Oleh Khusnul Roifah
Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan,
Universitas Negeri Semarang
Abstrak
Kasus kenakalan remaja di Indonesia saat ini telah berada pada kondisi
serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Salah satunya yaitu kasus
penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba saat ini mayoritas pelakunya
adalah kalangan remaja. Kasus ini melibatkan pelajar mulai dari SD, SMP,
SMA/SMK. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi banyaknya kasus
penyalahgunaan narkoba. Faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan tempat
tinggal, teman bergaul, dan individu adalah faktor yang mempengaruhi kasus
penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja jika
dibiarkan terus menerus akan menimbulkan akibat bagi semua pihak. Mulai dari
individu, keluarga, masyarakat, sekolah, bangsa dan negara. Sungguh
memperihatinkan jika remaja mengkonsumsi narkoba. Oleh karena itu diperlukan
pendidikan untuk mencegah kasus ini. Anak memerlukan pendidikan dari keluarga,
sekolah, dan masyarakat. Remaja sebagai penerus bangsa, penerus bangsa harus
berpendidikan karena pendidikan diperlukan untuk bekal dalam melaksanakan
cita-cita bangsa.
Kata kunci: narkoba; pendidikan; penyalahgunaan narkoba; remaja.
1.
Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara yang telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, 68 tahun Negara
Indonesia merdeka. Namun Indonesia
belum sepenuhnya merdeka jika masih dijajah oleh
yang namanya narkoba. Narkoba,
istilah yang sering kita dengar. Jika berbicara tentang narkoba, bayangan kita tentu saja langsung menuju ke barang haram dan terlarang. Namun banyak masyarakat belum paham mengenai narkoba, apa saja bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Mereka belum mengetahui informasi mengenai narkoba. Hal itulah yang menyebabkan banyak terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah besar
yang tidak hanya terjadi
di Indonesia melainkan juga terjadi di luar negeri dan terus mengalami peningkatan (global fm lombok, 2013). Di
Indonesia kasus penyalahgunaan narkoba banyak terjadi di kota-kota besar. Memang bukan rahasia lagi, sekarang banyak orang yang terlibat dalam jurang penyalahgunaan narkoba. Mulai dari kalangan artis,
aparat hukum, sampai ke generasi muda atau remaja. Ironisnya mayoritas pengguna narkoba adalah dari anak
sekolahan dan remaja (Reza Yunanto, 2009). Remaja masih dalam posisi yang labil dan masih dalam
proses pencarian jati diri sehingga masih senang mencoba hal baru dan masih mudah
terpengaruh.
Hal itulah yang menyebabkan banyak terjadinya kasus kenakalan remaja
di Indonesia. Salah satu kasusnya yaitu penyalahgunaan narkoba.
Remaja dan para generasi muda yang notabene berperan sebagai penerus bangsa justru terlibat dalam kasus penyalahggunaan narkoba. Mereka memiliki peran
yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup bangsa. Ditangan merekalah nasib bangsa ditentukan. Jika banyak remaja
yang terlibat dalam kasus sini,
mau dibawa ke mana negara kita? Apa
yang akan terjadi
di Indonesia kelak? Jika banyak remaja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba,
Negara Indonesia akan hancur. Oleh karena itu masalah penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan perhatian khusus oleh semua pihak.
Ada pepatah yang mengatakan mencegah lebih baik dari pada mengobati. Diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas masalah penyalahgunaan narkoba. Mulai dari pemerintah, aparat hukum, tokoh agama, orang tua, dan tentu saja dari kalangan remaja itu sendiri.
Untuk mengkaji tentang masalah tersebut diperlukan pembahasan tentang pengertian narkoba dan jenis-jenisnya. Hal
itu diharapkan dapat memberi pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tentang narkoba dan jenis-jenisnya.
Akan dibahas pula tentang apa yang menyebabkan kasus kenakalan-kenakalan remaja khususnya penyalah gunaan narkoba. Dengan dikemukakannya penyebab-penyebab tersebut diharapkan semua pihak dapat menghindari hal-hal
yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus-kasus kenakalan
remaja dalam hal penyalahgunaan narkoba.
Kemudian akan dibahas
pula mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Dengan mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, maka para remaja akan menghindari yang namanya narkoba.
Peran pendidikan diperlukan untuk mencegah kasus-kasus penyalahgunaan
narkoba juga akan dibahas dalam jurnal ini. Pendidikan yang didapat berfungsi
untuk membentuk kepribadian anak. Anak yang berkepribadian kuat maka tidak akan
mudah terbawa oleh hal-hal negatif.
2.
Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja
Narkoba, istilah
yang sering kita dengar. Namun masyarakat masih minim informasi mengenai
narkoba. Maka akan dalam hal ini akan dibahas mengenai pengertian narkoba dan
jenis-jenis narkoba. Dengan harapan masyarakat dapat menambah pengetahuannya
tentang narkoba.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika Prikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut Undang Undang Republik
Indonesia No. 22 tahun 1997 Bab 1 pasal1 ayat 1
tentang narkotika menjelaskan pengertian dari narkotika yaitu
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagai mana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan pengertian di atas narkotika terdiri dari narkotik alami,
narkotik semi sintetis, dan narkotik sintetis. Narkotik alami berasal dari tumbuh-tumbuhan. Narkotik semi sintetis merupakan narkotik alami yang telah mengalami pengolahan untuk mendapatkan khasiat yang lebih kuat dan besar bagi penggunanya. Sedangkan narkotik sintetis yaitu narkotika
yang terbuat dari bahan kimia. Narkotika mempengaruhi kinerja otak sehingga menimbulkan
akibat bagi tubuh. Contoh narkotika adalah ganja, heroin, kokain, dan lain-lain
(Kasyaf, 2013). Selain itu narkotika dibedakan menjadi tiga golongan. Yaitu gologan satu,
golongan dua, dan golongan tiga (Logi Suhandi, 2013).
Pengertian psikotropika yaitu
Zat atau obat alamiah atau sintetis tetapi bukan narkotik
yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.[1]
Menurut pengertian
di atas psikotropika terbuat dari bahan alami dan bahan-bahan kimia. Psikotropika menimbulkan berbagai efek untuk tubuh terutama pada
syaraf pusat. Psikotropika berpengaruh terhadap keadaan mental pengguna. Contoh psikotropika adalah
ekstasi, sabu-sabu, dan lain-lain (Kasyaf, 2013).
Sedangkan Zat adiktif lainnya memiliki pengertian yaitu bahan-bahan yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi tubuh (Godam64, 2008). Seperti minuman yang mengandung alkohol. Minuman yang mengandung alkohol seperti bir, wine,
wishky, dan lain-lain (Moh. Taufik Makarao, dkk, 2003: 27). Nikotin juga termasuk kedalam jenis zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan. Nikotin jika dikonsumsi akan menimbulkan ketagihan bagi penggunanya. Nikotin biasanya terdapat dalam rokok. Dan masih banyak jenis zat adiktif lainnya (Kanhadewa, 2013).
Penyalahgunaan narkoba termasuk dalam kenakalan remaja. Dalam buku
“Kenakalan Remaja” disebutkan istilah juvenile
deliquency. Dahulu para ilmuwan menyebutkan pengertian juvenile deliquency adalah kejahatan anak. Karena dirasa memiliki
makna negatif, maka para ilmuwan mengganti arti dari juvenile deliquency sebagai kenakalan anak. Dan kemudian mengalami
perubahan makna menjadi kenakalan remaja (Sudarsono, 2004: 10-11). Kasus
kenakalan remaja merupakan masalah serius. Karena jika dibiarkan terus menerus
akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Salah satu kasusnya yaitu
penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba yaitu penggunaan narkoba tanpa mengikuti tata aturan
yang ada dengan tujuan untuk mendapatkan kesenangan (Winarto, 2007: 40-41).
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu tindak kejahatan karena menyimpang
dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Penyalahgunaan narkoba merupakan
perbuatan yang melanggar hukum(Mansur, 2010). Kasus penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh berbagai faktor
yaitu faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, faktor
pendidikan, faktor individual (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, 2012).
Kondisi keluarga berpengaruh dalam
kasus ini. Kondisi keluarga yang tidak harmonis akan sangat berpengaruh
terhadap perkembangan mental dan kepribadian anak. Seorang anak yang tumbuh di
lingkungan keluarga yang harmonis akan berbeda perkembangan dengan anak yang
tumbuh dan berkembang dalam kondisi keluarga yang tidak harmonis. Seperti
keluarga yang broken home. Ada juga
istilah quasi broken home, orang tua
tidak dalam keadaan bercerai. Akan tetapi orang tua memiliki kesibukan
masing-masing (Sudarsono, 2004: 7). Anak kurang mendapat perhatian, kasih
sayang dan pengawasan dari orang tua. Seorang anak seharusnya mendapat
perhatian khusus dari orang tua. Anak memerlukan kasih sayang dari orang tua.
Jika anak tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua maka anak
akan merasa kecewa dengan orang tuanya. Mereka menyesali keadaan seperti itu
dan kemudian akan mencari kebebasan di dunia luar. Mereka berpikir dengan
mereka mencari kebebasan di dunia luar akan menghilangkan kekecewaannya pada
kondisi keluarga yang tidak harmonis tersebut. Kondisi tersebut akan
menyebabkan anak mudah terjerumus kedalam perilaku negatif.
Lingkungan tempat tinggal dan teman
bergaul juga memiliki pengaruh terhadap kasus ini. Karena anak merupakan
makhluk sosial maka seorang anak berinteraksi dengan orang-orang di sekitar
tempat tinggalnya. Jika orang-orang di sekitar tempat tinggalnya berperilaku
negatif maka akan memberikan kemungkinan kepada anak untuk terpengaruh
perilaku-perilaku negatif. Anak juga memiliki teman-teman bergaul yang dapat
memberikan pengaruh terhadap kepribadiannya. Jika anak salah bergaul dengan
orang-orang yang berperilaku negatif maka anak akan terjerumus kedalam
pergaulan bebas. Misalnya untuk masuk ke dalam suatu genk yang memiliki kebiasaan buruk, seorang anak disyaratkan untuk mencoba narkoba (Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Garut, 2012).
Faktor individual juga termasuk
penyebab remaja terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Remaja berada
dalam kondisi yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh lingkungan keluarga,
tempat tinggal, dan teman bergaul. Pada dasarnya remaja berada dalam kondisi
yang labil, sedang berada dalam proses pencarian jati diri. Remaja ingin
menunjukkan keberadaan dirinya. Seorang remaja yang memiliki kepribadian yang
lemah akan sangat mudah masuk kedalam penyalahgunaan narkoba. Ketika seorang
remaja dipaksa oleh teman bergaulnya untuk mencoba narkoba, awalnya dia
menolak. Tetapi kemudian temannya mengatakan jika tidak mencoba narkoba maka
tidak keren dan dianggap cupu. Karena remaja berada dalam kondisi
yang labil, dan berkepribadian lemah maka remaja itu akan terpengaruh oleh
bujukan teman-temannya untuk mencoba narkoba. Seorang remaja ingin menunjukkan
bahwa dirinya tidak seperti yang teman-temannya katakan. Ia ingin menunjukkan
bahwa ia berani mencoba hal baru tersebut. Ada pula remaja yang mengkonsumsi
narkoba karena pada awalnya berasal dari coba-coba. Biasanya anak yang
mengkonsumsi narkoba dengan coba-coba adalah anak yang memiliki pengetahuan
rendah terhadap narkoba (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, 2012).
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba meningkat disebabkan karena kurang
tegasnya hukum di Indonesia. Pengedar narkoba di Indonesia tidak mendapatkan
hukuman yang tegas, sehingga mereka dengan leluasa mengedarkan narkoba di
Indonesia. Lain halnya dengan negara-negara tetangga yang menghukum mati para
pengedar narkoba (Yulianto, 2013). Selain itu pengguna narkoba juga harus
dihukum yang berat karena akan sangat merugikan jika pengguna narkoba dibiarkan
berkeliaran secara bebas. Pengguna narkoba akan terus meningkat jika tidak
dihukum secara tegas. M. Rasyid Nur beropini bahwa pengguna narkoba harus
dihukum lebih berat karena pengedar belum tentu menggunakan narkoba. Motif
ekonomi yang mendasari pengedaran narkoba (M. Rasyid Nur, 2013). Namun menurut
saya pengedar maupun pengguna harus sama-sama dihukum berat agar menimbulkan
efek jera bagi pengedar maupun pengguna. Hukum haruslah ditegaskan, jangan
sampai aparat hukum terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Dari pihak
remaja itu sendiri, keluarga, masyarakat, sekolah, serta bangsa dan negara.
Narkoba berbahaya bagi pihak individu remaja itu sendiri. Karena narkoba
mempunyai banyak pengaruh bagi tubuh. Narkoba mempengaruhi fungsi otak yang
menyebabkan pengguna narkoba selalu terkenang-kenang dengan yang namanya
narkoba. Narkoba menyebabkan turunnya konsentrasi, mudah marah dan mudah
tersinggung, kecemasan dan kecurigaan bertambah (Winarto, 2007: 53). Penggunaan
narkoba melalui jarum suntik secara bergiliran dengan pengguna lain akan memberi
kemungkinan tertular penyakit berbahaya seperti virus HIV/AIDS. Jika pengguna
narkoba melalui jarum suntik positif terserang virus HIV/AIDS, kemudian jarum
itu digunakan oleh orang lain maka akan besar kemungkinan menularkan virus
HIV/AIDS.
Sorotan UNAIDS menunjukkan bukti sampai 30/9-2003 laporan kasus HIV/AIDS
dari kalangan pengguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) suntikan
terus meroket. Penularan HIV di kalangan pengguna narkoba tercatat 846 yang
terdiri atas 543 HIV-positif dan 303 AIDS. Jumlah ini berarti 21,56 persen dari
kasus nasional (Syaiful W. Harahap, 2010).
Virus HIV menyerang
sistem kekebalan tubuh. Kekebalan tubuh lama kelamaan akan menjadi lemah.
Karena lemahnya kekebalan tubuh, maka akan mengakibatkan berbagai penyakit mudah
masuk ke dalam tubuh. AIDS adalah jika seseorang sudah terinveksi HIV secara
berat. Akibat yang ditimbulkan bukan main-main, hal ini bisa menyebabkan
kematian bagi penderitanya (www.spiritia.or.id, 2009). Penggunaan narkoba secara over dosis juga akan menyebabkan
kematian.
Pengguna narkoba biasanya bertindak semaunya sendiri. Jika remaja telah
pada posisi ketagihan menggunakan narkoba maka untuk mendapatkan narkoba para
remaja akan melakukan segala cara. Entah itu berbohong, mencuri ataupun hal-hal
negatif lainnya (Winarto, 2007: 54-55). Jika kebiasaan anak mengkonsumsi
narkoba telah diketahui oleh masyarakat, maka keluarga akan malu, terutama
orang tua. Anak telah mencemarkan nama baik keluarganya. Orang tua merasa
kecewa dengan perilaku anaknya. Orang tua merasa kesal, marah dan sedih melihat
perilaku anaknya tersebut. Orang tua merasa gagal dalam mendidik anak, karena
perasaan tersebut orang tua akan merasa tertekan. Perbuatan anaknya yang
menyimpang dari aturan-aturan, biasanya masyarakat akan menjauhi keluarganya.
Masyarakat akan mencemooh keluarga tersebut. Dengan penyalahgunaan narkoba,
hubungan antara masyarakat dan keluaga menjadi tidak harmonis.
Penyalahgunaan narkoba yang marak dikalangan remaja melibatkan pelajar akan
memberikan akibat bagi sekolah itu sendiri. Remaja yang mengkonsumsi narkoba
akan terganggu konsentrasinya. Ia sulit menerima pelajaran di kelasnya. Kondisi
seperti ini akan mempengaruhi proses belajar mengajar yang ada di dalam kelas
tersebut. Anak yang mengkonsumsi narkoba akan mengalami penurunan dalam
prestasi(Winarto, 2007: 55). Jika dalam suatu sekolah terdapat pelajar yang
mengkonsumsi narkoba, maka tidak menutup kemungkinan pelajar yang lain akan
terpengaruh oleh perilaku pelajar yang mengkonsumsi narkoba tersebut karena
teman sepergaulan dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Apabila hal itu
terjadi maka lama kelamaan masyarakat luas akan mengetahui bahwa di sekolah
tersebut terdapat pelajar yang mengkonsumsi narkoba. Hal itu berimbas kepada image sekolah menjadi buruk. Pelajar
yang menggunakan narkoba akan mencemarkan nama baik bagi sekolah.
Penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja sangat berdampak bagi bangsa
dan negara. Remaja berperan sebagai penerus bangsa. Ditangan mereka tergenggam
cita-cita bangsa yang besar, cita-cita yang luhur yang seharusnya dapat
diwujudkan oleh para penerus bangsa. Akan tetapi penerus bangsa terjebak dalam
kasus penyalahgunaan narkoba. Narkoba menyebabkan rusaknya moral generasi
penerus bangsa, karena moral generasi bangsa telah rusak maka negara juga akan
hancur, identitas bangsa juga akan hilang(Yayat Ruhiyat, 2008). Penyalahgunaan
narkoba merupakan tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di
masyarakat seperti norma agama. Remaja yang menggunakan narkoba menunjukkan
perilaku remaja yang tidak berpegangan pada norma agama. Norma agama
berpengaruh bagi perkembangan remaja, remaja yang berkembang tanpa agama yang
kuat akan menjadi pribadi yang mudah terpengaruh terhadap hal-hal negatif.
Penyalahgunaan narkoba juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari norma
hukum.
Dalam penjelasan di atas telah disebutkan dampak-dampak dari penyalahgunaan
narkoba. Narkoba memiliki dampak merugikan bagi kehidupan individu itu sendiri
baik dari segi fisik maupun jiwa. Fisik remaja itu sendiri akan lemah sehingga
mudah terserang berbagai macam penyakit, dan bisa menimbulkan kematian. Keadaan
jiwa remaja pengguna narkoba juga akan terganggu. Narkoba menyebabkan keluarga
tidak harmonis karena mencemarkan nama baik keluarga. Hubungan dengan
masyarakat juga menjadi terganggu.
Narkoba juga berdampak bagi kehidupan sekolah karena menyebabkan citra sekolah
menjadi buruk. Dan yang paling utama
penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja menyebabkan hancurnya moral bangsa dan
negara.
Namun tidak semua narkoba berdampak negatif, ada jenis narkoba yang
memiliki manfaat terutama untuk bidang medis. Morfin atau morfina digunakan
pada dunia medis sebagai obat penghilang rasa sakit atau obat pembius pada
operasi. Cara kerja morfin mempengaruhi syaraf pusat untuk menghilangkan rasa
sakit. Kokain atau kokaina juga memiliki manfaat bagi dunia medis. Kokaina
berfungsi sebagai obat pembius untuk pembedahan organ tubuh karena efek
vasokonstriktifnya (Eko San, 2013). Narkotika mempunyai manfaat jika digunakan
dalam dosis tertentu, dan ada peraturan yang mengaturnya.
3.
Pendidikan Merupakan Langkah yang Tepat Untuk Mencegah Kasus Penyalahgunaan
Narkoba.
Di atas sudah
dijelaskan tentang pengertian narkoba dan jenis-jenisnya, faktor-faktor yang
mempengaruhi kasus penyalahgunaan narkoba, dampak yang ditimbulkan dari
penyalahgunaan narkoba. Dalam pembahasan kali ini akan tentang peran pendidikan
untuk mencegah kasus penyalahgunaan narkoba. Baik pendidikan di lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat (Achmad Munib, dkk,
2012: 71-72).
Penyalahgunaan narkoba tidak akan terjadi jika situasi keluarga dalam keadaan
harmonis dan keluarga memberikan pendidikan pada anak. Dalam keluarga yang
harmonis maka komunikasi antar anggota keluarga berjalan dengan baik. Keluarga
juga harus memberikan pendidikan bagi anak. Keluarga merupakan sumber
pendidikan yang utama dan pertama bagi anak. Pendidikan keluarga terdiri dari
pendidikan prenatal dan pascanatal (Achmad Munib, dkk, 2013:74). Sejak dalam
kandungan, anak telah mendapatkan pendidikan dari orang tuanya. Seorang ibu
yang berperilaku baik ketika sedang mengandung akan mempengaruhi perilaku anak
ketika lahir kelak. Orang tua yang menginginkan anaknya berperilaku baik, maka
orang tua tersebut akan melakukan kebiasaan yang baik-baik. Sikap anak
merupakan cerminan dari orang tuanya. Melalui keluarga, anak dikenalkan tentang
agama, tentang perilaku-perilaku yang positif. Dalam pendidikan keluarga
diperlukan rasa cinta dan kasih sayang dari orang tua terhadap anaknya. Seorang
anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dari orang tua atau berada dalam
tekanan-tekanan, akan mempengaruhi perkembangan psikis anak dan memberikan
dorongan-dorongan agresif atau nakal terhadap anak (Eko Hartono, 2013). Dalam
pendidikan keluarga, orang tua berperan sebagai guru. Orang tua disebut guru
karena mengarahkan, memberi contoh dan mengajarkan hal-hal baik untuk anaknya.
Baik buruknya anak ditentukan berdasarkan didikan dari orang tua. Oleh karena
itu pendidikan di lingkungan keluarga sangat diperlukan untuk membentuk pribadi
anak. Pendidikan harus diberikan kepada anak sejak dini.
Pendidikan untuk anak tidak hanya
cukup dilakukan di lingkungan keluarga. Anak memperoleh pendidikan dari
lingkungan sekolah juga. Lingkungan pendidikan sekolah merupakan pendidikan
formal. Seiring berjalannya waktu, seorang anak memerlukan bekal untuk hidupnya
kelak. Karena tuntutan itu orang tua menyekolahkan anaknya. Melalui sekolah
anak dibekali pengetahuan-pengetahuan yang lebih mendalam. Sekolah merupakan
pelengkap dan penyempurna dari pendidikan lingkungan keluarga. Jika anak tidak
mengenyam dunia pendidikan maka anak tersebut tidak memiliki bekal untuk masa
depannya. Karena tidak memiliki bekal, maka anak akan mudah terombang- ambing
oleh perkembangan zaman dan mudah terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba(Achmad
Munib, dkk, 2012: 75-77).
Pendidikan juga di dapatkan dari
masyarakat. Lingkungan pendidikan masyarakat memiliki pranata-pranata sosial.
Menurut Soerjono Soekanto (dalam Achmad Munib, dkk, 2012:77) pranata-pranata
tersebut yaitu pranata pendidikan, pranata ekonomi, pranata politik, pranata
teknologi, dan pranata moral atau etika. Antara pranata satu dengan pranata
lainnya memiliki peran dan fungsi yang saling berhubungan satu sama lain.
Pranata pendidikan berperan untuk menyiapkan anak yang diharapkan oleh
masyarakat. Antara pendidikan keluarga, pendidikan sekolah dan pendidikan
masyarakat sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat. Keterkaitan tersebut
adalah seperti dibawah ini
Sekolah merupakan salah satu wujud pranata pendidikan, sedangkan pendidikan
merupakan salah satu pranata sosial yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu,
sekolah sebenarnya adalah dengan merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu
konsep masyarakat sebenarnya juga termasuk juga keluarga, karena masyarakat
merupakan himpunan-himpunan keluarga.[2]
Dari kutipan di
atas disebutkan bahwa antara lingkungan pendidikan keluarga, sekolah, dan
masyarakat saling berkaitan. Apabila antar lingkungan pendidikan tidak berjalan
dengan baik maka tujuan dari pendidikan tidak akan tercapai.
4.
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis diatas disimpulkan bahwa kenakalan remaja dalam hal penyalahgunaan
narkoba merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian dari semua
pihak. Penyalahgunaan narkoba menimbulkan akibat buruk bagi remaja itu sendiri,
keluarga, masyarakat dan tentunya bagi bangsa dan negara. Untuk mencegah kasus
penyalahgunaan narkoba masyarakat harus mengetahui tentang narkoba. Masyarakat
harus mengetahui tentang bahaya yang ditimbulkan dari narkoba. Memang ada
kalanya narkoba digunakan dalam dunia medis. Penggunaan narkoba dalam dunia
medis harus mengantongi izin dari Menteri kesehatan. Pemakaian narkoba yang
tidak untuk tujuan medis merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Untuk
menangani kasus tersebut peran pendidikan sangatlah diperlukan. Anak harus
mendapatkan pendidikan dari keluarganya sedini mungkin. Pendidikan dari
keluarga terutama orang tua berperan untuk membentuk pribadi anak yang kuat.
Seorang anak tidak hanya mendapatkan pendidikan dari keluarganya, anak
mendapatkan dari sekolah dan masyarakat. Antara pendidikan keluarga, sekolah,
dan masyarakat harus berjalan dengan seimbang.
Daftar Pustaka
Munib, Achmad. (2012). Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: UPT
UNNES Press.
Sudarsono. (2004). Kenakalan
Remaja. Jakarta: Rineka Cipta.
Winarto. (2007). Ada
Apa dengan Narkoba. Semarang: Aneka Ilmu.
Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, & Moh. Zakky. (2003).
Tindak Pidana Narkotika. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Referensi Media Masa
Anonim. (2009). “Dasar AIDS” diunduh dari (http://www.spiritia.or.id/art/bacaart.php?artno=1001), pada 25 Desember 2013.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut. (2012). “Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba” diunduh dari (http://bnnkgarut.wordpress.com/2012/08/02/faktor-penyebab-penyalahgunaan-narkoba/), pada 24 Desember 2013.
Global FM Lombok. (2013). “Kasus Narkoba Secara Nasional Naik Signifikan” diunduh dari (http://www.globalfmlombok.com/read/2013/09/11/kasus-narkoba-secara-nasional-meningkat-signifikan.html), pada 23 Desember 2013.
Godam64. (2008). “Arti Definisi/Pengertian Zat Adiktif,
Jenis/Macam & Dampak/Efek-Ketergantungan Pada Organisme Hidup” diunduh dari
(http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-zat-adiktif-jenis-macam-dampak-efek-ketergantungan-pada-organisme-hidup.html), pada 23 Desember 2013.
Harahap, Syaiful W. (2010). “Pengguna Narkoba Suntikan
Mendorong Epidemi HIV di Indonesia” diunduh dari (http://edukasi.kompasiana.com/2010/10/10/pengguna-narkoba-suntikan-mendorong-epidemi-hiv-di-indonesia-284894.html), pada 24 Desember 2013.
Hartono, Eko. (2013). “Peran Ibu dalam Membentuk Pribadi
Anak” diunduh dari (http://nutrisiuntukbangsa.org/peran-ibu-dalam-membentuk-karakter-anak/), pada 10 November 2013.
Kanhadewa. (2013). “Macam-macam Zat Adiktif dan Pengaruh
dalam Tubuh” diunduh dari (http://kanha-dewa.mywapblog.com/macam-macam-zat-adiktif-dan-pengaruhnya.xhtml), pada 23 Desember 2013.
Kasyaf. (2013). “Anak Bangsa dan Narkoba” diunduh dari (http://edukasi.kompasiana.com/2013/06/23/anak-bangsa-dan-narkoba-567668.html), pada 23 Desember 2013.
Mansur. (2010). “Perilaku Menyimpang” diunduh dari (http://prodibpi.wordpress.com/2010/08/19/146/), pada 24 Desember 2013.
Nur, M. Rasyid. (2013). “Jika Pengguna Dihukum Lebih Berat” diunduh dari (http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/30/jika-pengguna-dihukum-lebih-berat-523978.html), pada 23 Desember 2013.
Ruhiyat, Yayat.(2008). “Narkoba dan Efeknya” diunduh dari
(http://broy-32.myflexiland.com/cat/30512), pada 25 Desember 2013.
San, Eko. (2013). “Artikel Narkoba Lengkap” diunduh dari
(www.slideshare.net/eko123/artikel-narkoba-lengkap-17196301), pada 10 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar