Minggu, 29 Desember 2013

Arah Keadilan Peradilan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kriminalitas Oleh Anak (Pandangan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak)



  
Oleh:

Panji Untoro
Jurusan S1 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang



Abstrak

Secara garis besar jurnal ini membahas mengenai arah peradilan hukum terhadap anak terutama dalam masalah tindak pidana anak. Jurnal ini mengambil beberapa contoh berdasarkan kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur (belum dewasa) di indonesia yang telah dibawa ke meja hijau (pengadilan). Beberapa kasus di Indonesia menunjukan bahwa di Indonesia masih perlunya mempertanyakan perihal keadilan hukum yang ada di Indonesia. Jurnal ini memperoleh data dari berbagai  sumber. Bukan hanya dari pemberitaan di media cetak maupun digital mengenai kasus-kasus tindak pidana anak, namun juga dari jurnal dan beberapa undang-undang hukum lain yang memberikan penjelasan mengenai keadilan pada anak khususnya dalam perkara tindak pidana kriminal. Disajikan pula beberapa pendapat dari pengamat-pengamat hukum mengenai keadilan hukum pada anak. Di Akhir jurnal ini memberikan beberapa kesimpulan dari beberapa ulasan penjelasan, permasalahan, pendapat serta pemikiran-pemikiran mengenai topik yang telah diangkat, yaitu “Arah Keadilan Peradilan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kriminalitas Oleh Anak”.

Keyword : Hukum, Anak, Kriminal, Pidana.
1.     Pendahuluan
Hak anak merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang telah tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam undang-undang dasar 1945 telah dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan[1]. Oleh karena itu, Orang tua, keluarga, dan masyarakat wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak tersebut sesuai dengan kewajiban mereka. Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah juga semestinya ikut bertanggungjawab dengan jalan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Tindakan ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang kelak diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang tinggi, serta dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai-nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
 Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai sudah beranjak dewasa. Setiap anak memerlukan pembinaan dan perlidungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosialnya agar seimbang. 
Berbicara masalah hukum di indonesia, sering kita melihat kasus-kasus tindak kriminalitas sring terjadi, baik itu dari media cetak ataupun elektronik. Dari sekian sekian banyak pemberitaan yang ada tak sedikit pemberitaan yang menyangkutpautkan anak sebagai subjek ataupun pelaku tindak pidana kriminal. Jika dilihat secara kenyataan, di Indonesia memang kerap kali terjadi tindak kriminalitas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Banyak sekali kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Hal tersebut menjadi salahs satu problem yang melanda para remaja di Indonesia. Kasus-kasus yang melibatkan anak-anak remaja ini, seakan semakin memperburuk citra para remaja di Indonesia bahkan di Dunia. Remaja yang tadinya dianggap calon-calon pemimpin bangsa yang kuat, dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi serta bakal menjadi keturunannya kelak, kini sering dianggap oleh orang-orang sekitar sebagai “biang kenakalan” atau yang biasa kita sebut sebagai pusat kenakalan. Terlebih kasus-kasus tersebut bukan lagi kasus yang sepele. Bahkan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak remaja ini sudah banyak yang berkembang menjadi kasus-kasus besar yang diangkat dan dibawa kes meja hijau (peradilan).
Salah satu contoh, masih kita ingat sebuah kasus yang terjadi sekitar kurang lebih 1 tahun yang lalu yang melibatkan seorang anak yang berinisial AAL. Kasus ini pastinya tidak asing lagi di masyarakat indonesia. Kasus tersebut merupakan salah satu dari sekian kasus yang  menjadi kontroversi di indonesia. Kita masih ingat bagaimana seorang anak yang berusia kurang lebih 14 tahun sempat ditahan di kantor polisi dan dibawa ke peradilan hanya karena dituduh mencuri sepasang sandal ketika sehabis sholat di masjid. Peristiwa itu lantas bisa kita jadikan cerminan dari betapa buruknya perlakuan hukum di Indonesia, terutama pada anak-anak remaja.
Bukan hanya satu kasus tersebut yang bisa kita jadikan cerminan dan bahan pertimbangan dalam menilai hukum di indonesia. Tentunya masih banyak lagi kasus-kasus yang bisa kita ambil sebagai contoh. Beberapa penjelasan diatas mungkin bisa menjelaskan mengenai tujuan dari pembuatan jurnal ini. Berdasarkan beberapa uraian di atas, telah menjelaskan bahwa karya ilmiah ini berisi mengenai beberapa pandangan, mengenai penanganan ataupun perihal penjatuhan pidana terutama untuk anak-anak yang melakikan tindak kriminalitas. Dengan disertai beberapa contoh kasus yang saya temukan dari realita hukum di indonesia, karya ilmiah ini mencoba mengulas tenteng sisi lain keadilan hukum terhadap anak di indonesia yang sebenarnya patut untuk dipertanyakan. Saya berharap penulisan karya ilmiah ini nantinya bukan menjadi pengadu domba hukum di indonesia, namun saya berharap kebergunaan tulisan ini lebih kepada sebagai refleksi hukum di Indonesia, terutama dalam konteks kriminalitas anak.
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai hukum di Indonesia, terutama dalam hal tindak piadana anak-anak remaja dengan disertai berbagai macam ataupun alternatif peradilan dalam menangani anak yang terlibat dalam tindak pidana atau kriminalitas. Dengan adanya contoh kasus diharapkan bisa memberikan suatu gambaran mengenai arah keadilan hukum di Indonesia. Jurnal ini juga berkaitan dengan masalah perlindungan anak pelaku tindak pidana dan peradilan anak di Indonesia.


2.     Pembahasan

Sebelum membahas inti dari jurnal mengenai “Arah Keadilan Peradilan Hukum Terhadap Tindak Kriminalitas Oleh Anak” ini, alangkah lebih baik jika kita mengkaji terlebih dahulu mengenai apa itu tindak pidana dan mengenai anak remaja.
Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh seburah aturan (hukum) yang apabila dilanggar akan disertai sanksi yang disesuaikan dengan tingkat seberapa berat tindak pidana tersebut. Secara yuridis tindak pidana juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar Undang-undang atau peraturan yang berlaku. Sejak dahulu sampai sekarang , permasalahan pidana telah menyerap banyak energi para anak bangsa untuk membangun rekontruksi sosial.
Untuk pengertian anak sendiri, di dalam undang-undang no 3 tahun 1997 dijelaskan bahwa, Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Selain itu di dalam undang-undang ini juga menyimpulkan bahwa Anak ialah orang yang telah mencapai 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah. Sendangkan Pengertian tentang anak secara khusus (legal formal) dapat kita ketemukan dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang  belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
Selain pengertian tentang anak secara umum yang telah dijelaskan di atas, maka dirasa perlu juga untuk sedikit menjabarkan tentang pengertian dari anak yang melakukan tindak pidana kriminal, atau dalam bahasan hukum biasa kita sebut sebagai “Anak Nakal”. Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos RI No. 23/HUK/1996)[2] menyebutkan bahwa anak nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dari norma-norma sosial, moral dan agama, merugikan keselamatan dirinya, mengganggu dan meresahkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat. Sedangkan pengertian lain dari anak nakal sendiri adalah anak yang melakukan tindak pidana atau juga biasa diartikan sebagai anak-anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut perundang-undang maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup di dalam suati masyarakat (negara).[3] Yang dimaksud perbuatan terlarang bagi anak adalah baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini peraturan tersebut baik tertulis maupun tidak tertulis misalnya hukum adat atau aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.
Di Indonesia tindak kriminalitas anak (tindak pidana anak) telah diatur di dalam beberapa undang-undang, diantaranya adalah Undang-undang no 3 tahun 1997 (Tentang Pengadilan Anak), Undang-undang no 11 tahun 2012 (Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), dan Undang-undang no 23 tahun 2002 (Tentng Perlindungan Anak). Di dalam butir-butir dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah mengatur mengenai bagaimana cara penanganan terhadap anak yang melanggar hukum. Ketiga Undang-undang tersebut dibentuk dengan tujuan untuk melindungui hak-hak anak sebagaimana telah diatur juga di dalam undang-undang mengenai HAM, demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum di dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Seperti diketahui bahwa sekarang ini terjadi peningkatan aktivitas kriminal olah anak yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut sangat memperhatikan bagi pemerintah di Indonesia. Dalam upaya mengatasi kenaikan julmlah aktivitas kriminal anak di indonesia sendiri, pemerinta Indonesia telah membentuk sebuah badan yang diberi nama Pengadilan Anak yang memiliki kekuasaan kehakiman yang masih berada di lingkungan peradilan umum. Badan ini berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak yang terjerat dalam kasus kriminal. Peningkatan aktivitas kriminal dalam berbagai bentuk telah menyebabkan munculnya kebijakan-kebijakan baru di dalam hukum di Indonesia.
 Pembaharuan arah kebijakan hukum di Indonesia sendiri bertujuan untuk menjadikan hukum di Indonesia semakin baik dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak warga negara, dan menjamin kehidupan generasi muda di masa depan. Dalam praktiknya arah kebijakan hukum di Indonesia terus mengalami modernisasi dan amandemen-amandemen demi menyampurnakan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya.
Namun pada kenyataanya, dalam penerapanya secara langsung di masyarakat, tidak ada perubahan yang sangat signifikan dalam hukum di indonesia. Bukan menjadi lebih baik, tetapi palah menjadi tidak karuan. Hukum menjadi tidak memihak ke siapapun. Entah itu orang dewasa maupun anak-anak. penerapannya saat ini masuh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat sebelumnya.
Saya mengambil contoh berdasarkan sebuah kasus yang terjadi di Indonesia yang terjadi sekitar tahun 2012 lalu. sebuah kasus yang telah membuktikan kegagalan hukum di Indonesia. Kasus tersebut menuai banyak konflik dan menjadi bahan kontroversi. Kasus yang menimpa seorang anak yang berusia kurang dari 18 tahun itu menjadi bahan perbincangan publik. Karena kasus tersebut, banyak terjadi perdebatan serius mengenai keadilan hukum di Indonesia. Hingga banyak pakar-pakar yan mengecam atas kegagalan dan kegagalan hukum di Indonesia.
Kasus ini sebenarnya hanyalah kasus sepele yang sebenarnya tidak pantas untuk diangkat ke meja hijau. Yaitu hanya karena masalah sebuah “Sandal Jepit”. AAL diduga mencuri sepasang sandal milik seorang pejabat tinggi di daerahnya seusai melaknsanakan shalat jum’at. Polisi (aparat setempat) yang menangani kasus ini segera membawa kasus tersebut ke pengadian secara sekitar untuk dilakukan persidangan langsung. Akibatnya AAL dianggap terbukti bersalah telah mengambil sandal tersebut tanpa izi. Yang lebih parah lagi, akibatnya AAL dihukum selama kurang lebih 4 bulan di dalam tahanan sebelum akhirnya dibebaskan bersyarat.
Kejadian tersebut sempat menjadi perbincangan para pakar hukum. Sangat disayangkan keputusan dari aparat sekitar yang membawa kasus tersebut langsung ke meja hijau. Patut dipertanyakan pula bagaimana seorang aparat hukum yang pada hakikatnya merupakan orang-orang yang terpercaya dan dianggap sebagai penengah dalam setiap perkara, langsung mempergunakan jalur meja hijau sebagai jalan keluar utama, seakan tidak ada jalan keluar lain yang bisa digunakan dalam memecahkan perkara tersebut.
Penahanan terhadap anak dibawah umur sebenarnya juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik seharusnya mengedepankan pengambilan keputusan atas perkara tersebut berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan berarti, bahwa anak kebal dengan hukum di indonesia, akan tetapi harusnya dilihat juga beberapa pertimbangan-pertimbangan yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan sebuah perkara tindak kriminal anak. Dalam hal ini proses hukum bisa dan tetap akan dijalankan, tetapi tidak harus dengan dilakukan penahanan terhadap sang anak. Sebenarnya polisi dapat melakukan pembinaan terlebih dahulu dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut kembali ke orang tuanya untuk kemudian dididik.
Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang sebenarnya bisa dilakukan dalam penyelesaian sebuah kasus pidana yang dilakukan oleh anak. mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi di dalam kasus pencurian, polisi masih bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku.
Dalam konteks hukum, terutama pemutusan perkara yang dijatuhkan terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana, seharusnya  mengutamakan kepentingan anak atau melihat kriteria apa yang paling baik untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan tanpa mengurangi perhatian kepada kepentingan masyarakat. Selain itu, perlakuan tehadap anak yang terjerat kasus hukum juga harus mempertimbangkan aspek psikologis dan masa depan sang anak. Segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Apabila kasus diteruskan sampai persidangan, keputusan yang diambil hakim harus adil serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum. Keputusan hukum tersebut juga harus mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Hal-hal ini dijamin serta diatur dalam UU no 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Belum adanya peraturan yang menyeluruh tentang sistem peradilan anak dan sistem hukum selanjutnya memandang masalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak hanya pada urusan pengadilan anak, menyebabkan pertimbangan yang digunakan oleh petugas yang terlibat masih merupakan pertimbangan  hukum semata.
Menurut Paulus Hadisuprapto (2003), di Indonesia penjatuhan pidana terhadap anak nakal cenderung merugikan perkembangan jiwa anak di masa mendatang. Kecenderungan merugikan ini akibat dari efek penjatuhan pidana terutama pidana penjara. Sehingga kecenderungan tindakan hukum di Indonesia ini, khususnya terhadap anak bukan semakin membuat anak menjadi baik, namun bisa jadi dengan diberikannya hukuman hanya semakin menambah kecenderungan pandangan negatif terhadap anak, khususnya dari lingkungan. Baik dari Lingkungan sekolah tempat ia menuntut ilmu maupun dari masyarakat sekitar. Beliau juga menjelaskan bahwa keadilan paling baik terlayani, apabila setiap pihak menerima perhatian secara adil dan seimbang, aktif dilibatkan dalam proses peradilan dan memperoleh keuntungan secara memadai dari interaksi mereka dalam sistem peradilan anak.[4]
Setiap anak pelaku tindak pidana yang masuk sistem peradilan pidana harus diperlakukan secara manusiawi sebagaimana termuat dalam UU No.3 tahun 2003 tentang perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya, serta penghargaan terhadap anaak itu sendiri. Dalam menghukum anak-anak yang terlibat kasus tindakan kriminal, sebaiknya dengan cara dikembalikan yang tidak menyebabkan mental dan psikis si anak terganggu. Dikelmbalikan ke keluarga mungkin adalah jalan terbaik dalam menangani kasus tindak pidana. Hal ini mungkin tidak akan membuat jera bagi anak nakal. Namun saat ini peran orangtua sangat berpengaruh dalam mengarahkan dan mendidik anak agar bertindak serta bertingkah laku yang baik dan sopan. Masa depan anak itu tergantung bagaimana para orangtua mengawasinya selama 24 jam di rumah. Sebaiknya para orangtua membuat kesepakatan di rumah dengan anak terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan dikembalikan kepada kedua orang tua, maka orang tua akan bisa dengan mudah mengawasi dan menjaga pergaulan sang anak. dengan begitu orang tua akan bisamemantau perkembangan anak.
Penyelesaian tindak pidana, semestinya tidak harus melibatkan peradilan. Banyak cara yang bisa digunakan dan diimplementasikan untuk memecahkan dan mencari jalan keluar bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana kriiminal. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana dapat di kenakan bentuk pidana seperti yang sudah di atur dalam Pasal 23 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Berbagai bentuk pidana yang dapat di jatuhkan oleh hakim terhadap anak nakal selain bertujuan untuk memberi efek jera juga harus melindungi hak-hak anak untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), hal ini di maksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. 

3.     Penutup

Kesimpulan yang bisa saya petik dari tulisan-tulisan diatas antara lain, bahwa terhadap anak yang melakukan tindak pidana hendaknya jangan dihukum dengan hukuman penjara ataupun dibawa ke pengadilan.Pemberian sanksi dapat dapat beupa bentuk-bentuk pidana seperti yang sudah di atur dalam Pasal 23 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Berbagai bentuk pidana yang dapat di jatuhkan oleh hakim terhadap anak nakal selain bertujuan untuk memberi efek jera juga harus melindungi hak-hak anak untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), hal ini di maksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. 
Demikianlah Jurnal dengan tema “Arah Keadilan Peradilan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kriminalitas Oleh Anak (Pandangan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak)”. Saya menyadari penulisan karya tulis ini jauh dari kata sempurna. Namun semoga dengan kerendahan hati saya meminta maaf apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam penulisan jurnal  ini, serta saya memohon masukan dan kritik yang membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan pembuatan jurnal ini. Say aberharap, semoga jurnal ini nantinya bisa bermanfaat dan memberikan kontribusi pemikiran bagi seluruh masyarakat khususnya dalam bidang hukum dan peradilan anak.

















Daftar Pusaka


Shalahuddin, O. (2012, 1 6). Odishalahuddin.wordpress.com. Retrieved from Odi Shalahuddin: http://odishalahuddin.wordpress.com/2012/01/06/kasus-aal-cermin-penanganan-anak-yang-berkonflik-dengan-hukum-1/
Maskur, M. A. (2012). Pandecta. Perlindngan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia, 07(2).
Hadisuprapto, Paulus. (2006). “Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Depan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Dipetik dari Jurnal “Pengaturan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana Untuk Mewujudkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia” oleh Yohanes Hermanto Sirait (2012) Jurnal Hukum UNY-Indonesia.

Republik Indonesia (2012), Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang  Sistem                          Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia (2002), Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia (1997), Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.



                                                                                                  


[1] Telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 B ayat 2.
[2] Kepmensos RI No.23/HUK/1996 ini merujuk pada Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Kepmensos yang dikutip dari laman https://www.kemsos.go.id/modules.php?name=glosariumkesos
[3] Pengertian anak nakal telah dijelskan di dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1997, di dalam pasal 1, ayat 2.
[4] Hadisuprapto, Paulus. (2006). “Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Depan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar