Sabtu, 28 Desember 2013

KEKERASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN



Oleh Tri Lestari Utami
Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang

Abstrak
Kekerasan dapat terjadi di kehidupan sehari-hari, di keluarga, masyarakat, maupun di sekolah. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu, mengembangkan potensi anak, menjadi tempat yang kondusif, justru terjadi tindak kekerasan didunia pendidikan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan didunia pendidikan. Berdasarkan data yang saya peroleh dari kasus-kasus yang terjadi didunia pendidikan dan berdasarkan data komnas perlindungan anak pelakunya juga tidak hanya dari guru saja, banyak juga dari siswanya sendiri. Kekerasan itu tidak hanya dari kekerasan fisik saja, kekerasan verbal, psikologis juga banyak terjadi di kalangan dunia pendidikan dan akan berdampak buruk pada dunia pendidikan kita. Untuk itu perlu pengetahuan akan apa yang dimaksud dengan kekerasan dan dampak apa yang akan ditimbulkan dari tindakan tersebut. Dan perlu tindak lanjut dari kasus kekerasan yang terjadi agar tidak terulang kembali kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan.
Kata kunci : kekerasan, pendidikan, kasus, sekolah, siswa.
Pendahuluan
Kekerasan dapat terjadi dikehidupan sehari hari, di keluarga, masyarakat maupun sekolah. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu, mengembangkan potensi anak, menjadi tempat yang nyaman, kondusif juga jauh dari kekerasan, mendidik moral bangsa, justru di sebagian sekolah terjadi kasus kekerasan. Baik yang dilakukan oleh siswa, guru, maupun pengurus sekolah. Kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan seperti gunung es yang terlihat sedikit tapi jika diungkap lebih dalam akan banyak kasus yang terungkap (Ibnu hasan, 2013). Kekerasan sangat sering terjadi dikehidupan sehari hari baik keluarga, masyarakat, bahkan di sekolah. Berbicara tentang pendidikan di Indonesia sekarang ini tidak luput dari yang namanya masalah masalah pendidikan. Salah satunya masalah kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar yang menghantui para pelajar dan orang tua sampai saat ini.
Di Indonesia sekarang ini banyak sekali terjadi kasus kekerasan yang terjadi di sekolah baik itu dilakukan oleh gurunya maupun oleh siswanya. Contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh guru terjadi di Jagakarsa, Jakarta selatan seorang guru memukul muridnya yang masih kelas 1 SD dengan penggaris besi (Endah hapsari, 2013) atau pelajar sendiri yang menjadi tersangka seperti kasus yang terjadi di jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat seorang pelajar tewas disabet celurit saat tawuran (Theresia felisiani, 2013). Hal tersebut sungguh sangat memprihatinkan  para pelajar yang seharusnya menjadi cikal bakal untuk menjadi generasi penerus bangsa justru malah menjadi korban kekerasan maupun tersangka kekerasan. Pendidikan di Indonesia sudah melahirkan banyak kekerasan di dunia pendidikan dan akan diadopsi ke kehidupan masyarakat karena peserta didik akan kembali lagi ke masyarakat. Padahal kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan justru bukan menjadikan para siswa menjadi siswa yang disiplin tapi malahan menjadikan siswa ini trauma atau bahkan malah semakin brutal.
Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan kita, membuat para orang tua dan masyarakat kawatir dengan anak mereka. Kekerasan terjadi dari tingakat sekolah dasar, menengah, atas bahkan perguruan tinggi. Pelakunya tidak hanya dari siswa saja tapi juga dari para pendidik. Para pendidik yang berdalih dalam melakukan kekerasan untuk menerapkan norma kedisiplinan tapi kadang terlalu dipaksakan dan jatuhnya menjadi tindak kekerasan. Kekerasan tersebut tidak hanya secara fisik tapi juga, verbal dan psikologi, seksual, yang membuat anak didik terganggu fisik dan psikisnya. Dan dapat menjadi trauma yang berkepanjangan. Hal ini juga akan berdampak pada pembelajaran mereka. Kekerasan dalam pendidikan sebenarnya adalah fenomena yang sangat marak terjadi tapi sedikit kasus yang ditangani secara khusus. Padahal jika hal tersebut dibiarkan terus menerus akan berbahaya . Berdasarkan data komnas perlindungan anak tahun 2007.
Tabel 1. Tempat Terjadinya
(lihat http://lbhmawarsaron.or.id, 2013)
Kekerasan (Bullying)
Jumlah Kasus
Persentase
Di Sekolah
226
54,20%
Di Luar Sekolah
191
45,80%
Total
417
100%
Tabel 2. Bentuk Bullying
(lihat http://lbhmawarsaron.or.id, 2013)
Kekerasan (Bullying)
Jumlah Kasus
Persentasi
Kekerasan Fisik
89
21,34%
Kekerasan Seksual
118
28.30%
Kekerasan Psikis
210
50,36%
Total
417
100%
Tabel tersebut menunjukan betapa tingginya kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dan dapat dilihat bahwa kasus kekerasan yang terjadi di sekolah lebih banyak dari pada kasus kekerasan yang terjadi di luar sekolah terdapat lebih dari setengahnya kekerasan pada anak terjadi disekolah. Padahal sekolah adalah wadah untuk anak dalam mengenyam pendidikan, mengembangkan bakat, dan paling penting adalah salah satu wadah untuk membentuk moral. Tapi justru sebaliknya kekerasan terjadi di sekolah menyebabkan anak menjadi brutal, ataupun trauma, kekerasan yang diterima tidak hanya kekersan fisik saja tapi juga psikis, verbal atau kekerasan yang berkaitan dengan profesionalisme.
Sekarang kita lihat saja dalam pendidikan disekitar kita yang katanya sekolah sebagai tempat untuk mendididik dan membentuk karakter bangsa tapi kita sering menemui kasus yang tidak seharusnya ada, seperti contoh kita mendapatkan kata-kata kotor, perilaku kasar justru dari sekolah. Sering kita jumpai guru mengucapkan kata-kata kotor atau kurang pantas kepada anak didiknya. Kata-kata kotor dari sesama teman atau bahkan senior. Sering kita jumpai guru mengejek, mencela muridnya dengan kata kata yang kurang pantas dan dapat menimbulkan trauma, sakit hati, dendam, atau bahkan justru kata–kata tersebut tertanam dalam kepalanya dan mempraktekanya dalam kehidupan sehari-hari. Kekerasan yang terjadi di dunia pendidikaan desebabkan oleh banyak faktor mulai dari faktor guru, siswa, keluarga, dan masyarakat.
Berdasarkan penelitian UNICEF (2006) dibeberapa daerah di Indonesia kasus kekerasan 80% dilakukan oleh guru (Odi shalahudin, 2012). Betapa mirisnya melihat hal tersebut seorang guru yang seharusnya mendidik anak didiknya menjadi generasi yang beradab, bermoral justru memeberikan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pendidik, karena hal tersebut selain akan berpengaruh sesaat tapi juga bisa berkelanjutan, trauma yang berkepanjangan atau memberikan dampak si anak didik tindak kekerasan melakukan sebagai upaya balas dendam atau meniru melakukan tindak kekerasan terhadap teman sebayanya ,atau orang lain di kehidupan bermasyarakat. Kadang seorang guru berdalih melakukan kekerasan untuk mendidik agar siswa menjadi disiplin, tapi seharusnya tidak dengan kekerasan. Dan jangan menghakimi murid yang salah hanya melihat dari luarnya saja tanpa meninjau lebih jauh dan lebih dalam apa yang dilakukan oleh siswa, latar belakangnya, kadang guru hanya melihat tindakan yang dilakukan saat itu dan langsung menghujaminya dengan kata–kata yang kasar atau bahkan dengan tindakan yang kasar secara fisik, seperti melempar penghapus, menjewer atau tindak kekerasan yang lain.
Kontrol emosi dari guru juga dibuthukan. Kadang psikologis guru yang sedang tidak mendukung atau ada masalah dalam keluarga atau dirinya membuat guru kurang dapat mengontrol emosi, dan lebih sensitif dan melampiaskan kemarahanya kepada siswa yang menurutnya salah walau hal kecil. Seperti baru–baru ini kasus yang terjadi di Jawa Timur SDN 5 Jember mendadak menjadi sorotan, gara-gara meledaknya kasus kekerasan guru terhadap siswanya. Seorang guru perempuan tega melempar muridnya dengan sepatu, hanya karena sang murid melamun (lebih jelasnya lihat radarbanyumas.co.id, 2013) itulah salah satu contoh konkrit tentang kekerasan yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh si  pendidik itu sendiri, dan hal tersebut karena hal yang sepele hanya karena melamun , melamun saja sudah dilempar sepatu apalagi tidur atau melakukan tindakan yang lebih dari itu, guru yang seharuanya menjadi panutan justru memberikan contoh yang sangat tidak mendidik.
Dari pendidik saja mereka sudah menerapkan cara kekerasan fisik untuk mendidik, apa jadinya anak didiknya. Muatan kurikulum yang menekankan pada kemampuan kognitif dan cenderung mengabaikan kemampuan afektif . Tidak menutup kemungkinan bahwa suasana belajar menjadi hampa, tegang, stress. Dan dari pihak guru pun kesulitan dalam menciptakan suasana belajar yang menarik, santai dan tidak membosankan, hal tersebut juga akan mempengaruhi emosi dari si pendidik juga dalm mendidik siswanya (Pudji susilowati, 2008). Selain dari guru kekerasan juga kerap dialami oleh anak didik oleh anak didik yang lain, mulai dari senior atau pun dari teman sebayanya sendiri.
Kepolisian Resor Bogor Kota, Selasa (22/10/2013), menangkap dan menahan dua siswa SMK YKTB dan satu siswa SMK Yatek. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang hampir menewaskan Hendro Pratama Putra (15), siswa SMK PGRI 2. Tersangka menganiaya korban dalam tawuran sehingga kritis dan harus dirawat dirumah sakit. AS yang saat itu membawa pisau menusuk perut Hendro dan menyabet kepala Hendro. Korban gegar otak, tulang rusuk patah, dan luka tusuk. AS mengatakan sengaja mengincar Hendro karena dendam. Tersangaka perbah dianiaya oleh korban sebulan yang lalu (Manumoyoso, 2013).
Melihat kasus tersebut sungguh memprihatinkan, tidak tanggung tanggung kasus tersebut hampir menghilangkan nyawa seseorang. Bagaiman jadinya generasi penerus bangsa yang katanya akan membuat Indonesia emas di tahun 2045? kasus  tawuran pelajar bisa juga disebabkan karena ingin menaikkan pamor sekolah, karena aksi balas dendam seperti yang dilakukan oleh AS kepada Hendro yang tidak terima dangan perlakukan korban yang pernah menganiaya tersangka. Begitu pula yang biasa kita temui yang namanya kasus perpeloncohan di saat Ospek atau MOS. Para senior biasanya menggunakan status senior mereka untuk mem bully adik kelasnya. Seperti contoh kasus yang terjadi di Jakarta juli 2012. Polres Jakarta Selatan menetapkan sebanyak 9 murid SMA Don  Bosco sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan. Terhadap lima murid baru dengan cara dipukul satu persatu. Bahkan, satu diantaranya disudut rokok (lihat http://www.suarapembaruan.com/, 2012).
Padahal Ospek atau MOS itu bertujuan untuk mengenalkan bagaimana kondisi sekolah atuu sebagai perkenalan awal kepada anak didik baru tentang sekolah tersebut tapi pada praktek di lapangan banyak terjadi kasus bully baik itu kata–kata kasar ataupun sampai tindakan fisik langsung yang kadang sampai menimbulkan kematian, para senior melakukan hal tersebut dangan beberapa  alasan mulai dari yang berdalih bahwa itu untuk mendidik, atau untuk menunjukan status kekuasaan mereka sebagai seorang senior yang perlu dihormati, atau sebagai aksi balas dendam terhadap kasus yang pernah dialami oleh para senior di saat mereka masih menjadi junior. Kasus ini sudah seperti budaya yang melekat pada budaya ospek di Indonesia yang kadang  menjadikan para anak didik baru menjadi takut atau khawatir, atau bahkan tertekan jika mengikuti ospek. Ospek seperti hantu yang menjadi bayang–bayang saat masuk pertama tahun ajaran baru.

Faktor dari keluarga, keluarga sangat berpengaruh terhadap pola perkembangan anak, karena keluarga adalah tempat pertama dan tempat dimana anak lebih banyak menghabiskan waktu di lingkungan keluarga. Cara didik yang diterapkan oleh orang tua juga sangat berpengaruh terhadap sikap anak. Pola asuh yang cenderung memanjakan juga membentuk sikap anak yang sudah terbiasa dengan apa yang dia inginkan terpenuhi dan dengan pola kehidupan yang demikian si  anak tidak belajar untuk mengendalikan emosi dan tidak belajar untuk  mengelola dirinya. Dan pola orang tua yang emosianal akan membentuk persepktif pada anak bahwa si anak kurang dikehendaki akan menimbulkan dampak psikologi pada anak (Pudji susilowati, 2008).
Kurangnya pengetahuan tentang tindak kekerasan, kurangnya keberanian untuk mengungkap kasus  kekerasan, kurangnya perhatian dari pemerintah untuk kasus kekerasan, dan  ketidaktegasan sanksi yang seharusnya diberlakukan adalah salah beberapa faktor yang memicu tindak kekerasan. Di Indonesia banyak kasus kekerasan yang terjadi  dari mulai kekerasan verbal, seksual, maupun kekerasan fisik dari yang biasa sampai yang berat. Walupun itu hanya bentuk sindiran dan omongan saja tapi bisa menimbulkan dampak yang besar tehadap si korban, dampak psikis misalnya korban akan merasa sakit hati, atau takut, dan itu akan menimbulkan juga rasa malas untuk mengikuti kegiatan yang dia itu mendapatkan perilaku kekerasan tersebut. Dan akan membuat si korban menjadi benci dengan orang itu walaupun yang dikatakan si pelaku atau dilakukan si pelaku itu baik si korban akan tidak peduli dan menganggap perkataan si pelaku atau perbuatan si pelaku itu jelek. Agar kasus kekerasan semakin berkurang bahkan hilang terutama kekerasan yang ada di dunia pendidikan.  Dan menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan jauh dari tindak kekerasan. Kita sebagai salah satu komponen yang berada dalam dunia pendidikan sejak dini berusaha untuk meninggalkan tindakan kekerasan baik secara fisik atau psikis .

Kekerasan di dunia pendidikan
Dunia pendidikan haruslah menjadi wadah dimana siswa dan seluruh komunitas yang ada didalamnya alam mendapatkan pendidikan  merasa nyaman, aman, dan tenteram secara fisik dan psikis. Bentuk kekerasan apapun baik itu yang dilakukan oleh siswa, guru, atau pengurus sekolah menjadi ancaman bagi rasa aman dan menggangu pembelajaran. Dengan perilaku kekerasan yang semakin meluas dimana mana, membuat kasus tersebut kadang sulit untuk terdeteksi dan terungkap. Kadang pelaku menggunakan cara untuk menutupi tindak kejahatanya dengan mengancam korban ataupun pelaku tidak segan–segan untuk melakukan kekerasan fisik kepada korban maupun saksi yang melihat, agar perbuatan mereka tidak tercium oleh pihak luar. Dan penting setiap orang memahami tingkah laku yang merupakan perilaku kekerasan. Kekerasan pada siswa adalah suatu tindakan yang dilakukan terhadap siswa disekolah dengan dalih mendisiplinkan siswa (Pudji susilowati, 2008).
Kurangnya pengetahuan tentang batasan apa yang dimaksud dengan  kekerasan membuat orang–orang melakukan tindakan yang tergolong kekerasan tanpa mereka sadari, dan ketidaktahuan mereka membuat kekerasan semakin marak dan membuat dampak yang negatif bagi si korban maupun si pelaku. Jadi ucapan saja bisa tergolong tindak kekerasan jika ucapan tersebut tidak sepantasnya diucapkan dalam batasan  konteks kebiasaan, atau budaya setempat dan tergolong menyakitkan, pengetahuan tentang apa yang dinamakan tindak kekerasan sangat penting karena dengan kita mengetahui seberapa jauh yang tindakan yang tergolong kekerasan dan dengan mengetahui batasan tersebut kita akan lebih berhati-hati dalam  menggunakan kata-kata atau melakukan sesuatu perbuatan. Oleh karena itu begitu pentingnya setiap orang di sekolah memahami tingkah laku yang merupakan perilaku kekerasan, pendefinisian menjadi sangat penting agar tidak terjadi salah penafsiran mengenai definisi kekerasan.
(….) Di tahun 1991 Peter Randall merumuskan perilaku intimidasi sebagai “perilaku agresif  yang muncul dari suatu maksud yang disengaja untuk mengakibatkan tekanann kepada orang lain secara fisik dan psikologis.” Definisi lain Pusat Keamanan sekolah Nasional menambahkan satu unsur lain yang disepakati oleh para peneliti yakni perilaku yang agresif dan menyakitkan ini dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang (Les parsons, 2009 : 9).
Ada 3 jenis kekerasan yaitu: (1) kekerasan verbal atau tertulis, melalui penggunaan stereotip-stereotip dan penanaman yag bermuatan seksis, rasis, kultur, sosio-ekonomi, dan ketidaksempirnaan fisik / mental, dan homofobik; (2) Kekerasan fisik, seperti mrngguncang, mendorong, mencubit, menarik rambut atau telinga, memukul dengan penggaris, atau melemparkan sesuatu; (3) Kekerasan psikologis seperti berteriak, berbicara, dengan sarkasme, menyobek hasil kerja, mengadu domba siswa, membuat ancaman-ancaman; (4) kekerasan yang berkaitan dengan profesionalisme seperti penilaian yang tidak adil, menerapkan hukuman dengan pilih-pilih, menggunakan cara-cara pendisiplinan yang tidak pantas,  mengarahkan pada kegagalan dengan menetapkan standar yang tidak wajar, membohongi rekan sekerja,  orang tua, atasan mengenai perilaku siswa, menghambat siswa untuk memperoleh kesempatan balajar yang sama, kesempatan menggunakan materi-materi, atau pengayaan, mengintimidasi orang tua yang karena hambatan bahasa, budaya, atau status ekonomi tidak dapat menyampaikan keluhan pada sekolah (Les Parsons, 2009: 71).
Apalagi kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan harusnya jangan sampai terjadi karena para orang tua, masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada sekolah atau dunia pendidikan untuk mendidik anak mereka untuk mengembangkan bakat anak, membentuk manusia yang berkarakter, jika di sekolah saja tempat dimana anak belajr untuk menjadi seseorang yang terdidik malah terjadi tontonan atau menjadi peraga dalam kekerasan apa yang akan didapatkan si anak didik tersebut, pasti lingkungan pendidikan akan berpengaruh besar tehadap karakter pribadi anak, jika di sekolah anak mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya di dapat didunia pendidikan seperti kata-kata kotor, kadang anak justru mendapatkan kata-kata tersebut dari lingkungan pendidikan atau sekolah baik kata-kata yang dilontarkan oleh teman sebaya, senior, atau bahkan kata tersebut didengar oleh anak dari seorang pendidik, banyak di sekitar kita kita justru mendengar kata-kata yang tidak baik dari lingkungan sekolah.

Tingkat keberanian mengungkap kasus
Kasus kekerasan di dunia pendidikan seperti fenomenea puncak gunung es yang terlihat hanya puncaknya saja, jadi seperti kasus kekerasan yang terekpos hanya yang puncak saja  jadi kasus yang terekspose atau yang besar-besar saja kasus yang dilaporkan hanya kasus yang sudah benar-benar besar atau kasus yang fatal (Ibnu hasan, 2013). Padahal kasus kekerasan dalam dunia pendidikan perlu untuk diungkap dan ditindak lanjuti agar tidak terulang kembali kasus tersebut. Tidak terungkapnya kasus kekerasan itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain missal si korban takut untuk mengungkap karena diancam, atau akan diteror, baik itu ancaman dalam bentuk perkataan saja atau dengan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku, ada juga misal ada saksi yang melihat mereka enggan atau takut untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap pihak yang berwenag karena tidak peduli, diancam oleh pelaku baik ancaman kekerasan fisik atau hanya sekedar ancaman kata-kata.
Keberanian mengungkap kasus kekerasan yang ada di duni pendidikan di Indonesia memang masih minim, misal juga jika kekerasan itu dilakukan oleh sekolah yang memiliki pamor yang tinggi, kadang pihak sekolah cenderung untuk menutupi kasus tersebut karena takut kasus tersebut diketahui oleh masyarakat luar dan akan mencoreng citra baik dari sekolahan tersebut. Seharusnya siapa saja yang melihat, atau mengalami tindakan kekerasan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang agar ditindak lanjuti, agar kasus tersebut tidak terulang kembali, dan sedikit demi sedikit akan mengurangi angka kekerasan yang ada di dunia pendidikan.
Seperti kasus yang terjadi di IPDN ada delapan siswa yang diketahui meninggal karena kepala pecah, gegar otak, tulang dada retak, sehingga menderita tumor di otak. Kematian delapan siswa ini yang merupakan  korban kekerasan ada tiga siswa . Dan adanya  upaya menutup-nutupi kasus oleh pihak IPDN. Terutama pada kasus  terakhir yang menimpa Cliff Muntudia yang dipukuli mati matian oleh kaka kelas secara ramai-ramai, pihak IPDN. melakukan pengaburan penyebab kematian sekaligus mengintimidasi siswa IPDN untuk melakukan tutup mulut (lihat http://untouch.wordpress.com, 2007). Kasus tersebut menunjukan bahwa tersangka melakukan ancaman kepada korban untuk membocorkan kasus kekerasan yang dialami. Sungguh tragis dan memprihatinkan kasus ketidak keberanian korban untuk melaporkan kasus karena ancaman yang dilakukan oleh tersangka.
Undang-undang tentang kekerasan
Perhatian pemerintah terhadap kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan cenderung minim, padahal perhatian dari pemerintah sebagai petinggi negara sangat diperlukan dalam pemberantasan kasus kekerasan yang ada Indonesia apalagi kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Dalam menegakkan kedisiplinan dan mendidik moral perlu ketegasan sanksi yang diperlakukan. Sebenarnya undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dalam memerangi kasus kekerasan sudah sangt jelas. Tapi pada prakteknya masih jauh dari apa yang seharusnya diberlakukan. Dari dunia Internasional pun sudah ada aturan yang dibuat. Sesuai dengan piagam Hak Asasi Anak-Anak PBB memiliki hak untuk merasa aman dan untuk memperoleh pendidikan. Batasan-batasan kekerasan menurut Undang undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 ini, tindakan yang bisa melukai secara fisik maupun psikis yang berakibat lama, dimana akan menyebabkan trauma pada anak atau kecatatan fisik akibat dari perlakuan itu.


Dampak kekerasan dalam pendidikan
Kekerasan pada anak, terutama dalam  pendidikan pastilah akan memberikan dampak baik kepada korban,  tersangka, orang lain ataupun institusi yang bersangkuatan. Baik itu dampak secara psikis maupun secara fisik. Dampak kekerasan psikis antara lain seperti merusak organ tubuh seperti luka luka memar, memar seperti kasus yang terjadi oleh Lia seorang murid SMP yang kepalnya terdapat gumpalan darah yang sudah bertahun-tahun akibat waktu kelas 4-5 SD dia mengalami kekerasan, dia diantuk-antukan kepalnya ke dinding oleh teman-temanya jika ia tidak memberikan uang. Karena dia takut untuk melaporkan akibat dari tindakan tersebut terdapat gumpalan darah yang bertahun-tahun dikepalanya yang baru diketahui dan tidak ada jalan lagi untuk mengobati selain dioperasi dan akhirnya dia meninggal saat dioperasi (Imam musbikin, 2005: 256-259). Hal tersebut adalah contoh dari akibat tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian, walaupun tidak langsung, dan bukan kekerasan fisik yang berat, tapi seringan apapun tindak kekerasan itu pasti akan berdampak pada anak.
Dampak psikologis seperti rasa takut, rasa tidak aman, dendam, menurunnya semangt belajar, daya konsentrasi, kreatifitas, hilang inisiatif, daya tahan, menurunya rasa percaya diri,berakibat pada menurunya prestasi dalm pendidikan (Arofah septalinda, 2013) seperti contoh kasus Leo ia sering membolos sekolah dan akibatnya dia dianggap anak yang nakal oleh gurunya dan orang tuanya akhirnya dia kabur dari rumah akhirnya Leo dibawa ke psikiater oleh ibunya dan akhirnya dia bercerita dia sering bolos sekolah karena dia muak, jijik, dan takut kepada teman-temannya yang selalu memnaggilnya gendut, teman-temanya selalu memperlakukan dia seperti budak belian dan sasaran ejekan julukan itu disandang dia sejak TK, dan saat SD dia sering membeersihkan papan tulis atau menyapu walau bukan piketnya. Itu memang bukan kekerasan fisik tapi itu termasuk kekerasan verbal dan psikologi yang berakibat pada jiwanya dan mengakibatkan dia jadi sering bolos sekolah, malas untuk bersekolah, untuk belajar.Dan akhirnya dia mau sekolah lagi tapi pindah sekolahan (Imam Musbikin, 2005: 260-261).
Solusi untuk mengatasinya
Menumbuhkan kesadaran kepada pendidik selain menjadi pengajar, seseorang guru juga berperan sebagai seorang pendidik dan motivator bagi siswa-siswanya. Sebagai seorang pengajar, guru dituntut bekerja cerdas dan kreatif dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa,dan guru juga dituntut unuk menanamkan nilai moral, kedisiplinan, sopan santun, dan ketertiban dan peraturan disekolah dan seorang guru dalam mendidik seharusnya jika mengucapkan sesuatu dalam menegur atau mengkritik itu harus dengan bahasa yang sopan, tidak boleh manggunakan bahasa yang sarkasme, apalagi jika guru sampai melakukan tindak kekerasan secara fisik. Menumbuhkan kesadaran kepada anak didik juga tentang kekerasan dan bahaya kekerasan dan akibat yang akan ditimbulkan. Dan pemberlakuan sanksi yang seharusnya diberlakukan jika sanksi itu tidak diberlakukan dengan mestinya takutnya kasus kekerasan itu akan semakin marak. Dengan pemberlakuan sanksi yang tegas akan meminimalisir kasus kekerasan (Arofah septalinda, 2013).
Kesimpulan
Kekerasan terjadi dimana saja apalagi dunia pendidikan,  kekerasan ada berbagai macam baik itu kekerasan fisik, verbal, psikologis. Apapun bentuk kekerasan itu pasti akan menimbulkan dampak yang tidak baik. Padahal sekolah adalah tempat seharusnya menjadi wadah yang aman, nyaman dalam mengembangkan potensi, bakat, kurangnya keberanian mengungkap kasus. Kurang tegasnya pemberlakuan sanksi dan lain sebagainya,  membuat kasus kekerasan yang ada disekolah menjadi semakin marak. Pendidikan di Indonesia sudah melahirkan banyak kekerasan di dunia pendidikan dan akan diadopsi ke kehidupan masyarakat karena peserta didik akan kembali lagi ke masyarakat. Solusi dalam kasus ini yaitu dengan menumbuhkan kesadaran baik kepada guru ,maupun siswa tentang kekerasan dan dampak yang  ditimbulkan dari kasus tersebut. Dan dari semua pihak harus berusaha untuk memerangi kasus kekerasan terutama yang terjadi di dunia pendidikan.
Daftar pustaka
Musbikin, Imam. (2005). Mendidik Anak Nakal. Yogyakarta: Pustaka pelajar offset.
Parsons, Les. (2009). Bullied Teacher Bullied Student. Terjemahan G. Warong. Jakarta: Grasindo.
Referensi Media Massa

Anonim. (2013). “Bullying  pada Institusi Pendidikan Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum” Diunduh di (http://lbhmawarsaron.or.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=149:bullying-pada-institusi-pendidikan-ditinjau-dari-sudut-pandang-hukum&catid=79:materi-seminar-dan-penyuluhan&Itemid=213), tanggal 3 November 2013.

Anonim. (2007). “Menghapus Kekerasan dalam Pendidikan Birokrat” Diunduh di (http://untouch.wordpress.com/2007/09/03/menghapus-kekerasan-dalam-pendidikan-birokrat/), tanggal  9 November 2013.


Anonim. (2012). “Pelaku Tindak Kekerasan Saat MOS Harus Diproses” Diunduh di (http://www.suarapembaruan.com/home/pelaku-tindak-kekerasan-saat-mos-harus-diproses/22866), tanggal 8 November 2013.

Felisiani, Theresia. (2013). “Wahyu Tewas Ditebas Celurit” Diunduh di (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/05/16/wahyu-tewas-ditebas-celurit), tanggal 8 November 2013.

Hapsari, Endah. (2013). “Sadis, Guru Aniaya Murid dengan Penggaris Besi Diunduh di (http://www.republika.ac.id), tanggal 8 November 2013.

Hasan, Ibnu. (2013). “Pendidikan dan Kekerasan” Diunduh di (http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/pendidikan-dan-kekerasan/), tanggal 6 Oktober 2013.

Manumoyoso, A.H. (2013). “Korban Gegar Otak, Tiga Siswa Pelaku Tawuran Ditahan di Bogor” Diunduh di (http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/07/fenomena-un-dan-potret-kegagalan-dunia-pendidikan-455714.html), tanggal 4 November 2013.

Radar Bayumas. (2013). “Kekerasan dalam Pendidikan” Diunduh di (http://www.radarbanyumas.co.id/kekerasan-dalam-dunia-pendidikan/), tanggal  7 Oktober 2013.

 

Septalinda, Arofah. (2013). “Kekerasan dalam Pendidikan Diunduh di (arofaheducation.wordpress.com/2013/07/03/kekerasan-dalam-dunia-pendidikan/), tanggal 6 Oktober 2013.

Shalahudin, Odi. (2012). “Menyoal Kekerasan dan Penghukuman Fisik di Sekolah (3)” Diunduh di (http://odishalahuddin.wordpress.com/2012/09/09/menyoal-kekerasan-dan-penghukuman-fisik-di-sekolah-3/), tanggal 10 november 2013.


Susilowati, Pudji. (2008). “Kekerasan Pada Siswa di Sekolah” Diunduh di (http://www.e-psikologi.com/epsi/pendidikan_detail.asp?id=499), tanggal 8 November 2013.

 


 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar