Jumat, 27 Desember 2013

Pentingnya Pendidikan untuk Mencegah Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Oleh Khusnul Roifah
Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang

Abstrak
Kasus kenakalan remaja di Indonesia saat ini telah berada pada kondisi serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Salah satunya yaitu kasus penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba saat ini mayoritas pelakunya adalah kalangan remaja. Kasus ini melibatkan pelajar mulai dari SD, SMP, SMA/SMK. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba. Faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, teman bergaul, dan individu adalah faktor yang mempengaruhi kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan akibat bagi semua pihak. Mulai dari individu, keluarga, masyarakat, sekolah, bangsa dan negara. Sungguh memperihatinkan jika remaja mengkonsumsi narkoba. Oleh karena itu diperlukan pendidikan untuk mencegah kasus ini. Anak memerlukan pendidikan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Remaja sebagai penerus bangsa, penerus bangsa harus berpendidikan karena pendidikan diperlukan untuk bekal dalam melaksanakan cita-cita bangsa.
Kata kunci: narkoba; pendidikan; penyalahgunaan narkoba; remaja.
1.    Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara yang telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, 68 tahun Negara Indonesia merdeka. Namun Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika masih dijajah oleh yang namanya narkoba. Narkoba, istilah yang sering kita dengar. Jika berbicara tentang narkoba, bayangan kita tentu saja langsung menuju ke barang haram dan terlarang. Namun banyak masyarakat belum paham mengenai narkoba, apa saja bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.  Mereka belum mengetahui informasi mengenai narkoba. Hal itulah yang menyebabkan banyak terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba.
            Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah besar yang tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga terjadi di luar negeri dan terus mengalami peningkatan (global fm lombok, 2013). Di Indonesia kasus penyalahgunaan narkoba banyak terjadi di kota-kota besar. Memang bukan rahasia lagi,  sekarang banyak orang yang terlibat dalam jurang penyalahgunaan narkoba. Mulai dari kalangan artis, aparat hukum,  sampai ke generasi muda atau remaja. Ironisnya mayoritas pengguna narkoba adalah dari anak sekolahan dan remaja (Reza Yunanto, 2009). Remaja masih dalam posisi yang labil dan masih dalam proses pencarian jati diri sehingga masih senang mencoba hal baru dan masih mudah terpengaruh. Hal itulah yang menyebabkan banyak terjadinya kasus kenakalan remaja di Indonesia. Salah satu kasusnya yaitu penyalahgunaan narkoba.
Remaja dan para generasi muda yang notabene berperan sebagai penerus bangsa justru terlibat dalam kasus penyalahggunaan narkoba. Mereka memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup bangsa. Ditangan merekalah nasib bangsa ditentukan. Jika banyak remaja yang terlibat dalam kasus sini, mau dibawa ke mana negara kita? Apa yang akan terjadi di Indonesia kelak? Jika banyak remaja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Negara Indonesia akan hancur. Oleh karena itu masalah penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan perhatian khusus oleh semua pihak.
Ada pepatah yang mengatakan mencegah lebih baik dari pada mengobati. Diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas masalah penyalahgunaan narkoba. Mulai dari pemerintah, aparat hukum, tokoh agama, orang tua, dan tentu saja dari kalangan remaja itu sendiri.
Untuk mengkaji tentang masalah tersebut diperlukan pembahasan tentang pengertian narkoba dan jenis-jenisnya. Hal itu diharapkan dapat memberi pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tentang narkoba dan jenis-jenisnya.
             Akan dibahas pula tentang apa yang menyebabkan kasus kenakalan-kenakalan remaja khususnya penyalah gunaan narkoba. Dengan dikemukakannya penyebab-penyebab tersebut diharapkan semua pihak dapat menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus-kasus kenakalan remaja dalam hal penyalahgunaan narkoba.
            Kemudian akan dibahas pula mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Dengan mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, maka para remaja akan menghindari yang namanya narkoba.
            Peran pendidikan diperlukan untuk mencegah kasus-kasus penyalahgunaan narkoba juga akan dibahas dalam jurnal ini. Pendidikan yang didapat berfungsi untuk membentuk kepribadian anak. Anak yang berkepribadian kuat maka tidak akan mudah terbawa oleh hal-hal negatif.

2.                  Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja
Narkoba, istilah yang sering kita dengar. Namun masyarakat masih minim informasi mengenai narkoba. Maka akan dalam hal ini akan dibahas mengenai pengertian narkoba dan jenis-jenis narkoba. Dengan harapan masyarakat dapat menambah pengetahuannya tentang narkoba.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika Prikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 Bab 1 pasal1 ayat 1 tentang narkotika menjelaskan pengertian dari narkotika yaitu

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagai mana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan pengertian di atas narkotika terdiri dari narkotik alami, narkotik semi sintetis, dan narkotik sintetis. Narkotik alami berasal dari tumbuh-tumbuhan. Narkotik semi sintetis merupakan narkotik alami yang telah mengalami pengolahan untuk mendapatkan khasiat yang lebih kuat dan besar bagi penggunanya. Sedangkan narkotik sintetis yaitu narkotika yang terbuat dari bahan kimia. Narkotika mempengaruhi kinerja otak sehingga menimbulkan akibat bagi tubuh. Contoh narkotika adalah ganja, heroin, kokain, dan lain-lain (Kasyaf, 2013). Selain itu narkotika dibedakan menjadi tiga golongan. Yaitu gologan satu, golongan dua, dan golongan tiga (Logi Suhandi, 2013).

Pengertian psikotropika yaitu

Zat atau obat alamiah atau sintetis tetapi bukan narkotik yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.[1]

Menurut pengertian di atas psikotropika terbuat dari bahan alami dan bahan-bahan kimia. Psikotropika menimbulkan berbagai efek untuk tubuh terutama pada syaraf pusat. Psikotropika berpengaruh terhadap keadaan mental pengguna. Contoh psikotropika adalah ekstasi, sabu-sabu, dan lain-lain (Kasyaf, 2013).
            Sedangkan Zat adiktif lainnya memiliki pengertian yaitu bahan-bahan yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi tubuh (Godam64, 2008). Seperti minuman yang mengandung alkohol. Minuman yang mengandung alkohol seperti bir, wine, wishky, dan lain-lain (Moh. Taufik Makarao, dkk, 2003: 27). Nikotin juga termasuk kedalam jenis zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan. Nikotin jika dikonsumsi akan menimbulkan ketagihan bagi penggunanya. Nikotin biasanya terdapat dalam rokok. Dan masih banyak jenis zat adiktif lainnya (Kanhadewa, 2013).
Penyalahgunaan narkoba termasuk dalam kenakalan remaja. Dalam buku “Kenakalan Remaja” disebutkan istilah juvenile deliquency. Dahulu para ilmuwan menyebutkan pengertian juvenile deliquency adalah kejahatan anak. Karena dirasa memiliki makna negatif, maka para ilmuwan mengganti arti dari juvenile deliquency sebagai kenakalan anak. Dan kemudian mengalami perubahan makna menjadi kenakalan remaja (Sudarsono, 2004: 10-11). Kasus kenakalan remaja merupakan masalah serius. Karena jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Salah satu kasusnya yaitu penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba yaitu penggunaan narkoba tanpa mengikuti tata aturan yang ada dengan tujuan untuk mendapatkan kesenangan (Winarto, 2007: 40-41). Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu tindak kejahatan karena menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang melanggar hukum(Mansur, 2010). Kasus penyalahgunaan  narkoba dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, faktor pendidikan, faktor individual (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, 2012).
            Kondisi keluarga berpengaruh dalam kasus ini. Kondisi keluarga yang tidak harmonis akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental dan kepribadian anak. Seorang anak yang tumbuh di lingkungan keluarga yang harmonis akan berbeda perkembangan dengan anak yang tumbuh dan berkembang dalam kondisi keluarga yang tidak harmonis. Seperti keluarga yang broken home. Ada juga istilah quasi broken home, orang tua tidak dalam keadaan bercerai. Akan tetapi orang tua memiliki kesibukan masing-masing (Sudarsono, 2004: 7). Anak kurang mendapat perhatian, kasih sayang dan pengawasan dari orang tua. Seorang anak seharusnya mendapat perhatian khusus dari orang tua. Anak memerlukan kasih sayang dari orang tua. Jika anak tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua maka anak akan merasa kecewa dengan orang tuanya. Mereka menyesali keadaan seperti itu dan kemudian akan mencari kebebasan di dunia luar. Mereka berpikir dengan mereka mencari kebebasan di dunia luar akan menghilangkan kekecewaannya pada kondisi keluarga yang tidak harmonis tersebut. Kondisi tersebut akan menyebabkan anak mudah terjerumus kedalam perilaku negatif.
            Lingkungan tempat tinggal dan teman bergaul juga memiliki pengaruh terhadap kasus ini. Karena anak merupakan makhluk sosial maka seorang anak berinteraksi dengan orang-orang di sekitar tempat tinggalnya. Jika orang-orang di sekitar tempat tinggalnya berperilaku negatif maka akan memberikan kemungkinan kepada anak untuk terpengaruh perilaku-perilaku negatif. Anak juga memiliki teman-teman bergaul yang dapat memberikan pengaruh terhadap kepribadiannya. Jika anak salah bergaul dengan orang-orang yang berperilaku negatif maka anak akan terjerumus kedalam pergaulan bebas. Misalnya untuk masuk ke dalam suatu genk yang memiliki kebiasaan buruk, seorang anak disyaratkan untuk mencoba narkoba (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, 2012).
            Faktor individual juga termasuk penyebab remaja terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Remaja berada dalam kondisi yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan teman bergaul. Pada dasarnya remaja berada dalam kondisi yang labil, sedang berada dalam proses pencarian jati diri. Remaja ingin menunjukkan keberadaan dirinya. Seorang remaja yang memiliki kepribadian yang lemah akan sangat mudah masuk kedalam penyalahgunaan narkoba. Ketika seorang remaja dipaksa oleh teman bergaulnya untuk mencoba narkoba, awalnya dia menolak. Tetapi kemudian temannya mengatakan jika tidak mencoba narkoba maka tidak keren dan dianggap cupu. Karena remaja berada dalam kondisi yang labil, dan berkepribadian lemah maka remaja itu akan terpengaruh oleh bujukan teman-temannya untuk mencoba narkoba. Seorang remaja ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak seperti yang teman-temannya katakan. Ia ingin menunjukkan bahwa ia berani mencoba hal baru tersebut. Ada pula remaja yang mengkonsumsi narkoba karena pada awalnya berasal dari coba-coba. Biasanya anak yang mengkonsumsi narkoba dengan coba-coba adalah anak yang memiliki pengetahuan rendah terhadap narkoba (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, 2012).
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba meningkat disebabkan karena kurang tegasnya hukum di Indonesia. Pengedar narkoba di Indonesia tidak mendapatkan hukuman yang tegas, sehingga mereka dengan leluasa mengedarkan narkoba di Indonesia. Lain halnya dengan negara-negara tetangga yang menghukum mati para pengedar narkoba (Yulianto, 2013). Selain itu pengguna narkoba juga harus dihukum yang berat karena akan sangat merugikan jika pengguna narkoba dibiarkan berkeliaran secara bebas. Pengguna narkoba akan terus meningkat jika tidak dihukum secara tegas. M. Rasyid Nur beropini bahwa pengguna narkoba harus dihukum lebih berat karena pengedar belum tentu menggunakan narkoba. Motif ekonomi yang mendasari pengedaran narkoba (M. Rasyid Nur, 2013). Namun menurut saya pengedar maupun pengguna harus sama-sama dihukum berat agar menimbulkan efek jera bagi pengedar maupun pengguna. Hukum haruslah ditegaskan, jangan sampai aparat hukum terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Dari pihak remaja itu sendiri, keluarga, masyarakat, sekolah, serta bangsa dan negara. Narkoba berbahaya bagi pihak individu remaja itu sendiri. Karena narkoba mempunyai banyak pengaruh bagi tubuh. Narkoba mempengaruhi fungsi otak yang menyebabkan pengguna narkoba selalu terkenang-kenang dengan yang namanya narkoba. Narkoba menyebabkan turunnya konsentrasi, mudah marah dan mudah tersinggung, kecemasan dan kecurigaan bertambah (Winarto, 2007: 53). Penggunaan narkoba melalui jarum suntik secara bergiliran dengan pengguna lain akan memberi kemungkinan tertular penyakit berbahaya seperti virus HIV/AIDS. Jika pengguna narkoba melalui jarum suntik positif terserang virus HIV/AIDS, kemudian jarum itu digunakan oleh orang lain maka akan besar kemungkinan menularkan virus HIV/AIDS.
Sorotan UNAIDS menunjukkan bukti sampai 30/9-2003 laporan kasus HIV/AIDS dari kalangan pengguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) suntikan terus meroket. Penularan HIV di kalangan pengguna narkoba tercatat 846 yang terdiri atas 543 HIV-positif dan 303 AIDS. Jumlah ini berarti 21,56 persen dari kasus nasional (Syaiful W. Harahap, 2010).
Virus HIV menyerang sistem kekebalan tubuh. Kekebalan tubuh lama kelamaan akan menjadi lemah. Karena lemahnya kekebalan tubuh, maka akan mengakibatkan berbagai penyakit mudah masuk ke dalam tubuh. AIDS adalah jika seseorang sudah terinveksi HIV secara berat. Akibat yang ditimbulkan bukan main-main, hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderitanya (www.spiritia.or.id, 2009). Penggunaan narkoba secara over dosis juga akan menyebabkan kematian.
Pengguna narkoba biasanya bertindak semaunya sendiri. Jika remaja telah pada posisi ketagihan menggunakan narkoba maka untuk mendapatkan narkoba para remaja akan melakukan segala cara. Entah itu berbohong, mencuri ataupun hal-hal negatif lainnya (Winarto, 2007: 54-55). Jika kebiasaan anak mengkonsumsi narkoba telah diketahui oleh masyarakat, maka keluarga akan malu, terutama orang tua. Anak telah mencemarkan nama baik keluarganya. Orang tua merasa kecewa dengan perilaku anaknya. Orang tua merasa kesal, marah dan sedih melihat perilaku anaknya tersebut. Orang tua merasa gagal dalam mendidik anak, karena perasaan tersebut orang tua akan merasa tertekan. Perbuatan anaknya yang menyimpang dari aturan-aturan, biasanya masyarakat akan menjauhi keluarganya. Masyarakat akan mencemooh keluarga tersebut. Dengan penyalahgunaan narkoba, hubungan antara masyarakat dan keluaga menjadi tidak harmonis.
Penyalahgunaan narkoba yang marak dikalangan remaja melibatkan pelajar akan memberikan akibat bagi sekolah itu sendiri. Remaja yang mengkonsumsi narkoba akan terganggu konsentrasinya. Ia sulit menerima pelajaran di kelasnya. Kondisi seperti ini akan mempengaruhi proses belajar mengajar yang ada di dalam kelas tersebut. Anak yang mengkonsumsi narkoba akan mengalami penurunan dalam prestasi(Winarto, 2007: 55). Jika dalam suatu sekolah terdapat pelajar yang mengkonsumsi narkoba, maka tidak menutup kemungkinan pelajar yang lain akan terpengaruh oleh perilaku pelajar yang mengkonsumsi narkoba tersebut karena teman sepergaulan dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Apabila hal itu terjadi maka lama kelamaan masyarakat luas akan mengetahui bahwa di sekolah tersebut terdapat pelajar yang mengkonsumsi narkoba. Hal itu berimbas kepada image sekolah menjadi buruk. Pelajar yang menggunakan narkoba akan mencemarkan nama baik bagi sekolah. 
Penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja sangat berdampak bagi bangsa dan negara. Remaja berperan sebagai penerus bangsa. Ditangan mereka tergenggam cita-cita bangsa yang besar, cita-cita yang luhur yang seharusnya dapat diwujudkan oleh para penerus bangsa. Akan tetapi penerus bangsa terjebak dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Narkoba menyebabkan rusaknya moral generasi penerus bangsa, karena moral generasi bangsa telah rusak maka negara juga akan hancur, identitas bangsa juga akan hilang(Yayat Ruhiyat, 2008). Penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat seperti norma agama. Remaja yang menggunakan narkoba menunjukkan perilaku remaja yang tidak berpegangan pada norma agama. Norma agama berpengaruh bagi perkembangan remaja, remaja yang berkembang tanpa agama yang kuat akan menjadi pribadi yang mudah terpengaruh terhadap hal-hal negatif. Penyalahgunaan narkoba juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum.
Dalam penjelasan di atas telah disebutkan dampak-dampak dari penyalahgunaan narkoba. Narkoba memiliki dampak merugikan bagi kehidupan individu itu sendiri baik dari segi fisik maupun jiwa. Fisik remaja itu sendiri akan lemah sehingga mudah terserang berbagai macam penyakit, dan bisa menimbulkan kematian. Keadaan jiwa remaja pengguna narkoba juga akan terganggu. Narkoba menyebabkan keluarga tidak harmonis karena mencemarkan nama baik keluarga. Hubungan dengan masyarakat  juga menjadi terganggu. Narkoba juga berdampak bagi kehidupan sekolah karena menyebabkan citra sekolah menjadi buruk. Dan yang  paling utama penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja menyebabkan hancurnya moral bangsa dan negara.
Namun tidak semua narkoba berdampak negatif, ada jenis narkoba yang memiliki manfaat terutama untuk bidang medis. Morfin atau morfina digunakan pada dunia medis sebagai obat penghilang rasa sakit atau obat pembius pada operasi. Cara kerja morfin mempengaruhi syaraf pusat untuk menghilangkan rasa sakit. Kokain atau kokaina juga memiliki manfaat bagi dunia medis. Kokaina berfungsi sebagai obat pembius untuk pembedahan organ tubuh karena efek vasokonstriktifnya (Eko San, 2013). Narkotika mempunyai manfaat jika digunakan dalam dosis tertentu, dan ada peraturan yang mengaturnya.

3.                  Pendidikan Merupakan Langkah yang Tepat Untuk Mencegah Kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Di atas sudah dijelaskan tentang pengertian narkoba dan jenis-jenisnya, faktor-faktor yang mempengaruhi kasus penyalahgunaan narkoba, dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Dalam pembahasan kali ini akan tentang peran pendidikan untuk mencegah kasus penyalahgunaan narkoba. Baik pendidikan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat (Achmad Munib, dkk, 2012: 71-72).
Penyalahgunaan narkoba tidak akan terjadi jika situasi keluarga dalam keadaan harmonis dan keluarga memberikan pendidikan pada anak. Dalam keluarga yang harmonis maka komunikasi antar anggota keluarga berjalan dengan baik. Keluarga juga harus memberikan pendidikan bagi anak. Keluarga merupakan sumber pendidikan yang utama dan pertama bagi anak. Pendidikan keluarga terdiri dari pendidikan prenatal dan pascanatal (Achmad Munib, dkk, 2013:74). Sejak dalam kandungan, anak telah mendapatkan pendidikan dari orang tuanya. Seorang ibu yang berperilaku baik ketika sedang mengandung akan mempengaruhi perilaku anak ketika lahir kelak. Orang tua yang menginginkan anaknya berperilaku baik, maka orang tua tersebut akan melakukan kebiasaan yang baik-baik. Sikap anak merupakan cerminan dari orang tuanya. Melalui keluarga, anak dikenalkan tentang agama, tentang perilaku-perilaku yang positif. Dalam pendidikan keluarga diperlukan rasa cinta dan kasih sayang dari orang tua terhadap anaknya. Seorang anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dari orang tua atau berada dalam tekanan-tekanan, akan mempengaruhi perkembangan psikis anak dan memberikan dorongan-dorongan agresif atau nakal terhadap anak (Eko Hartono, 2013). Dalam pendidikan keluarga, orang tua berperan sebagai guru. Orang tua disebut guru karena mengarahkan, memberi contoh dan mengajarkan hal-hal baik untuk anaknya. Baik buruknya anak ditentukan berdasarkan didikan dari orang tua. Oleh karena itu pendidikan di lingkungan keluarga sangat diperlukan untuk membentuk pribadi anak. Pendidikan harus diberikan kepada anak sejak dini.
            Pendidikan untuk anak tidak hanya cukup dilakukan di lingkungan keluarga. Anak memperoleh pendidikan dari lingkungan sekolah juga. Lingkungan pendidikan sekolah merupakan pendidikan formal. Seiring berjalannya waktu, seorang anak memerlukan bekal untuk hidupnya kelak. Karena tuntutan itu orang tua menyekolahkan anaknya. Melalui sekolah anak dibekali pengetahuan-pengetahuan yang lebih mendalam. Sekolah merupakan pelengkap dan penyempurna dari pendidikan lingkungan keluarga. Jika anak tidak mengenyam dunia pendidikan maka anak tersebut tidak memiliki bekal untuk masa depannya. Karena tidak memiliki bekal, maka anak akan mudah terombang- ambing oleh perkembangan zaman dan mudah terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba(Achmad Munib, dkk, 2012: 75-77).
            Pendidikan juga di dapatkan dari masyarakat. Lingkungan pendidikan masyarakat memiliki pranata-pranata sosial. Menurut Soerjono Soekanto (dalam Achmad Munib, dkk, 2012:77) pranata-pranata tersebut yaitu pranata pendidikan, pranata ekonomi, pranata politik, pranata teknologi, dan pranata moral atau etika. Antara pranata satu dengan pranata lainnya memiliki peran dan fungsi yang saling berhubungan satu sama lain. Pranata pendidikan berperan untuk menyiapkan anak yang diharapkan oleh masyarakat. Antara pendidikan keluarga, pendidikan sekolah dan pendidikan masyarakat sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat. Keterkaitan tersebut adalah seperti dibawah ini
Sekolah merupakan salah satu wujud pranata pendidikan, sedangkan pendidikan merupakan salah satu pranata sosial yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, sekolah sebenarnya adalah dengan merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu konsep masyarakat sebenarnya juga termasuk juga keluarga, karena masyarakat merupakan himpunan-himpunan keluarga.[2]
Dari kutipan di atas disebutkan bahwa antara lingkungan pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat saling berkaitan. Apabila antar lingkungan pendidikan tidak berjalan dengan baik maka tujuan dari pendidikan tidak akan tercapai.
4.                  Kesimpulan
Berdasarkan analisis diatas disimpulkan bahwa kenakalan remaja dalam hal penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Penyalahgunaan narkoba menimbulkan akibat buruk bagi remaja itu sendiri, keluarga, masyarakat dan tentunya bagi bangsa dan negara. Untuk mencegah kasus penyalahgunaan narkoba masyarakat harus mengetahui tentang narkoba. Masyarakat harus mengetahui tentang bahaya yang ditimbulkan dari narkoba. Memang ada kalanya narkoba digunakan dalam dunia medis. Penggunaan narkoba dalam dunia medis harus mengantongi izin dari Menteri kesehatan. Pemakaian narkoba yang tidak untuk tujuan medis merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Untuk menangani kasus tersebut peran pendidikan sangatlah diperlukan. Anak harus mendapatkan pendidikan dari keluarganya sedini mungkin. Pendidikan dari keluarga terutama orang tua berperan untuk membentuk pribadi anak yang kuat. Seorang anak tidak hanya mendapatkan pendidikan dari keluarganya, anak mendapatkan dari sekolah dan masyarakat. Antara pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus berjalan dengan seimbang.
















Daftar Pustaka
Munib, Achmad. (2012). Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: UPT UNNES Press.
Sudarsono. (2004). Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta.
Winarto. (2007). Ada Apa dengan Narkoba. Semarang: Aneka Ilmu.
Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, & Moh. Zakky. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Referensi Media Masa
Anonim. (2009). “Dasar AIDS” diunduh dari (http://www.spiritia.or.id/art/bacaart.php?artno=1001), pada 25 Desember 2013.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut. (2012). “Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba” diunduh dari (http://bnnkgarut.wordpress.com/2012/08/02/faktor-penyebab-penyalahgunaan-narkoba/), pada 24 Desember 2013.

Global FM Lombok. (2013). “Kasus Narkoba Secara Nasional Naik Signifikan” diunduh dari (http://www.globalfmlombok.com/read/2013/09/11/kasus-narkoba-secara-nasional-meningkat-signifikan.html), pada 23 Desember 2013.

Godam64. (2008). “Arti Definisi/Pengertian Zat Adiktif, Jenis/Macam & Dampak/Efek-Ketergantungan Pada Organisme Hidup” diunduh dari (http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-zat-adiktif-jenis-macam-dampak-efek-ketergantungan-pada-organisme-hidup.html), pada 23 Desember 2013.
Harahap, Syaiful W. (2010). “Pengguna Narkoba Suntikan Mendorong Epidemi HIV di Indonesia” diunduh dari (http://edukasi.kompasiana.com/2010/10/10/pengguna-narkoba-suntikan-mendorong-epidemi-hiv-di-indonesia-284894.html), pada 24 Desember 2013.
Hartono, Eko. (2013). “Peran Ibu dalam Membentuk Pribadi Anak” diunduh dari (http://nutrisiuntukbangsa.org/peran-ibu-dalam-membentuk-karakter-anak/), pada 10 November 2013.
Kanhadewa. (2013). “Macam-macam Zat Adiktif dan Pengaruh dalam Tubuh” diunduh dari (http://kanha-dewa.mywapblog.com/macam-macam-zat-adiktif-dan-pengaruhnya.xhtml), pada 23 Desember 2013.
Kasyaf. (2013). “Anak Bangsa dan Narkoba” diunduh dari (http://edukasi.kompasiana.com/2013/06/23/anak-bangsa-dan-narkoba-567668.html), pada 23 Desember 2013.
Mansur. (2010). “Perilaku Menyimpang” diunduh dari (http://prodibpi.wordpress.com/2010/08/19/146/), pada 24 Desember 2013.

Nur, M. Rasyid. (2013). “Jika Pengguna Dihukum Lebih Berat” diunduh dari (http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/30/jika-pengguna-dihukum-lebih-berat-523978.html), pada 23 Desember 2013.

Ruhiyat, Yayat.(2008). “Narkoba dan Efeknya” diunduh dari (http://broy-32.myflexiland.com/cat/30512), pada 25 Desember 2013.
San, Eko. (2013). “Artikel Narkoba Lengkap” diunduh dari (www.slideshare.net/eko123/artikel-narkoba-lengkap-17196301), pada 10 November 2013.

Suhandi, Logi. (2013). “Karya Ilmiah: Kenali Narkoba dan Berantas Penyalahgunaanya Selamatkan Pemudaku” diunduh dari (http://media.kompasiana.com/new-media/2013/10/09/karya-ilmiah-kenali-narkoba-dan-berantas-penyalahgunaanya-selamatkan-pemuda-ku-597204.html), pada 23 Desember 2013

Yulianto.(2013). “Kasus Narkoba Marak Karena Hukum Lemah” diunduh dari (http://web.inilah.com/read/detail/2031333/kasus-narkoba-marak-karena-hukum-lemah), pada 23 Desember 2013.

Yunanto, Reza. (2009). “Wow! 70% Pengguna Narkoba Anak Sekolah” diunduh dari (http://news.detik.com/read/2009/07/29/130036/1173579/10/wow-70-pengguna-narkoba-anak-sekolah), pada 23 Desember 2013.



[1]Winarto. Ada Apa dengan Narkoba, Semarang: Aneka Ilmu, 2007. halaman 15.
[2]Achmad Munib, dkk. Pengantar Ilmu Pendidikan, Semarang: UPT UNNES Press, 2012. Halaman 79.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar