Oleh Tiara
Anjani
Jurusan
Teknologi Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
Abstrak
Karya ilmiah ini berisi tentang bahaya
narkoba dan bagaimana cara masyarakat menanggulanginya. Narkoba adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan. Beberapa jenis
narkoba yaitu kokain, ganja, opiate, morfin, heroin. Adapun bahaya narkoba
yaitu gangguan pada system syaraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah,
gangguan pada kulit, dan mengganggu kesehatan reproduksi. Para pemakai narkoba rata-rata
pada golongan remaja yang setasus sebagai siswa hingga mahasiswa. Peredaran
narkoba sendiri sangat pesat dikalangan remaja, karena remaja masih belum bisa
mengontrol diri dan ingin mencoba hal yang baru. Dari awal mencoba narkoba itu
para remaja akan menggulanginya karena telah kecanduan. Beberapa upaya
pemulihanbagi pecandu narkoba yaitu dimandikan dengan air hangat, minum yang
banyak, makan makannan bergizi, dialihkan pandangannya dari baying-bayang
narkoba, dan di rehabilitasi.
Keywords:narkoba, barang haram, napza
1.Pendahuluan
Narkoba sudah tidak asing lagi ditelinga
masyarakat Indonesia, narkoba juga menjadi momok bagi orang tua dikalangan
siswa penggunaan narkoba diawali pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekan seseorang atau
sekelompok orang kepadanya, misalnya teman sebaya. Didorong rasa ingin tahu ,
ingin mencoba, ingin menggunakan barang haram tersebut, seseorang mau menerima
tawaran tersebut. Selanjutnya siswa tersebut mudah untuk menerima tawaran
berikutnya. Dari fenomena tersebut e
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Terminology narkoba familiar digunakan oleh aparat penggerak hokum seperti
polisi (termasuk didalamnya badan
narkotika nasional), jaksa, hakim dan petugas pemasarakatan. Selain
narkoba sebutan lain untuk menunjuk pada kegiatan zat tersebut adalah napza
yaitu narkotika. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pemakaian dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.(lihat tugasku4u.com)
Dalam
dunia medis sebenarnya narkoba itu digunakan sebagai obat untuk penyembuhan
suatu penyakit. Penggunaan narkoba dalam dunia medis adalah legal atau resmi
dan telah di perbolehkan dalam hokum di Indonesia. Yang menjadi penyalahgunaan
narkoba ketika seseorang mengkonsumsi narkoba tanpa pengawasan dari ahli
kesehatan atau dokter. Bila seseorang memakai narkoba tanpa pengawasan seorang
ahli kesehatan atau dokter itu sangat berbahaya bagi pengguna, karena narkoba
mengandung zat-zat racun yang merusak organ tubuh dan merusak otak secara
permanen.(lihat kompas.com)
Data
dan fakta menunjukkan presentase tertinggi pengguna narkoba adalah anak-anak sekolah
dan remaja. Sedangkan lokasi tempat mereka dapat menikmati barang haram
tersebut umumnya dikost-kostan, club-club malam, diskotik dan lain sebagainya.
Para remaja dijadikan sasaran empuk oleh para pengedar untuk mengeruk
keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Bukan hanya itu saja kalau
kita menonton berita di TV banyak contoh kasus artis-artis yang terlibat dengan
penggunaan narkoba. Bahkan ada yang tertangkap sampai dua kali dalam kasus yang
sama. Ini menunjukkan cengkeraman narkoba yang sangat hebat pada seseorang
sehingga sulit untuk melepaskannya.
Maraknya
peredaran narkoba di Indonesia yang sepertinya hokum di Indonesia tidak membuat
mereka para pengedar atau bandar jera, selalu saja ada penyelundupan barang
haram itu ke wilayah Indnesia. Ini menjadi tugas dan kewajiban kita sebagai
orang tua untuk mengawasi dan lebih menwaspadai anak-anak kita dalam pergaulan.
Awasi tingkah laku danpola hidup anak-anak, orang tua harus peka terhadap
perubahan sikap anak-anak yang terlibat penggunaan narkoba akan terlihat jelas
perubahannya. Kita patut dan wajib menjaga dan melindungi mereka dari serangan
hal itu. Begitu mereka terjerumus dalam lingkungan narkoba adalah permasalahan
yang sangat besar karena mereka akan susah lepas dari jeratan narkoba.
Penanganan kasus yang dilakukan oleh
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Rumah Sakit
Umum (RSU) pada umumnya hanya pada
masalah medis akut, kronis, dan medis dengan komplikasi. Biasanya pasien yang
ditangani di institusi ini akan menjalani detoksifikasi untuk menghilangkan
pengaruh narkotika dan menghambat pemakaian lebih lanjut yang pelaksanaannya
dilakukan oleh dokter.
Selanjutnya,
penanganan perbaikan perilaku dilakukan oleh bagian rehabilitasi/panti
rehabilitasi yang pada umumnya di luar institusi rumah sakit. Penanganan
penyalahguna di institusi tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan non
medis seperti sosial, agama, spiritual, therapeutic community, dan pendekatan
alternatif lainnya. Para pecandu narkoba akan menginap dipanti rehabilitasi
untuk penyembuhan dari kecanduan narkoba.
2.Pengertian dan Jenis Narkoba
Pengertian
narkoba yaitu Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan
Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun
di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga
mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan
narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh
di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan
dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis
Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin,
termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis
Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat
penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk
LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika
& Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang
dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven). Sering kali pemakaian rokok
dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai
orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu
masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
OPIAT atau
Opium (candu) Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan
cara dihisap (inhalasi). Opiat akan menimbulkan:1)Menimbulkan rasa kesibukan
(rushing sensation);2)Menimbulkan semangat;3)Merasa waktu berjalan
lambat;4)Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk;5)Merasa rangsang birahi
meningkat (hambatan seksual hilang);6)Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan
hidung.
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan
secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik
di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena). Morfin akan
menimbulkan:1)Menimbulkan euforia;2)Mual, muntah, sulit buang hajat besar
(konstipasi);3)Kebingungan (konfusi);4)Berkeringat;5)Dapat menyebabkan pingsan,
jantung berdebar-debar;6)Gelisah dan perubahan suasana hati;7)Mulut kering dan
warna muka berubah.
HEROIN atau
Putaw Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan
morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni
berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin
tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah
menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri.
Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Efek yang ditimbulkan yaitu:1)Denyut nadi melambat;2)Tekanan darah menurun;3)Otot-otot menjadi lemas/relaks;4)Diafragma mata (pupil) mengecil;5)Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri;6)Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat;7)Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal;8)Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Efek yang ditimbulkan yaitu:1)Denyut nadi melambat;2)Tekanan darah menurun;3)Otot-otot menjadi lemas/relaks;4)Diafragma mata (pupil) mengecil;5)Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri;6)Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat;7)Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal;8)Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
GANJA atau
Kanabis Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman
ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok. Efek yang ditimbulkan:1)Denyut jantung atau nadi lebih
cepat;2)Mulut dan tenggorokan kering.;3)Merasa lebih santai, banyak bicara dan
bergembira;4)Sulit mengingat sesuatu kejadian;5)Kesulitan kinerja yang
membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi;6)Kadang-kadang
menjadi agresif bahkan kekerasan;7)Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti
dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek;8)Gangguan
kebiasaan tidur;9)Sensitif dan gelisah.
LSD atau
lysergic acid atau acid, trips, tabs Termasuk sebagai golongan halusinogen
(membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk
pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah
dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam. Efek
yang ditimbulkan oleh golongan ini yaitu:1)Timbul rasa yang disebut Tripping
yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu;2)Biasanya halusinasi ini
digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin
hanyut di dalamnya;3)Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama
kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid);4)Denyut jantung
dan tekanan darah meningkat;5)Diafragma mata melebar dan
demam;6)Disorientasi;7)Depresi;8)Panik dan rasa takut berlebihan;8)Flashback
(mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian;9)Gangguan
persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa
(free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih
mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit.
Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet,
salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk
kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.
3.Bahaya Penggunaan Narkoba
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
(pelajar-red) adalah
Sebagai berikut :1)Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian;2)Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran;3)Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah;4)Sering menguap, mengantuk, dan malas;5)Tidak memedulikan kesehatan diri;6)Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Sebagai berikut :1)Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian;2)Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran;3)Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah;4)Sering menguap, mengantuk, dan malas;5)Tidak memedulikan kesehatan diri;6)Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja.Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan
terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang
mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut
sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas
lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2)
ganja, dan (3) kokain. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang
mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang
atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau)
yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh.
Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap fisik yaitu:1)Gangguan pada system syaraf
(neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan
syaraf tepi;2)Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah;3)Gangguan pada
kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim;4)Gangguan
pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran
bernafas, pengerasan jaringan paru-paru;5)Sering sakit kepala, mual-mual
dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit
tidur;6)Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah
gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap psikis yaitu:1)Lamban kerja, ceroboh kerja,
sering tegang dan gelisah;2)Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh
curiga;3)Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal;4)Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan;5)Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial yaitu:1)Gangguan mental,
anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan;2)Merepotkan dan menjadi
beban keluarga;3)Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
4.Cara Pemulihan Pecandu Narkoba
Pertolongan
penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan
bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari
narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Selain itu pecandu juga direhabilitasi di panti rehabilitasi.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Selain itu pecandu juga direhabilitasi di panti rehabilitasi.
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang
dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang
untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan
razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu
sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus
melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena
biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan
sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus
lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya
anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan
keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun,
akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik,
pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba
yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya
tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba
tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
5.Simpulan
Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk. Narkoba adalah
sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik
maupun psikologi. Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin,
heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan
kokain. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja khususnya bagi
siswa SMP/MTs. Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan menggunakan
Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat. Lebih baik mencegah daripada
mengobati.
DAFTAR
PUSTAKA
Amin, Ahmad.
1991. Bahaya Narkoba. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Lalan.
(2012). “Makalah Bahaya Narkoba” diunduh dari (http://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-bahaya-narkoba.html),
pada 06 November 2013.
Wikipedia. (2013). “Narcotic” diunduh dari (http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic), pada 06 November 2013.
Wikipedia. (2013). “Narcotic” diunduh dari (http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic), pada 06 November 2013.
Rahman,
Irfandi. (2013). “Makalah Bahaya Narkoba Bagi Remaja” diunduh dari (http://www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html),
pada 07 November 2013.
Haryanto.
(2012). “Dampak Penyalahgunaan Narkob” diunduh dari (http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/),
pada 08 November 2013.
Kompas.
(2012). “Bahaya Narkoba” diunduh dari (http://forum.kompas.com/kesehatan/91884-bahaya-narkoba.html),
pada 08 November 2013.
Psycologymania.
(2012). “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Nrkotika”, diunduh dari (http://www.psychologymania.com/2012/08/upaya-penanggulangan-penyalahgunaan.html),
pada 08 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar