Jumat, 27 Desember 2013

Memahami serta Mengamalkan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Oleh Muhammad Arwani
Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
arwanim75@yahoo.com
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memuat nilai-nilai dan falsafah kehidupan bangsa Indonesia sekaligus sebagai dasar negara yang harus dijunjung tinggi serta diamalkan oleh seluruh warganegaranya. Namun realita saat ini pancasila hanya dijadikan sebagai formalitas semata, menjadi ideologi sebagai syarat berdirinya Negara yang kini mulai pudar dari makna sesungguhnya. Menilik kembali sejarah di bentuknya pacasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan dasar negara, pancasila adalah gambaran umum dari kehidupan bangsa Indonesia yang sudah terkristalisasi dan termuat dalam  butir-butir pancasila.  Pancasila mempuinyai makna yang mendalam yang harus dipahami secara lebih. Pancasila tidaklah dibuat, melainkan digali dari nilai-nilai kearifan lokal dan kehidupan bangsa. Sebagai intisarinya tertuang dalam butir-butir pancasila. Pancasial sebagai falsafah, ideologi, dasar negara yang telah menjadi pandangan hidup bangsa sejak dulu. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum, alat pemersatu, pedoman dan landasan penyelenggaraan ketatanegaraan. Sebagai warganegara Indonesia wajib mengamalkan sepenuhnya pancasila, sebagai rasa nasionalisme warganegara terhadap  pancasila. Agar pancasila tidak sekedar tulisan yang bernama ideologi yang kemudian menghilang dari kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Kata kunci: pancasila, ideologi, nilai, dasar negara.
Pendahuluan
Melihat fenomena sosial saat ini sungguh sangat memprihatinkan, rasa nasionalisme sebagai seorang warganegara sudah mulai pudar dan kian terkikis oleh berbagai faktor yang mempengaruhi individu-individu maupun kelompok-kelompok, baik itu berupa kepentingan pribadi, politik, ekonomi, kekuasaan dan lain sebagainya. Hal ini terjadi karena nilai-nilai pancasila yang sungguh agung tidak dipahami secara utuh dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh pula. Pancasila hanya dipahami sebagai ideologi dan dasar Negara semata, tanpa meresapi makna yang terkandung didalamnya. Pancasila digali dari nilai-nilai keaifan lokal yang sudah menjadi budaya yang merupakan cerminan dari kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu. Namun kenapa saat ini pancasila seolah hilang, tenggelam dan tidak bermakna lagi?
Coba kita tilik kembali sejarah perumusan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila tidak terbentuk dan muncul begitu saja, melainkan sudah melalui proses yang begitu panjang. Dirumuskan oleh para pejuang bangsa Indonesia yang telah menelaah, melihat dan melakukan kajian mendalam tentang apa sebenarnya dasar Negara Indonesia yang paling tepat dan cocok sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan intisari dari kepribadian bangsa yang sepatutnya dan dijungjung tinggi oleh setiap warganegaranya. Butiran-butiran pancasila didalamnya tertuang makna filosofis dari kehidupan dan ketatanegaraan bangsa yang seharusnya dijadikan pijakan sekaligus rujukan dalam penyelenggaraan negara. Namun realita saat ini pancasila seakan hanya sebuah nama yang entah dimana keberadaannya dan seperti menghilang dari kehidupan bangsa Indonesia. Coba kita pahami pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kedudukannya sebagai falsafah,  ideologi, dan dasar negara.
Pancasila Sebagai Falsafah
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia dalam kehidupanya memiliki pandangan hidup yang berakar pada akar budaya dan nilai-nilai kearifan lokal bangsa yang terkristalisasi menjadi butiran-butiran pancasila. Kristalisasi pancasila dari nilai-nilai tersebut sebagai pandangan hidup bangsa maka seharusnya haruslah dijunjung tinggi oleh warga negarannya. Selain itu pancasila merupakan asas pemersatu bangsa dari pandangan hidup tersebut yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika. Soehino menyatakan bahwa negara sebagai wadah untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsanya (Soehino 1998: 146). Ini menunjukkan bahwa negara sebagai wadah untk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa, dalam hal ini Pancasila merupakan cita-cita luhur yang dijadikan pedoman bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus di capai bersama. Sebaagai pandangan hidup bangsa, pancasila mengandung konsep dasar kehidupan bangsa sekaligus mengandung dasar pikiran dan gagasan kehidupan bangsa untuk mencapai apa yang dicita-citakan bersama. Dengan cita-cita bersama melalui pandangan-pandangan hidup bangsa tersebut maka akan membawa kearah tujuan bangsa untuk mencapainya. Meyakini pandangan hidup bangsa sekaligus menjadikannya pegangan dan pedoman akan memudahkan bangsa menghadapi berbagai tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi bangsa didepan seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Selain pancasila sebagai falsafah kehidupan bangsa, pancasila juga dijadikan sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia. Sunarto menyatakan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Sunarto, 2012: 24). Dalam artian pancasila sebagai dasar nilai dan norma untuk  mengatur pemerintahan maupun mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam negara Indonesia. Soegito juga berpendapat bahwa diterimanya pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi peraturan dan penyelenggaraan negara (soegito, 2012: 68). Hal ini berarti seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan negara harus bersumber dari pancasila yang termuat dalam nilai-nilai ataupun sila-sila pancasila. Segala peraturan perundang undangan merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila. Sekaligus pancasila menjadi sumber hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu pancasila menguasai hukum dasar baik dalam bentuk undang undang dasar atau tertulis maupun hukum tidak tertulis berupa konvensi. Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam kedudukannya sebagai dasar negara tersebut.
Pancasila Sebagai Ideologi 
Pancasila selain menjadi pandangan hidup atau falsafah kehidupan bangsa serta dasar negara kesatuan negara republik Indonesia. Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi pada hakikatnya tidak dibuat, melainkan diangkat dan digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa, baik itu adat istiadat, kebudayaan, kepercayaan serta nilai-nilai luhur yang telah ada dan mengakar dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia sejak dulu. Yamg selanjutnya dirumuskan para pejuang pendiri negara Indonesia sebagai ideologi bangsa sekaligus dasar negara Indonesia. Maka dari itu pancasila merupakan sebuah cita-cita bersama yang hendak dicapai dan direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena pancasila memuat berbagai nilai yang dijadikan dasar atau pedoman oleh bangsa dan negara Indonesia. Dalam artian pancasila dijadikan sebagai ideologi yang memiliki asas dan makna dasar falsafah dalam kehidupan bangsa yang harus dijunjung tinggi. Dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila, bangsa dan negara akan kuat, berdiri kokoh dan tidak mudah terombang ambing dari berbagai permasalahan berbangsa dan bernegara, jika pancasila diamalkan dengan baik dan semestinya. Dengan pancasila pula akan mendasari dan melandasi pemerintahan sekaligus mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dan negara Indonesia ( lihat pembukaan undang-undang dasar 1945 alenia IV ). Pancasila merupakan identitas bangsa yang seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa. Pancasila adalah konsep nilai yang diyakini sebagai suatu prinsip hidup yang baik dan ideal untuk dijadikan tujuan serta diwujudkan dalam kehidupan sehari hari kita.
Di mana Pancasila?
Pertanyaan tersebut mungkin akan timbul dalam benak kita, ketika melihat kondisi bangsa saat ini yang semakin carut marut yang tidak mencerminkan pengamalan pancasila, baik pemerintah maupun masyarakat atau warga negaranya. Bangsa Indonesia kini berkelut dengan berbagai masalah-masalah dari mulai tingginya kemiskinan dan pengangguran, pudarnya budaya bangsa (sopan santun, ramah tamah, gotong royong, dan lain-lain), meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, etika berpolitik dan sikap kenegarawanan yang semakin melemah, dan yang paling memprihatinkan adalah kurangnya rasa yakin terhadap pancasila. Ini adalah realita bangsa Indonesia saat ini. Tak dipungkiri bahwa kembali kepada pancasila adalah hal pokok yang harus kita lakukan sekarang. Sungguh sangat ironi sekali dikala para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan bangsa berjuang demi satu kata yaitu ”MERDEKA”. Namun kita lalai dalam menjaga kemerdekaan itu. Memang bangsa Indonesia telah merdeka secara konstitusional akan tetapi kita masih terjajah oleh bangsa sendiri, baik itu dalam hal sosial, norma, moral, dan lain sebagainya. Lihat saja akhir-akhir ini berbagai media masa baik cetak maupun elektronik di penuhi dengan berbagai berita tantang kondisi permasalahan dimasyarakat maupun pemerintahan, dari mulai kasus korupsi yang semakin membudaya, pembunuhan, kriminalitas dan lain sebagainya. Hal tersebut merupakan realita yang terjadi dimasyarakat saat ini. Apakah ini pengamalan pancasila? Mari kita kembali pada pancasila, memahami, meresapi sekaligus mengamalkannya menuju kemerdekaan yang sesungguhnya.
Kita pasti ingat bahkan hafal diluar kepala butir-butir pancasila yaitu: (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradap; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpim oleh Hikmah Kebijaksanan dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun apakah butir-butir tersebut sudah kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? pertanyaan ini yang dapat menjawabnya adalah diri kita sendiri. Pancasila sebagai ideologi bangsa melalui proses yang begitu panjang yang bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia. Katakanlah adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, keyakinan-keyakinan, serta agama-agama yang ada di Indonesia yang selanjutnya diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka dari itu pancasila dijadikan filsafat atau falsafah bangsa, yang kemudian menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Butiran Butiran Pancasila
coba kita tilik makna sekaligus makna satu persatu dari butiran-butiran pancasila. Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sumber nilai kehidupan bangsa indonesia. Hal ini menandakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, mengakui adanya sang pencipta, bangsa yang religius dan beragama. Maka dari itu sudah selayaknya dalam kehidupan  kita mencerminkan pengamalan sila pertama dengan menjalankan perintah serta menjauhi larangan-Nya. Manusia yang benar-benar berketuhanan dan menjalankan perintah, tentunya akan menjadi manusia yang taat serta menghargai keberagaman keparcayaan atau agama-agama yang ada di Indonesia. Indonesia adalah negara yang multikultural dan plural, termasuk banyaknya kepercayaan-kepercayaan dan agama. Saling menghargai merupakan salah satu kunci kerukunan bangsa Indonesia yang plural ini. Akan tetapi hal ini belum bisa terwujud, masih banyak konflik, rasa sentiment yang berlebihan yang mengakibatkan tersulutnya tindak kekerasan yang tidak jarang menimbulkan korban. Seperti kasaus sampangan, konflik antara syi’ah dan warga dahdliyin. Belum lagi aksi-aksi terorisme (bom bali 1, 2 dan lain sebagainya ) serta masih banyak lagi konflik yang timbul akibat kurangnya rasa toleransi antar umat beragama.
 Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila yang mendasari atau sebagai norma dasar yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu maupun anggota kelompok dengan sesamanya, negara, pemerinntah maupun negara-negara lain dalam dunia internasional. Sila ini juga memberikan pemahaman kepada kita agar memiliki kepercayaan, keyakinan atau agama dan berketuhanan, sesuai apa yang kita anut dan kita yakini. Sebagai manusia yang berkatuhana sudah selayaknya percaya serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menjalankan perintah dan menjauhi semua larangannya. Selain itu kebergaman agama yang ada di Indonesia  haruslah membina kerja sama dan saling toleransi antar sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap  Ketuhanan Yang Maha Esa. Seharusnya kita bertanya kepada diri kita, sudahkah kita mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa?
Kemanusiaan yang adil dan beradap merupakan bunyi sila kedua. Ini bermakna bahwa sebagai warga negara harus saling menghormati tidak membeda bedakan asal usul baik suku, ras, agama, etnik maupun warna kulit, serta menjunjung tinggi niai-nilai kemanusiaan. Dapat di artikan bangsa Indonesia menghargai setiap manusia sekaligus menghargai hak asasi manusia (lihat undang undang dasar 1945 pasal 28). Menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak asai manusia merupakan wujud kemanusiaan. Karena pada dasarnya manusia memiliki derajat yang sama.. Jika kita saling menghargai setiap hak-hak asai manusia maka akan timbul rasa adil dan keberadaban dalam diri seseorang terhadap sesama manusia.
 Adail dan beradap dapat diaratiakan bahawa adail adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, termasuk adail dalam hukum. Indonesia adalah negara hukum (lihat undang undang dasar 1945 pasal 1). Sudah selayaknya keadilan penegakan dalam hukum ditegakakan sebagaimana mestinya. Apakah penegakan hukum di indonesia sudah adil? Bisa dikatakan tajam kebawah dan tumpul keatas, siapa yang kuat dia yang menag, sebaliknya siapa yang lemah maka semakin tertindas dalam mata hukum, karena hukum saat ini seperti barang dagangan yang dapat diperjual belikan. Sedangkan beradap dalam hal ini dapat diartikan memperlakukan atau perlakuan yang sama terhadap manusia sesuai derajat kemanusiaannya. Manusia yang beradap merupakan salah satu ciri yang membedakan manusia dengan hewan. Akan tetapi banyak manusia yang tidak mencerminkan keberadabannya sebagai manusia yang mempunyai adab. Misalnya baru baru ini(Oktober 2013) beredar video asausila siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijakarta yang menghebohkan. Belum lagi kasus pembunuhan Holly, Pembuangan mayat di sungai korban mutilasi, bayi yang dibuang ditempat sampah dan masih banyak lagi perilaku-perilaku sebagian masyarakat Indonesia yang tidak beradap, seakan bertolak belakang dengan bunyi pancasila “kemanusian yang adil dan beradap”. Inikah perilaku kemenusian yang adail dan beradap itu? Seharusnya pancasila dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan kita. Namun mengapa  pancasiala seolah tidak ada dalam bangsa Indonesia, ditunjukkan dengan perilaku masyarakatnya yang demikian memprihatinkan.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 (pasal 1) sudah jelas dikatakan bahawa iandonesia adalah negara kesatuan. Sebagai rasa nasionalisme terhadap bangsa sudah sepatutnya  kita menjunjung tinggi rasa persatua dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Timbulnya rasa memiliki dan rasa cinta terhadap tanah air akan mendorang rasa persatuan dan kesatuan dalam diri kita sebagai warga negara yang nasionalis. Dengan persatuan pula bangsa ini akan kuat untuk mengahadapi berbagai tantangan dan permasalahan didepan. Keharmoniasan persatuan akan menunculakan kerjasama yang solit untuk memajukan bangsa ini. Namuan terkadang rasa persatuan ini bercampur dengan sekelumit kepentingan-kepentingan individu, kelompok, organisasi, lembaga dan lain sebagainya yang pamrih dan mengharapkan imbalan materi (Imbal jasa atau balas budi). Maka dari itu karupsi, suap menyuap, dan KKN semakin merajalela. Lihat saja perilaku para pejabat pemerintahan yang korup, misal kasus wisma atlet hambalang yang melibatkan mantan menteri pemuda dan olah raga (menpora) Andi Alifian Mallarangeng serta mantan ketua partai Demokrat Anas Urbaningrum( kompas,18/10/2013). Belum lagi kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Akil Mochtar (kompas, 18/10/2013) serta masih banyak lagi kasus-kasus yang lain. Sebetulnya apa kekurangan dari para pejabat ini? Harta melimpah, jabatan tinggi, dan kehidupanpun layak. Namun mengapa masih korupsi? Tidak adanya rasa persatuan dan kesatuan untuk membangaun negeri ini dengan ikhlas akan mengakibatkan semakain terpuruknya bangasa dalam gelombang korupsi.
Disisi lain rasa persatuan harus dijunjung tinggi oleh setiap warganegara, akan tatapi konflik-konflik semakin menjamur, seolah-olah ini bukan kepribadian atau  budaya timur (bangsa Indonesia), yang ”katanya” menjung tinggi adat-istiadat, sopan santun, gotong royong serta ramah tamah. Namun semua itu seakan hilang dari kehidupan bangsa Indonesia yang kini berubah menjadi anarkis, radikal dan penuh dengan kekerasan. Dimanakah rasa persatuan Indonesia yang sesuangguhnya?. Didalam Al Qur’an (Agama islam) sendiri dijelaskan bahwa kita dianjurkan untuk bersatu dan dilarang untuk bercerai berai. Hal ini sesuai bunyi Al Qur’an surat ali imran ayat 103 yang artinya: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali agama ALLAH dan janganlah kamu bercerai berai”. Ini menunjukkan pentingnya persatuan sebagi tonggak kekuatan bangsa dan negara. sedangkan perpecahan akan mengakibatkan runtuhnya bangsa dan negara. semboyan persatuan Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu jua. Sungguh agung dan harmonis serta akan mencerminkan sebuah bangsa yang kuat jika ini benar-benar terwujud dengan nyata dalam realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam sila ke-empat menunjukkan bahwa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan sistem demokrasi. Hal ini sesuai dengan bunyi sila ke-empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan. Demokrasi tersebut mengacu pada musyawarah mufakat. Dalam artian para wakil rakyatdan para pemimpin atau pemegang kekuasaan dalam mengambil keputusan haruslah bijak dengan mengedepankan mengedepankan musyawarah mufakat. Dan diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin yang memiliki hikmah bagi warga masyarakat. Melalui musyawarah pula merupakan salah satu ajang berdemokrasi, menyampaikan pendapat-pendapat, guna menemukan serta untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Ketika dalam musyawarah tidak mencapai sebuah kesepakatan bersama barulah diadakan voting atau pemungutan suara. Dalam musyawarah juga mengakui bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama dan hak yang sama pula. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama dengan penuh tangguang jawab dalam merealisasikannya untuk bangsa dan negara.
Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah bunyi sila terahir dari pancasila. Bangsa dan negara berupaya agar terciptanya keseimbangan dan keselarasan keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dalam hal ekonomi, pembangunan, pendidikan dan lain sebagainya. Ini semua untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Makmur dan sejahtera merupakan tujuan bangsa dan negara kedepannya. Namun kesenjangan sosial dalam masyarakat indodesia masihlah tinggi dan kepedulian terhadap  keadilan sosial masih rendah. Kepekaan dan empati sosial pada masyarakat haruslah dipupuk untuk mencipkakan keadialan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Simpulan
Pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara Indonesia, memuat nilai-nilai kepribadian bangsa  yang merupakan identitas bangsa Indonesia. Dengan memahami pancasial secara utuh serta mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sejatinya akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat, hidup makmur dan sejahtera, sesuai tujuan nasional (lihat pembukaan undang undang dasar 1945). Nilai-nilai pancasila yang telah terkristalisasi menjadi butiran-butiran pancasila haruslah dijunjung tinggi serta diamalkan  dalam kehidupan ini. Sebagi falsafah, ideologi dan dasar negara sudah sepatutnya dijadikan pedoman dan landasan  penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan pengamalan pancasiala yang seutuhnya akan memberikan identitas dan semakin mencirikan bangsa dan negara, maupun warganegaranya dibandingkan dengan ideologi atau dasar negara lain. Dari masing-masing sila-sila memiliki makna tersendiri  yang harus dipahami secara mendalam serta diamalkan dalam kehidupan. Ketuhanan Yang Maha Esa sila ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan dan beragama. Sebagai manusia yang berketuhanan tentunya akan melaksanakan keyakinan yang dianut dengan menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Menjunjung tinggi sila kemanusiaan yang adail dan beradap haruslah dicerminkan dalam setiap tindakan dalam berhubungan dengan manusia. Saling menghargai dan menghormati sesama manusia akan timbul rasa kasih, karena manusia pada hakikatnya sama derajatnya. Berlaku adail baik dalam berhubungan dengan sesama maupun adail dalam penegakan hukum.  Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum haruslah dijadikan rujukan dalam penegakanya. Dalam mata hukum siapapun sama, tidak pandang pandang bulu siapapun itu baik pejabat atau rakyat, kaya atau miskin, kuat atau lemah semua sama tidak dibeda bedakan.
Manusia haruslah menunjukan kemanusiaannya sebagai manusia yang beradap. Sopan santun, ramah tamah, saling hormat menghormati serta unggah ungguh (Jawa) merupakan tingkah laku manusian yang beradab. Semboyan bangsa Indonesia yang multikultural adalah Bhinneka Tunggal Ika, semboyan ini merupakan sebuah alat pemersatu bangsa yang sepetutnya dijaga agar bangsa ini tetap bersatu dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi didepan. Berbagai permasalahan bangsa saat ini haruslah kita selesaikan bersama dengan penuh rasa persatuan dan kesatuan. seperti, tingginya kemiskinan dan pengangguran, pudarnya budaya bangsa (sopan santun, ramah tamah, gotong royong, dan lain-lain), meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, etika berpolitik dan sikap kenegarawanan yang semakin melemah, dan yang paling memprihatinkan adalah kurangnya rasa yakin terhadap pancasila. Dengan persatuan pula akan timbul rasa memiliki bangsa ini, sekaligus memperkokoh keberadaan dan eksistensi negara dalam mata dunia. Sedangkan perceraian akan membawa pada kehancuran. Dalam Al Qur’an ALLAH berfirman yang artinya: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali agama ALLAH dan janganlah kamu bercerai berai”. Ini menunjukkan bahwa kita haruslah bersatu sebagai tonggak kekuatan bangsa dan perceraian akan mengakibatkan kehancuran bangsa. Sila ke-empat berbunyi, kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam artian Indonesia adalah negara demokrasi dengan pemimpin yang harus bijak dalam mengambil keputusan serta mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai keputusan bersama. Didalam musyawarah pula akan saling menghargai pendapat seseorang yang menciptakan keharmonisan.
    Dengan kondisi bangsa saat ini yang bisa dikatakan carut marut, merosotnya moral, korupsi yang merajalela, kekerasan, kebiadapan, pembubuhan, penegakan hukum, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahn bangsa ini yang memprihatinkan. Marilah kita memehami pancasila serta mengamalkannya secara utuh. Untuk membangaun bangsa dan negara dengan dasar pancasial yang suangguh agung dengan persatuan dari kita semua, pasti kita dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat di mata dunia. Pancasila sebagai cerminan kehidupan bangsa haruslah kita pegang teguh dan dijunjung tinggi. Marilah kita kembali pada pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara agar pancasila ini tidak menghilang dari kehidupan kita. Tunjukkan tindakan tindakan yang mencerninkan pengamalan butiran-butiran pancasiala dalam keseharian kita. Tetap rukun, bersatu, harmonis, serta saling menghargai adalah kunci memperkokoh bangsa ini. Coba kita bersama sama memahami dan mengamalkan pancasila seutuhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan selalu mengingat butiran-butiran berikut: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradap; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadialn Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tanamkan butiran-butiran ini dalam hati dan aplikasikan dalam kehidupan kita. Pegang teguh tunjukkan identitas bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Daftar Pustaka
Al Qur’an.
Soegito, A.T. dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK –LP3 Universitas Negeri Semarang.
Soehino. 1998. Ilmu Negara.Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sunarto, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK –LP3 Universitas Negeri Semarang.
Undang Uandang Dasar 1945.

1 komentar: