Sabtu, 28 Desember 2013

Narkoba dan Cara Penanggulangannya pada Remaja



Oleh Endang Sunarsih
Jurusan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
endangsunarsih66@gmail.com

Abstract
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku. Pemerintah sudah mengeluarkan uu tetapi masalah tentang narkoba masih saja merajalela di Indonesia. Memang benar, bahwa narkoba itu ada juga manfaatnya seperti untuk membantu proses pengobatan dan untuk penelitian ilmiah. Tetapi jika disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak tahu apa itu narkoba dan bahayanya. Terutama pemakainya adalah remaja. Ironisnya sebagian pemakainya adalah remaja.  Menggunakan narkoba tentu berimbas pada keadaan fisik dan juga psikis penggunanya. Mereka tidak dapat mengontrol diri mereka sebagaimana mestinya. Artikel ini adalah ide saya upaya upaya pencegahan merajalelanya penggunaan narkoba di kalangan remaja.
Kata kunci : Narkoba, remaja, dampak, kesehatan, pencegahan
1.    Pendahuluan
Narkoba adalah Narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lain yang disalahgunakan. Narkoba sudah merajalela mulai dari lapisan remaja sampai dewasa. Menurut penelitian Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2012, terdapat empat sampai lima persen pelajar dan mahasiswa sudah mencoba penyalahgunaan narkoba (lihat Rebuplika.co.id, 2013).
Jenis jenis narkoba yang sering disalahgunakan kokain, ganja, heroin, puttaw, alkohol, shabu-shabu, ekstasi, amphetamine, inhalant abuse. Banyak efek efek yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.  Tingginya Remaja yang menggunakan narkoba dikarenakan faktor Internal dan eksternal. Biasanya remaja menggunakan narkoba sebagai bentuk pelarian dari berbagai masalah. Faktor luar juga sangat berpengaruh pada psikis remaja. Ini yang menjadikan mereka terjebak dalam Lubang hitam pergaulan bebas. Mereka menjadikan narkoba sebagai bagian dari salah satu lifestyle atau gaya hidup sehari-hari. Ini yang seharusnya disikapi dengan tegas agar narkoba tidak merajalela. Kita memang sulit untuk memberantas, oleh karena itu kita mencegah pertumbuhan narkoba. Disini peran semua kalangan terlibat. Remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Disini remaja mengalami gejolak besar pada diri mereka, jika mereka tidak dapat mengendalikan dan mengotrol dengan baik mereka akan melakukan tindakan perusakan, penyimpangan dan pelanggaran norma-norma, aturan aturan dan mereka akan jatuh ke dalam kehidupan yang gelap. Mereka tidak tahu apa itu narkoba dan apa saja dampak dari penyalahgunaan tersebut. Oleh karena itu kita wajib mencegah merajalelanya narkoba di sekitar kita. Banyak upaya-upaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut. Contohnya mengawasi pergaulan anak
           
2.    Narkoba dan efek yang ditimbulkan
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran atau hilangnya rasa jika digunakan secara terus menerus akan mengakibatkan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia (Partodiharjo, 2007).
Berdasarkan Undang – undang No.22 tahun 1997, jenis narkoba dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, golongan III. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apaun contohnya ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain – lain. Golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya benzetidin, betametadol, dan lain – lain. Golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contonya : kodein dan turunannya. Jadi bisa disimpulkan bahwa narkoba yang sering kita dengar di media massa adalah Narkotika golongan I, bisa kita lihat narkotika ini yang paling berbahaya. Tindakan ini tentu saja membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga merusak kesehatan psikis dan bahkan kesehatan masyarakat (sosial) pemakainya.
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengarih selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku (Partodiharjo, 2007). Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokan ke dalam 4 golongan. Golongan 1 adalah psikotropika yang daya adiktifnya sangat kuat. Psikotropika ini belum diketahui manfaatnya. Contonhya MDMA, ekstasi, LSD,dan STP. Golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktifnya kuat dan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contonhya amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya. Golongan III adalah psikotropika dengan daya adiktif sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian juga. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya. Golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan dan juga berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain-lain.
Psikotropika ini juga sering disalahgunakan, terutama oleh remaja. Ini salah satu contohnya Kapolres menuturkan, dari 13 tersangka yang ditahan, dua di antaranya perempuan dan satu orang lainnya diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Bogor. Dijelaskannya, penangkapan para pemakai dan pengedar narkoba tersebut berlangsung di sejumlah lokasi yang berbeda, di mana dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti ganja dan sabu-sabu dengan jumlah kecil karena sudah digunakan dalam pesta narkoba tersebut (lihat di Merdeka.com,2013). Berita ini dapat menyimpulkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia.
3.    Remaja dan Narkoba
Perkembangan remaja memunculkan perilaku perilaku tidak mau diperlakukan seperti anak anak, suka mencetuskan perasaan, berpikirkritis, gemar akan pengalaman, dan rasa ingin menonjolkan diri.
Masa remaja adalah masa transisi dari masa anak anak ke masa dewasa. Pada saat ini mereka tidak mau diperlakukan seperti anak-anak lagi (Razak & Sayuti, 2006). Walaupun mereka tidak mau lgi diperlakukan seperti anak-anak, mental mereka masih belum ada tanda-tanda dewasa. Pada masa ini manusia mengalami banyak perubahan yang fundamental baik perubahan fisik maupun psikis. Perubahan psikis tersebut yang menyebabkan kebingungan dan keanehan sebagai sesuatu yang baru saat mereka remaja. Mereka mengalami gejolak emosi dan ketidakseimbangan. Karena ini mereka mudah terbawa arus lingkungan.
Masa remaja juga dikenal dengan masa perkembangan menuju kematangan jasmani, seksualitas, pikiran, dan emosional. Pada saat ini remaja harus mengisi masa tersebut dengan pikiran positif dan tindakan produktif agar dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan oranglain. Masa remaja ditandai oleh ciri-ciri pertumbuhan fisik, perkembangan seksual, cara berpikir, emosi yang meluap-luap, menarik perhatian lingkungan, dan terikat dengan kelompok.
Dari kasus di bogor sebanyak 18 remaja tertangkap tangan oleh petugas Polres Bogor Kota, Jawa Barat, saat melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menurut salah satu remaja perempuan yang tertangkap petugas, HA mengaku ikut-ikut pesta narkoba karena diajak teman-temannya. (lihat merdeka.com,2013). Ini adalah salah satu bukti mereka terjerumus dalam pergaulan bebas.
Penyalahgunaan narkoba memiliki sifat psikoaktif yaitu mampu menimbulkan gejala ketagihan atau kecanduan adiksi dan ketrgantungan bagi si pemakainya. Ketagihan dimaksudkan sebagai gejala untuk meminta terus-menerus untuk memakia dan menggunakan narkoba. Gejala ini akan selalu muncul pada pengguna, karena memang “sangat memerlukan” untuk mengkomsumsi narkoba. Ketagihan merupakan gejala fisik sekaligus gejala mental yakni fisik dan mental sama-sama terkena dan dalam keaadaan putus zat. Hal ini disebut sakau yang muncul akibat tidak memakai narkoba pada saat perhentian pemberian narkoba. Sementara yang dimaksud ketergantungan adalah suatu sindroma atau kumpulan fisiologis atau lahiriah, prilaku dan kognitif akibat penggunaan zat psikoaktif dan bersulitan mengendalikan perilakunya serta munculnya gejala toleransi atau keinginan yang kuat untuk mengkomsumsi dosis narkoba yang lebih besar sampai overdosis.
Jika hal ini terjadi dapat berakibat fatal bagi si pengguna, bahkan bisa menyebabkan kematian. Ketagihan dimaksud sebagai gejala untuk meminta terus-menerus untuk memakai atau menggunakan narkoba. Gejala ketagihan ini akan selalu muncul pada pengguna karena memang sangat memerlukan mengkomsumsi narkoba. Sementara yang dimaksud dengan ketergantungan adalah suatu sindrom atau kumpulan fenomena fisiologis, prilaku dan kognitif akibatpenggunaan zat psikoaktif dan berkesulitan mengendalikan prilakunya serta munculnya gejala toleransi atau keinginan yang kuat untuk mengkomsumsi dosis narkoba yang lebih besar sampai overdosis. Jika tingkat ketagihan dan ketergantungan pemakai, utamanya remaja sudah sedemikian parah, maka ia akan merasakan perasaan tersiksa jika mereka sampai terlambat menggunakan narkoba. Semakin lama ia lambat mengkomsumsi narkoba, maka semakin  lama mereka kehilangan kesadarannya.
4.      Penyebab Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya
Penyalahgunaan narkoba pada remaja tidak saja diakibatkan dari si individu itu sendiri. Melainkan juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan ketersediaan obat-obatan yang tergolong narkoba. Contohnya Kurangnya Pengendalian Diri, mereka coba coba menggunakan narkoba dan biasanya orang orang seperti ini memiliki pengetahuan yang sedikit tentang narkoba. Mereka tidak menyadarin bahaya narkoba, serta hukum yang melarang penyalahgunaan narkoba. Remaja adalah masa-massa pencarian jati diri mereka oleh karena itu mereka mencoba berbagai hal termasuk mencoba dalam hal-hal negatif. Faktor lingkungan contohnya teman-teman yang membujuk untuk mencoba narkoba, jika tidak menggunakan narkoba si anak ini akan di kucilkan. Hal ini yang membuat seseorang menjadi pengguna narkoba.
Orang yang mengalami konflik akan mengalami frustasi karena emosi mereka belum stabil. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba, karena berpikir keliru bahwa cemas yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat dikurangi dengan mengkonsumsi narkoba. Seseorang yang mengalami konflik mempunyai pemikiran yang sangat emosional, mereka mengira dengan menggunakan narkoba masalah mereka akan  selesai.
Orang yang terbiasa hidup mewah  kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih rumit. Biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, praktis, atau membutuhkan waktu yang singkat sehingga akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan melalui penyalahgunaan narkoba. Mereka tidak mau bersusah payah untuk menyeleseikan masalah tersebut. Faktor keluarga juga berpengaruh dalam perkembangan psikologi remaja. Contohnya Kurangnya kontrol keluarga. Orang tua terlalu sibuk sehingga jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian diluar, biasanya mereka juga mencari kesibukan bersama teman-temanya. Kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab terhadap anak. Tidak semua penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja dari keluarga yang broken home, semua anak mempunyai potensi yang sama untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu kita harus peduli terhadap lingkungan sekitar kita.
Jika dalam keluarga dibuat aturan yang membuat mereka dislipin mereka mempunyai tanggung jawab sehingga mereka lebih mempertimbangkan jika mereka ingin mencoba narkoba. Masyarakat yang individualis atau masyarakat yang tutrup mata, telinga dan mulut dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, sehingga setiap orang hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya. Mereka tidak mau tahu tentang apa yang terjadi di sekitarnya. Pengaruh teman atau kelompok juga juga dapat membuat remaja terperosok dalam lubang narkoba. Jika ada seseorang di dalam genk ada yang memakai narkoba, otomatis dalam satu genk tersebut diajak untuk memakai. Remaja masa kini hidup dalam sebuah lingkaran besar, dimana sebagian remaja berada dalam lingkungan yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba. Banyak remaja mulai mencoba-coba narkoba, seperti amphetamine-type stimulants (termasuk didalamnya alkohol, tembakau dan obat-obatan yang diminum tanpa resep atau petunjuk dari dokter, serta obat psikoaktif) sehingga menimbulkan berbagai macam masalah pada akhirnya. Rasa ingin tahu yang mendorong mereka menggunakan narkoba. Ketersediaan narkoba juga memudahkan beredarnya narkoba di kalangan remaja. Pengaruh media massa dan internet yang memberikan informasi tentang narkoba tetapi tidak diberi penjelasan bahaya dari penyalahgunaan obat atau narkoba tersebut.
Cara menaggulanginya remaja lari kedalam kehidupan yang gelap adalah yang pertama dengan cara promotif atau pembinaan. Prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga masyarakat yang belum memakai ini tidak pernah berpikir untuk mendapatkan kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. Kedua preventif atau pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk memakainya. Contohnya seperti kampanye anti narkoba, pentuluhan seluk beluk narkoba, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya. Ketiga Kuratif atau disebut juga pengobatan. Tujuannya mengobati ketergantungan dan menyembuhakan penyakit akibat dari pemakaian narkoba sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Orang-orang yang sudah ketergantungan biasanya ditangani oleh dokter khusus untuk menanganinya. Keempat Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah melakukan program kuratif tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Kelima Represif adakah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting agar para produsen, bandar, pengedar tertangkap dan medapatkan hukuman yang setimpal.
Upaya pencegahan agar remaja tidak masuk ke dalam lubang narkoba perlu kerja sama keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Di lingkungan keluarga sangat berpengaruh, orang tua yang sibuk kerja akan mempermudah anak menggunakan narkoba. Karena mendapatkan narkoba bukan hal yang sulit lagi di zaman modern ini. pengedar narkoba pun sekarang juga tidak kenal usia. Keluarga harus memantau apa saja yang di kerjakan anak di dalam rumah dan di luar rumah, cari informasi tentang pergaulannya, didik dengan keagamaan. Jika seseorang berpedoman dengan agama maka tidak mudah goyah dalam hal apapun. Masyarakat juga berperan aktif terhadap pergaulan di lingkungannya. Amati lingkungan sekitar jika ada yang mencurigakan selidiki dan segera lapor kepada pihak yang berwenang sehingga cepat diatasi. Masyarakat yang notabene orang-orang sibuk bekerja ini akan membuat sang pengedar mudah mencari mangsanya.
Di lingkungan sekolah juga harus berperan aktif. Membuat peraturan yang ketat jika ada spelajar yang menggunakan narkoba akan membuat efek takut untuk mencicipi narkoba. Memberikan pengetahuan tentang narkoba di sekolah juga diperlukan untuk bekal mereka nantinya. Memberikan pengetahuan tersebut bisa lewat pelajaran atau seminar tentang narkoba dan akibatnya. Mengadakan razia dadakan agar ada efek jera jika pelajar tersebut pengguna. Teman sebaya juga harus saling mengingatkan jika ada temannya yang berciri-ciri pengguna narkoba. Tanyai mereka pelan pelan apakah mereka mempunya masalah yang rumit. Hal ini dapat mengurangi tingkat strees yang berakibat remaja lari kepada narkoba.
5.      Dampak yang Ditimbulkan narkoba
Dampak yang ditimbulkan pengguna narkoba mulai dari fisik, mental,moral, dan lingkungan sekitar. Pengguna narkoba mengalami kerusakan fisik yang sedikit demi sedikit membuat mereka mati perlahan. Pengguna narkoba dapat mempunyai penyakit HIV/AIDS. Pengguna narkoba mengalami sakaw akan mengalami frustasi jika rasa sakit sakaw tersebut tidak tertahankan. Mereka putusasa lalu bunuh diri.
Pengguna narkoba akan mengalami overdosis jika mereka terus menggunakan narkoba tersebut. Pertama pemakaian mereka menggunakan dosis 0,1 gram lalu saat sakaw badan mereka merasa kurang jika di berikan narkoba dosis 0,1 gram. Lalu mereka menambahkan dosis menjadi 0,5 gram dan seterusnya sampai mereka mengalami overdosis. Penggunaan narkoba menggunakan alat suntik, silet, pisau, garpu, seringkali menyebabkan penularan penyakit antara orang satu dengan yang lainnya. Biasanya mereka tidak sadar dalam pemakaian ini tiba tiba mereka tertular penyakit yang berbahaya. Pengguna narkoba kadang tidak dapat membedakan mana sakaw mana overdosis. Akhirnya mereka salah tolong. Jika seseorang overdosis di tambah dosis akan mengakibatkan kematian.
Dampak lainnya adalah dampak mental. Narkoba menyebabkan kerusakan pada tubuh mereka. Saat mereka mengalami penderitaan tersebut, mereka merasa malu, tertutup, takut perbuatannya diketahui orang. Mereka merasa dirinya buruk, karena telah berbuat seperti itu. Merasa tidak berguna, merasa seperti pecundang, hal ini membuat seorang pecandu menjadi egois, eklusif, paranoid, jahat, dan tidak peduli dengan keadaan sekitarnya. Kondisi fisik yang semakin hari semakin buruk membuat mereka malas. Mereka berani terhadap orang tuanya.
Dampak terhadap lingkungan sekitar ini lah yang kadang tidak dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan membuat si pecandu ini dikucilkan. Jika seorang anak yang terkena narkoba tentunya keluarga tersebut merasa malu pada tetangga-tetangga mereka. Ekonomi merekapun berkurang karena terbuang untuk berobatdalam jangka waktu yang lama. Terkadang si pecandu diam-diam bertindak kriminalitas dalam rumah mereka sendiri untuk mendapatkan narkoba tersebut.
6.      Kesimpulan
Sebenarnya narkoba merupakan obat yang dapat  dimanfaatkan bagi dunia kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan serta berdasarkan pertimbangan para tenaga medis  dan dokter dengan tetap mengacu perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja penyalahgunaan narkoba kerap kali terjadi. Jika seseorang remaja menggunakan narkoba tingkat ketagihan dan ketergantungan sudah sedemikian parah, maka ia akan merasakan perasaan tersiksa jika mereka sampai terlambat menggunakan narkoba. Semakin lama ia lambat mengkomsumsi narkoba, maka semakin  lama mereka kehilangan kesadarannya. Jadi faktor faktor yang mempengaruhi remaja lari kepada narkoba adalah Faktor internal dan eksternal. Penyalahgunaan narkoba ini berdampak buruk bagi fisik, psikis, dan sosial. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja adalah dengan cara diperlakukannya peraturan ketat di sekolah tentang narkoba, melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, melakukan razia dadakan tentang penyalahgunaan narkoba, memperhatikan tingkah laku pelajar.
Hal ini sangat membantu pecegahan merajalelanya narkoba dikalangan remaja. Begitu juga cara menyikapi penyalahgunaan narkoba harus tidak dengan kekerasan. Beri mereka nasihat, bimbing, ajak berobat, dan bertobat, laporkan kepolisi, jangan menghakimi sendiri, beri motivasi, keluarga harus mendukung agar proses pemulihan berjalan dengan baik.











Daftar Pustaka
Partodiharjo, S. (2007). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi.
Razak, A., & Sayuti, W. (2006). Remaja dan Bahaya Narkoba. Jakarta: Prenada.
Referensi Media Massa
           
Merdeka. (2013)." Dua remaja cewek di Bogor pesta narkoba untuk senang-senang" diunduh dari (http://www.merdeka.com/jakarta/dua-remaja-cewek-di-bogor-pesta-narkoba-untuk-senang-senang.html), pada 11 November 2013.
Rebuplika. (2013)." Wah, Makin Banyak Remaja Pakai Narkoba, Ini Buktinya(http://berita.plasa.msn.com/nasional/republika/wah-makin-banyak-remaja-pakai-narkoba-ini-buktinya),pada 11 November 2013
Undang-Undang No.22 tahun 1997 Tentang Narkotika.
Undang-Undang No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika



Tidak ada komentar:

Posting Komentar