan yang dipersalahkan padanya. Dalam praktik hukum, syarat obyektif inilah yang sering kali digunakan untuk menentukan tentang ada tidaknya kealpaan. Apabila syarat obyektif ini Sudah terpenuhi, pada umumnya syarat subyektif pun juga terpenuhi (Moeljatno, 1983: 204).


Kejahatan Terhadap Nyawa

            Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa manusia. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan         atas 2dasar, yaitu atas dasar unsur kesalahannya dan atas dasar obyeknya (nyawa).
Atas dasar kesalahannya, kejahatan terhadap nyawa dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
            Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja, adalah kejahatan yang dimuat dalam Bab XIX KUHP, pasal 338 s/d 350 dan Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja, dimuat dalam Bab XXI (khusus pasal 359).
            Sedangkan atas dasar obyeknya kejahatan terhadap nyawa terbagi menjadi 3 macam, yakni:
Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal: 338, 339, 340, 344, 345, kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal: 341, 342,dan 343, kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasa 346, 347, 348, dan 349.
            Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan yang terdiri dari:

Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok.
            Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan  dengan sengaja (pembunuhan)             dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain
            Pembunuhan yang dimaksud ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, menentukan: “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau        didahului oleh             suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 tahun”

Pembunuhan berencana (Moord)
            Pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu atau disingkat pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia , diatur dalam Pasal 340 yang rumusannya adalah: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
            Bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah dilahirkan, yang dalam praktek hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi, ada 2 (dua) macam yaitu:
            Pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana (pembunuhan bayi biasa, Pasal 341 KUHP). Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayinya sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 341 KUHP, dirumuskan sebagai berikut:
            “seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja mengilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.

Pembunuhan atas permintaan korban
            Pembunuhan atas permintaan korban diatur dalam Pasal 334 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:             “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sesungguh hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri
            Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri ini dicantumkan dalam Pasal 345 KUHP yang rumusannya adalah: “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian
            Adalah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan: “barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana kurungan paling lama 1 tahun”.

4. Contoh kasus kejahatan tubuh dan nyawa manusia
    (pembunuhan sadis seorang debtcolector)

Kasus ini adalah salah satu kasus yang terjadi di semarang. Kasus ini terjadi pada hari kamis 5 September 2013, korbannya yaitu Sudarmanto (29), warga Genuksari RT 03/RW 06 Semarang (Surat Kabar Harian Semarang: 2013). Korban Dibantai secara sadis oleh sesama teman-teman debtcolectornya di rumahnya pada pukul 01.00 dini hari. Para tersangka melalukan aksinya tersebut karena di sulut rasa dendam kepada korban karena telah dituduh mencuri kalung korban seberat 10 gram. Karena merasa tidak terima telah dituduh mencuri (Aris) beserta 19 teman lainnya langsung menyambangi rumah korban dan tanpa basa basi langsung meluncurkan aksi brutalnya. Tubuh korban pun di hujani berbagai macam senjata tajam dan tumpul hingga tak berbentuk, dan perbuatan korban itu di saksikan oleh ibu kandung dan keluarganya sendiri, tak ada daya mereka untuk melerainya, kakak korban yang berusaha melerainya pun turut ikut dibacok setelah puas melihat korban tak berdaya mereka langsung meninggalkan rumah korban. Tetapi tak lama kemudian polisi dapat menankap tersangka pembunuhan yang sedang pesta miras disalah satu rumah tersangka juga. Karenanya korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat dibacok, ditusuk, dan dihantam benda tumpul secara bertubi-tubi, bahkan dibagian punggung korban robek tembus jantung dan paru-paru akibat senjata tajam jenis parang, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Akibat perbuatannya ini 20 orang tersangka pelaku pembunuhan Sudarmanto dikenai pasal berlapis 338 dan 170 KUHP yaitu mengenai pembunuhan dan pengeroyokan. 




5. Contoh kasus ke-2 kejahatan tubuh dan nyawa manusia
    (penyiksaan janda penjual kopi di Jakarta)
           
            Jakarta – Seorang perempuan berstatus janda, He, yang baru sepekan berjualan kopi di dekat pintu tol keluar Kebun Jeruk, Jakarta Barat, disekap dan dirusak kemaluannya oleh segerombolan preman di dekat Apartemen Kedoya, sejak Jumat, 13 September, hingga Ahad, 15 September 2013. (tempo.com:2013)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Hariadi, mengatakan pihaknya telah menangkap 19 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap korban.
            Hengky mengungkapkan, peristiwa bermula saat janda asal Bekasi berusia 46 tahun itu dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku padaJumat, 13 September, sekitar pukul 15.00. Karena korban menolak, pelaku yang marah lantas menarik paksa dan menyekap korban di satu rumah di Kedoya.
            Saatdisekap, kata dia, korban dipaksa menanggalkan pakaiannya hingga telanjang. Setelah itu, para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap korban.Para pelaku menetesi tubuh korban menggunakan lelehan plastik yang dibakar.
            "Para pelaku juga memaksa agar korban memasukkan kayu cangkul kekemaluannya," ucapHengky di Polres Jakarta Barat, Ahad, 15 September 2013. Korban melarikan diri pada Ahad, 15 September, pukul 05.00, saat para pelaku terlelap. Tanpa pakaian sehelai pun, korban langsung berlari dan melaporkan kasus yang menimpanya kepada seorang satpam di sana, kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
            Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang tersebar di beberapa titik di sekitar pinggir tol Kebon Jeruk di pinggir tol, Jalan Setia Kedoya, Jalan Mawar Kembangan, dan Kapuk Cengkareng.

6. Contoh kasus ke-3 Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa
    (pembunuhan Holly Angela)

            SEMANGGI (Pos Kota) – Tinggal satu pelaku lagi yang belum tertangkap dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti di Apartemen Kalibata City, Jaksel. Polisi mengimbau agar Rusky menyerah lantaran posisinya yang sudah terkunci.(Harian Semarang:2013)
Rusky dipastikan tak bisa bergerak lebih leluasa dalam pelariannya mengingat sebelumnya polisi telah berhasil membekuk rekan Rusky, Pago Satria Permana ,41, pada Kamis (7/11) lalu.Pago dan Rusky diketahui selalu bersama dalam pelarian mereka.
            Rusky merupakan salah satu dari 5 orang komplotan pembunuh bayaran yang disewa Gatot Supiartono, suami siri Holly, untuk membunuh Holly. Peran Rusky cukup signifikan, yakni bertugas membantai Holly di kamar apartemennya bersama El Risky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan dalam kasus ini sudah empat tersangka yang ditahan pihaknya.Mereka adalah Gatot, otak pembunuhan, serta Surya Hakim, Latief, dan Pago. Sementara satu pelaku yakni El Risky, diketahui tewas di lokasi kejadian, usai membantai Holly di kamar apartemennya, bersama Rusky.
            Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus, menjelaskan dari keterangan Pago, pihaknya memastikan dapat menelusuri jejak Rusky. “Menyerahlah, polisi terus memburu,” imbau Antonius.
            Menurut Antonius, jika Pago berperan membuntuti Holly dari Cibubur hingga ke apartemen di hari kejadian, serta juga bertugas membuang jenasah Holly, maka peran Rusky, adalah menjadi eksekutor langsung Holly.
Rusky lah, yang bersiap di dalam kamar apartemen Holly, bersama El Risky. “Dia ini eksekutor langsung,” ujarnya.
            Antonius menjelaskan selama pelarian Rusky dan Pago ke Banten, keduanya bersembunyi di hutan-hutan. Akhirnya mereka mencari orang pintar dan dukun di wilayah tersebut agar bisa lolos dari upaya kejaran polisi. Atas perintah seorang dukun di sana, keduanya lalu diminta membeli masing-masing seekor kambing untuk dikurbankan agar selamat.”Mereka membeli dua ekor kambing untuk dikorbankan, agar mereka tidak tertangkap polisi atau istilahnya selamat,” kata Antonius.
            Bukan hanya itu, syarat lain diajukan sang dukun. Keduanya diminta untuk tidur di 5 kompleks makam atau kuburan di sana.”Ada 5 kuburan, masing-masing menginap 4 malam,” kata Antonius.
            Sedangkan syarat terakhirnya, kata Antonius, keduanya diminta bertapa 2 hari 2 malam di Goa Sanghyang Hira, di Semenanjung Ujung Kulon.Goa ini dipercaya tempat napak tilas Prabu Kiai Santang.
            Pada Selasa (5/11), Pago dan Rusky berpisah. Pago kemudian menginap di rumah saudaranya di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten, sementara Rusky ke tempat lain.Akhirnya, Pago dibekuk polisi, Kamis (7/11) pagi, saat masih tidur. Ia sudah dalam intaian polisi selama sekitar 3 hari.

7.Kesimpulan
Berdasarkan paparan kasus-kasus diatas dapat di simpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap tubuh dan nyawa lingkupnya sangat luas sekali dan terjadi secara umum, meliputi tindak kejahatan, kekesaran fisik,seksual,mental, pencurian,perampokan, dan pembunuhan. Dan semua tindakan kejahat itu sudah di atur dalam Undang-undang dan ada sanksinya.   Sebagai suatu bentuk kejahatan, tindakan kekerasan agaknya tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, sebagaimana pula tindak-tindak kejahatan lainnya. Namun, bukan berarti tindakan kekerasan ini tidak dapat dikurangi.Untuk mencapai hal ini, selain upaya yuridis yang diusulkan, semuanya kembali berpulang pada warga masyarakat sendiri. Tanpa adanya partisipasi publik, maka tidak akan pernah ada perubahan. Untuk dapat mengubah sikap dan perilaku masyarakat ini maka peran pembuat kebijakan akan sangat menentukan, baik mereka yang berasal dari tingkat yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Selain itu, upaya pendidikan dan pemberdayaan masyarakat serta perempuan sendiri perlu untuk menangani masalah-masalah yang terjadi dalam komunitas mereka sendiri.
Tetapi kenapa banyak orang nekat melakukan tindak kejahatan itu? Faktornya adalah karena perekonomian yang  sulit banyak dari mereka yang penggangguran memilih jalan instan untuk mendapatkan uang, karena mereka berfikir tidak ada lapangan pekerjaan yang mau menerima mereka, padahal pikiran itu salah besar, jika mereka mau berusa dan tidak putus asa pasti akan mendapatkan pekerjaan yang layak dan halal.
Faktor yang kedua karena rendahnya pendidikan, jadi mereka-mereka yang berpendidikan kurang mudah sekali untuk terhasut, untuk diberdaya supaya melakukan tindak kejahatan demi bayaran uang. Tidak di pungkiri dengan orang yang berpendidikan tinggi pun dapat terlibat dalam kasus-kasus kejahatan seperti ini, seperti oknum2 pejabat tinggi, dokter mall praktek, walaupun mereka tidak terlibat secara langsung tetapi mereka ada di balik semuanya.
Faktor yang ketiga kurangnya komunikasi, keharmonisan antara keluarga, orang tua dengan anak, sehingga karena masalah sepele mungkin orang tua bisa membunuh anaknya ataupun sebaliknya  anak dengan tega membunuh orang tuanya sendiri. Dan masih banyak lagi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kejahatan-kejahatan di dunia ini.
            Sehingga kita sebaiknya selalu waspada, selalu berhati-hati dalam bertindak ataupun berbicara. Kita juga harus bisa mengontrol emosi kita jangan sampai karena masalah kecil kita menjadi buta mata. Kita harus bisa mencari jalan keluar dari setiap masalah yang ada secara dewasa. Walaupun hukum di Indonesia sudah menerapkan berbagai sanksi untuk memberantas tindak kejahatan tetapi para pelakunya tidak pernah jera. Sehingga semua kembali kepada kita sendiri untuk bersikap. Seperti kata pepatah tidak akan ada asap kalu tidak ada apinya yang artinya tidak akan ada permasalahan jika tidak ada yang memulainya/ memancingnya. Hanya diri kita sendiri yang dapat menentukan semuanya.

Daftar Pustaka
Abidin, A. Zaenal. 1982. Hukum Pidana, Penerbit Prapantja dan Taufieq, Jakarta-Makasar.
Sugandi, R. 190. K.U.H.P Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.
Chazawi Adami, Kejahatan Terhdap Tubuh dan Nyawa.
168 Jam Dalam Sandera, Meutya Hafid.
Prof.H.M Hembing Wijayakusuma. Pembantaian Massal tahun 1740.
Moeljatno. 1983. Kejahatan Terhadap Tubuh, 204. Jakarta.
Kartanegara Satochid: 509.

Referensi
Koran Harian Semarang (2013). “Pembunuhan Deptcolector” September.
Tempo.com. “Kejahatan terhadap Janda Penjual kopi”. 2013.
Kejahatan Kemanusiaan. Wikipedia Bahasa Indonesia.
Hukum dan Pidana. Wikipedia Bahasa Indonesia.
Kejahatan Terhadap Nyawa. Negara Hukum.com

(download tanggal 5 November 2013 pukul 12.00 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar